Info Gaji UMR Bali 2024: Kabupaten Badung Tertinggi, Denpasar Kedua
- Gubernur Bali, I Wayan Koster, telah menetapkan besaran UMR Bali 2024. Penetapan upah minimum terbaru ini sesuai dengan Surat Keputusan (SK) Gubernur Bali Nomor 979/03-M/HK/2023.
Disebutkan, untuk upah minimum provinsi (UMP) Bali ditetapkan sebesar Rp 2.813.672. Besaran UMP ini naik 3,68 persen atau Rp 100.000 dibandingkan upah minimum provinsi pada 2022.
Sementara untuk upah minimum kabupaten/kota (UMK) atau juga kerap disebut upah minimum regional (UMR), besaran tertinggi di Bali ditempati oleh Kabupaten Badung sebesar Rp 3.316.628.
Posisi kedua besaran upah minimum tertinggi adalah Kota Denpasar dengan besaran Rp 3.096.823 dan Kabupaten Gianyar di urutan ketiga sebesar Rp 2.926.713.
Baca juga: Info UMR Bandung Raya 2024: Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten
Berikut rincian lengkap UMR Bali 2024 dari mulai yang tertinggi hingga terendah:
- Kabupaten Badung: Rp 3.316.628
- Kota Denpasar: Rp 3.096.823
- Kabupaten Gianyar: Rp 2.926.713
- Kabupaten Tabanan: Rp 2.913.164
- Kabupaten Jembrana: Rp 2.813.672
- Kabupaten Karangasem: Rp 2.813.672
- Kabupaten Klungkung: Rp 2.813.672
- Kabupaten Bangli:Rp 2.813.672
Bila dilihat sekilas, tiga kabupaten yakni Bangli, Karangasem, dan Klungkung besaran upahnya sama. Hal ini karena ketiga daerah tersebut menetapkan upah minimum sama dengan UMP.
Untuk diketahui saja, UMR atau upah minimum regional merupakan penyebutan upah minimum di suatu provinsi dan kabupaten. Namun saat ini, istilah UMR sudah digantikan dengan UMP (upah minimum provinsi) dan UMK (upah minimum kabupaten kota).
Sebagai pembanding saja, gaji UMR Bali bisa melihat upah minimum daerah sekitarnya. Misalnya Kabupaten Banyuwangi Jawa Timur yang ada sebelah barat Bali, memiliki upah minimum Rp Rp 2.638.628.
Baca juga: Info UMR Jogja 2024: Kota Yogyakarta Tertinggi, Gunungkidul Terendah
Kemudian di sebelah timurnya yakni Pulau Lombok. Upah minumnya bervariasi namun relatif lebih dibanding UMR Bali 2024. Sebut saja Kota Mataram upah minimumnya Rp 2.685.000.
Kemudian Kabupaten Lombok Barat dan Kabupaten Lombok Utara masing-masing memiliki upah minimum sebesar Rp 2.444.067 dan Rp 2.450.541.
Penetapan gaji UMR Bali 2024
Penetapan UMR di Bali juga berpedoman pada Surat Menteri Ketenagakerjaan RI Nomor B-M/243/HI.01.00/XI/2023 tentang Penyampaian lnformasi Tata Cara Penetapan Upah Minimum Tahun 2024.
Penetapan gaji UMR Bali terbaru ini merupakan keputusan bersama dalam tripartit antara seluruh Pemkab di Pulau Bali, Pemprov Bali, pengusaha, dan perwakilan serikat buruh.
Usulan upah minimum itu kemudian dibahas oleh Dewan Pengupahan Provinsi dan Kabupaten, sebelum kemudian disahkan oleh Gubernur Bali I Wayan Koster.
Baca juga: Rincian UMR Jakarta 2024 dan Seluruh Jabodetabek Terbaru
Besaran nilai gaji UMR Bali 2024 ini berlaku bagi pekerja atau buruh dengan masa kerja kurang dari 1 tahun.
Bagi pekerja atau buruh yang sudah bekerja lebih dari satu tahun, upahnya berpedoman pada struktur skala upah atau bisa saja lebih tinggi dari ketetapan gaji minimum yang ditetapkan pemberi kerja.
Kebijakan upah minimum untuk pekerja dengan masa kerja di atas 1 tahun atau lebih, diberlakukan kebijakan Pengupahan Berbasis Produktivitas atau Kinerja dengan menggunakan instrumen Struktur Skala Upah (SUSU).
Apabila perusahaan atau pemberi kerja melanggar ketentuan penetapan UMR Bali 2024, maka perusahaan bakal dikenai sanksi sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Keputusan Gubernur Bali terkait gaji UMR di Bandung terbaru ini mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2024 dan harus dipatuhi semua perusahaan yang terdaftar di kawasan Bandung Raya.
Baca juga: Lengkap UMR Solo Raya 2024: Surakarta, Sragen, Klaten, dan Lainnya
Terkini Lainnya
- Tes SKD CPNS 2024 Gratis, BKN: Kalau Ada yang Minta Biaya Segera Lapor!
- Kembangkan Biodesel, Wamentan Targetkan Produksi Sawit Nasional 17 Ton Per Hektar
- KTT Ke-27 ASEAN-China: Indonesia Tekankan Penguatan Kerja Sama Ekonomi Hijau hingga UMKM
- Senyum Sri Mulyani Saat Ditanya Peluang Jadi Menteri Kabinet Prabowo...
- Mau Kelola Rumah Dinas DPR, Kemenkeu Tunggu Serah Terima
- Pemerintah Buka Peluang Investor Asing Ikut Program 3 Juta Rumah Prabowo
- Astra Otoparts Bagi Dividen Rp 274,72 M, Cek Jadwalnya
- Dilema Pajak Kelas Menengah di Tengah Penurunan Ekonomi
- Luncurkan Lazada Surabaya, Lazada Perkuat Strategi Hiperlokal untuk Lebih Dekat dengan Konsumen dan Bisnis Lokal
- Uni Eropa Tunda UU Antideforestasi, Pemerintah Siapkan Kampanye Hijau untuk CPO
- Promo Tanggal Kembar 10.10, Watsons Hadirkan Diskon hingga 70 Persen
- PLN Postpaid: Pengertian, Cara Kerja, dan Pembayarannya
- Bahlil Sebut Tukin Pegawai Kementerian ESDM Bakal Naik
- Tren Penurunan Suku Bunga, Investor Bisa Pantau Sektor Pilihan Manulife AM Ini
- Optimalkan Kinerja Keuangan, Hutama Karya Raih 22 Penghargaan Selama 2024
- Menko Airlangga: Banjir Rob Berpotensi Timbulkan Kerugian hingga Rp 10 Triliun Per Tahun
- Pemerintah Diminta Tegas Minta TikTok Taati Aturan Permendag 31
- "Ramalan" Bank Dunia: Pertumbuhan Ekonomi Global Melambat, Negara Berkembang Tertekan
- Info UMR Bandung Raya 2024: Kota Bandung, Cimahi, dan Kabupaten
- Ada Nasabah Tolak Restrukturisasi, OJK Minta Jiwasraya Lakukan Ini