Asuransi Prolife Indonesia Umumkan Pembubaran, Nasabah Diminta Mengajukan Tagihan
JAKARTA, - PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (Prolife) mengumumkan pembubaran perusahaan dan dilanjutkan dengan proses likuidasi.
Hal tersebut tertuang dalam Surat Salinan Keputusan Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan nomor KEP-77/D.05/2023 tanggal 2 November 2023 tentang Pencabutan Izin Usaha di Bidang Asuransi Jiwa atas PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia.
Berdasarkan surat tersebut, pembubaran perusahaan asuransi swasta yang semula bernama PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses tersebut berlaku efektif sejak tanggal 2 November 2023.
Baca juga: Izin Usaha Asuransi Prolife Dicabut, OJK Minta Pemegang Saham Ganti Kerugian
"Peseroan juga telah menunjuk Tim Likuidasi yang juga telah disetujui Otoritas Jasa Keuangan berdasarkan surat nomor S-249/PD.12/2023 tanggal 11
Desember 2023," tulis surat keterangan tersebut, dikutip Rabu (24/1/2024).
Adapun, tim tersebut terdiri dari Parluhutan Manalu, Tri Wahjuni Harto Saputro, dan M.P. Chandra Hutabarat.
Bagi setiap pihak yang memiliki tagihan dapat menghubungi tim likuidasi perseroan dan mengajukan tagihan disertai bukti pendukung.
Bagi pihak yang memiliki tagihan dapat melihat panduan pendaftaran tagihan melalui www.timlikuidasiprolife.com.
Pengajuan tagihan dapat dilakukan dalam waktu 60 hari kalender sejak tanggal pengumuman.
Adapaun alamat penagihan dapat dilakukan ke Kantor Sekretariat PT Asuransi Jiwa Prolife Indonesia (d/h PT Asuransi Jiwa Indosurya Sukses) (Dalam Likuidasi)
Gedung Menara Kuningan, Lt. 9, Unit E Jalan H. R. Rasuna Said, Kav. 5, Blok X-7 Setiabudi, Jakarta Selatan, 12940.
Baca juga: Pengamat Hukum Sebut Pendirian KSP Indosurya Manipulatif, Sengaja Merugikan Anggota
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mencabut izin usaha Prolife Indonesia pada 2 November 2023.
Kepala Eksekutif Pengawas Perasuransian, Penjaminan dan Dana Pensiun OJK Ogi Prastomiyono mengatakan, pencabutan izin usaha dilakukan karena dalam batas waktu status pengawasan khusus, Prolife tidak mampu menyelesaikan permasalahannya.
"Pencabutan izin usaha PT Asuransi Jiwa Prolife dilakukan dalam rangka pelaksanaan ketentuan peraturan perundangan secara konsisten dan tegas," kata dia.
Ia menjelaskan, sebelum keputusan cabut izin usaha, OJK telah mengenakan Sanksi Pembatasan Kegiatan Usaha (SPKU) karena Prolife tidak mampu memenuhi ketentuan minimum rasio pencapaian solvabilitas, ekuitas dan rasio kecukupan investasi.
Baca juga: Indosurya Life Ganti Nama Jadi Prolife, Manajemen Buka Suara
Terkini Lainnya
- Gappri Khawatir Kenaikan Harga Jual Eceran SKT Berdampak ke Industri Hasil Tembakau
- Strategi DBS Indonesia Jaga Pertumbuhan Kredit Konsumer di Tengah Pelemahan Daya Beli Masyarakat
- Bank Mandiri Mantapkan Komitmen Ekonomi Berkelanjutan pada COP 29 di Azerbaijan
- Targetkan Harga Tiket Pesawat Turun, Wamenhub: Kado Natal dan Tahun Baru
- Bank Mandiri Taspen Luncurkan Program Usaha Toko Frozen Mantap
- DBS Indonesia Manfaatkan Momen Lonjakan Paylater untuk Dongkrak Kredit Konsumsi
- Ini Daftar Barang yang Terdampak dan Tidak Terdampak PPN 12 Persen
- Tingkatkan Keamanan Data BUMN, Erick Thohir Gandeng Amazon Web Services
- Menuju Satu Dekade Memberi Manfaat, Pemerintah Terus Dorong KUR untuk Usaha Produktif
- Pembebasan Bea Masuk Susu Impor Dikeluhkan Peternak, Ini Kata Dirjen Bea Cukai
- Bidik Nasabah Menengah ke Atas, BTN Hadirkan Kartu Debit BTN Prospera
- Soal Kereta Otonom IKN, DJKA Kemenhub: Kita Tunggu Sampai Akhir Tahun
- CEO Nvidia Jensen Huang: Anda Tidak Akan Kehilangan Pekerjaan karena AI, tapi...
- Berapa Biaya Administrasi Bank BCA per Bulan?
- Kementan Ajukan Perpres Wajibkan Industri Serap Produksi Susu Peternak Lokal, Mentan: Mensesneg Setuju
- CEO Nvidia Jensen Huang: Anda Tidak Akan Kehilangan Pekerjaan karena AI, tapi...
- CEO Nvidia ke Jakarta, Prabowo "Video Call" dari Peru
- IHSG Berakhir Merah, Saham HRUM, ANTM, hingga ESSA Jadi Pemberat
- Bahlil Respons Cak Imin soal Hilirisasi Ugal-ugalan: Sudah Memenuhi Standar, di Mana Ugal-ugalannya?
- Terima "Surat Peringatan Pajak" lewat WhatsApp, Hati-hati Penipuan!
- Info UMR Padang dan Daerah Lain Se-Sumbar
- Info UMR Cimahi 2024 dan Daerah Lain Se-Bandung Raya