Rokok Elektrik Resmi Kena Pajak, Harga Vape dan Pod Bakal Naik?
JAKARTA, - Pemerintah resmi mengenakan pajak rokok elektrik mulai 1 Januari 2024. Hal ini seiring dengan diterbitkannya Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 143 Tahun 2023.
Lewat aturan tersebut, pemerintah menyatakan, pajak rokok juga dikenakan terhadap rokok elektrik. Besaran pajak yang dikenakan adalah sebesar 10 persen.
Lantas, apakah aturan tersebut akan berdampak pada kenaikkan harga vape dan pod?
Baca juga: Mulai Hari Ini, Rokok Elektrik Kena Pajak!
Sekretaris Jenderal Asosiasi Personal Vaporizer Indonesia (APVI), Garindra Kartasasmita mengatakan, aturan tersebut akan berdampak pada kenaikkan harga produk rokok elektrik seperti vape dan pod.
"Tentunya ini akan berimbas ke harga produk," kata Garindra saat dihubungi , Selasa (2/1/2024).
Garindra mengatakan, pajak rokok ditetapkan tanpa adanya sosialisasi dengan baik dan terkesan dipaksakan untuk berlaku mulai 1 Januari 2024.
Ia mengatakan, sudah mengajukan permohonan audiensi kepada Kementerian Keuangan (Kemenkeu) terkait pajak rokok, namun, tidak ada respons.
"Mengacu kepada saat penetapan pajak rokok terhadap rokok konvensional, diberikan tenggat waktu dari sejak UU keluar tahun 2009 sampai tahun 2014, dan di tahun 2014 tersebut tidak ada kenaikan Cukai yang terjadi," ujarnya.
Karenanya, Garindra menilai aturan pajak rokok tersebut tidak adil bagi para pengusaha.
"Selain tidak ada sosialisasi, tidak ada diskusi, tidak ada pemberian tenggat waktu, dan ditetapkan di saat Cukai kami naik 15 persen," ucap dia.
Baca juga: Asosiasi: Pelaku Usaha Rokok Elektrik Tak Tolak Pajak, tetapi...
Terkini Lainnya
- Jelang Penambahan Jadwal Whoosh, KCIC Pastikan Kesiapan Operasional
- Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Rombongan Kadin Bertolak ke India, Soroti 5 Sektor untuk Investasi
- Sudah Periksa Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut, KKP Belum Ungkap Hasilnya
- Starbucks Indonesia Klarifikasi Larangan Pakai Fasilitas Tanpa Beli dan PHK
- IHSG dan Rupiah Menanjak di Awal Sesi Perdagangan
- Naik Lagi Rp 15.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 22 Januari 2025
- Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Tunggu Arahan Prabowo
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 22 Januari 2025 di Pegadaian
- Menteri KP Buru Pemasang Pagar Laut, bila Ketemu Bakal Didenda
- Bersih-bersih Developer Nakal untuk Lancarkan Program 3 Juta Rumah
- 9 Kapal dan 900 Aparat Gabungan Bersiap Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Trump Pertimbangkan Tarif 10 Persen untuk China, Berlaku 1 Februari 2025
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Awal Tahun, Bagaimana Proyeksi IHSG Hari Ini? Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya
- Cara Bayar First Media lewat m-banking BCA dengan Mudah
- Simak 6 Tips Mengumpulkan Dana Darurat dari Penghasilan
- Masa Kerja Satgas BLBI Diperpanjang hingga Desember 2024, Ini Alasannya
- Stafsus Sri Mulyani Pastikan Gaji PNS, TNI, Polri, dan Pensiunan Naik Mulai Awal Tahun Ini