Kala Gugatan Konglomerat Surabaya ke Antam Berujung Status Tersangka
JAKARTA, - Konglomerat asal Surabaya, Budi Said, mendapatkan status tersangka dari Kejaksaan Agung (Kejagung) atas kasus jual beli emas logam mulia PT Aneka Tambang Tbk atau Antam. Ia menjadi tersangka dan ditahan Kejagung pada 18 Januari 2024.
Penetapan tersangka tersebut tak lepas dari kasus gugatan Budi Said ke Antam yang menuntut ganti rugi emas sebanyak 1,1 ton.
Kasus ini bermula saat Budi Said membeli emas melalui Eksi Anggraeni, selaku marketing freelance, dengan nilai Rp 3,5 triliun pada 2018.
Baca juga: Selama Sepekan Harga Emas Antam Naik Rp 5.000 Per Gram
Seiring berjalannya waktu, Budi Said mengaku hanya menerima 5.935 kilogram emas. Artinya, masih ada selisih 1.136 kilogram atau 1,1 ton emas Antam tidak pernah diterima Budi Said.
Padahal, menurut pengakuan Budi Said, uang pembelian emas telah diserahkan ke Antam. Ia tertarik membelinya karena tergiur dengan program potongan harga yang dijelaskan Eksi.
Budi Said pun merasa ditipu dan mengirim surat ke PT Antam Cabang Surabaya, namun tak pernah berbalas. Kemudian dia berkirim surat ke kantor pusat di Jakarta, yang kemudian Antam menyatakan tidak pernah menjual emas dengan harga diskon.
Baca juga: Balasan Telak Antam Lawan Budi Said yang Gugat 1,1 Ton Emas
Persoalan ini pun berlanjut dengan menempuh jalur hukum, di mana Budi Said menggugat Antam ke Pengadilan Negeri (PN) Surabaya atas kekurangan emas yang belum diterimanya.
Dengan proses persidangan yang panjang, ia memenangkan gugatan tersebut. Antam lalu mengajukan banding atas putusan PN Surabaya dan berakhir kalah, yang kemudian dilanjutkan dengan mengajukan banding PN Surabaya ke Pengadilan Tinggi (PT) Surabaya.
Terkini Lainnya
- ATM Bersama Potongan Berapa?
- Bapanas: Perintah Presiden Prabowo, Petani-Nelayan Jangan Sampai Menderita karena Produk Tak Terserap
- Watsons Tebar Promo 12.12, Ada Diskon hingga 70 Persen dan Voucher Rp 120.000
- Waspada Penipuan dengan Modus Jual Murah Emas Antam
- Asosiasi Logistik Dukung Kenaikan UMP 2025: Bisa Sejahterakan Pekerja
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Usai Merger dengan XL Axiata, Saham FREN akan "Delisting" dari Bursa
- Penuhi Aturan "Free Float", Bank JTrust Bakal Rights Issue Tahun Depan
- Semarakkan Harbolnas 12.12, Telkom Beri Diskon Biaya Berlangganan Indibiz untuk UKM
- Kian Panjangnya Rentetan BPR "Gulung Tikar" pada 2024
- Bandara Dhoho Kediri Siap Layani Penerbangan Umrah pada Kuartal I 2025
- Apakah Tarik Tunai di ATM Bersama Kena Biaya?
- Berapa Biaya Tarik Tunai di ATM Bersama?
- Mentan Amran Pastikan Pupuk Subsidi Tersedia dari Sabang sampai Merauke mulai 1 Januari 2025
- Bank BJB Cetak Aset Rp 210 Triliun Per Kuartal III-2024
- Mengenal Opsen Pajak Kendaraan Bermotor dan Perhitungannya
- Genjot Penjualan, TOOL Buka Toko Koper Airwheel Perdana
- BTN Bidik Dana Nasabah Prioritas Rp 57 Triliun
- Cara Bayar Tagihan Listrik melalui Aplikasi PLN Mobile
- Pemerintah Tetapkan Pabrik Semen Gresik Jadi Objek Vital Nasional
- Ketahui, Modus Kejahatan "Quishing" dan Cara Menghindarinya