Evakuasi KA Pandalungan Selesai, Jalur Stasiun Tanggulangin Dapat Dilalui dengan Kecepatan Terbatas
JAKARTA, - PT Kereta Api Indonesia (Persero) telah menyelesaikan proses evakuasi lokomotif dan kereta KA Pandalungan yang anjlok Minggu (14/1/2024) pagi. Dengan demikian, saat ini jalur di Stasiun Tanggulangin, Jawa Timur dapat kembali dilewati kereta api.
Vice President Public Relations KAI Joni Martinus mengatakan, meski proses evakuasi sarana telah selesai dan jalur sudah bisa dilalui kereta namun jalur tersebut untuk sementara ini baru bisa dilewati kereta api dengan kecepatan maksimal 20 km/jam.
Adapun KA pertama yang melintasi jalur tersebut yaitu KA Blambangan Ekspres relasi Ketapang-Semarang Tawang Bank Jateng pada pukul 03.11 WIB tadi.
Baca juga: 5 Fakta KA Pandalungan, yang Geser KA Gajayana Sebagai Kereta Rute Terpanjang se-RI
"KAI akan terus melakukan upaya normalisasi jalur KA di emplasemen Stasiun Tanggulangin sehingga dapat kembali dilalui dengan kecepatan normal," ujarnya dalam keterangan tertulis, Senin (15/1/2024).
KAI memastikan tidak ada korban jiwa dan korban terluka baik dari pihak penumpang maupun petugas KA Pandalungan akibat insiden ini.
Pasalnya, kata Joni, KAI bertindak cepat dengan meneruskan perjalanan penumpang ke stasiun tujuan dengan moda transportasi lanjutan lainnya
"Para penumpang yang terdampak telah dilakukan proses peralihan transportasi dengan menggunakan bus yang disediakan di Stasiun Bangil dan Sidoarjo," ucapnya.
Baca juga: KA Pandalungan Anjlok di Stasiun Tanggulangin, Ini Kata KAI
Sebelumnya, Sebelumnya, PT KAI dan Kementerian Perhubungan (Kemenhub) melakukan evakuasi pada kereta api (KA) Pandalungan yang anjlok di Emplasemen Stasiun Tanggulangin, Kabupaten Sidoarjo, Jawa Timur, Minggu (14/1/2024) pukul 07.57 WIB.
Terkini Lainnya
- PLN Alirkan Listrik Bersih ke 224 Desa, Paling Banyak Indonesia Timur
- Produsen Sarung Tangan Karet Prediksi Penjualan Naik hingga 40 Persen hingga Akhir Tahun
- Kini Belanja di Ranch Market Farmers Market Bisa Pakai Paylater Kredivo
- ITDC Beri Penjelasan soal Kabar Sengketa Lahan di Mandalika
- Siasat BCA Syariah Jaga Pembiayaan Konsumer di Tengah Pelemahan Daya Beli
- Tegaskan Uang Rp 75.000 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran, BI: Masyarakat Tidak Seharusnya Menolak
- Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia, Kemenperin: Kalau Ada yang Sudah Jual, itu Ilegal
- Deflasi 5 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Barang Impor Banyak Masuk ke Indonesia
- Jadi Role Model Sektor Petrokimia, Pupuk Kaltim Raih The Best State Owned Enterprise di TOP BUMN Awards 2024
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
- OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Rindang Sejahtera Finance
- Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Arsjad Rasjid Tak Hadiri Pengumuman Pengurus
- Umumkan Separuh Pengurus Baru Kadin Indonesia, Anindya: 50 Persennya Setelah 20 Oktober
- Era Suku Bunga Tinggi Berakhir, Harga Emas Bakal Kian "Berkilau"?
- Inovasi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
- Harga Pangan 15 Januari 2024, Harga Beras dan Cabai Naik
- Inul Protes soal Pajak Hiburan Naik, Ini Jawaban Sandiaga Uno
- ELPI Anggarkan Belanja Modal Rp 1 Triliun untuk Beli 7 Kapal Baru
- Bappebti Klaim Sudah Tindak Tegas Perusahaan Pialang Berjangka Bermasalah
- IHSG Bakal Menguat di Awal Pekan,Ini Rekomendasi Sahamnya