pattonfanatic.com

Tarif PPN Naik Jadi 12 Pesen pada 2025, Ini Saran Ekonom

Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah memastikan bahwa tarif pajak pertambahan nilai (PPN) sebesar 11 persen tetap berlaku pada tahun ini.

Kendati begitu, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2021 tentang Harmonisasi Peraturan Perpajakan (UU HPP) telah mengamanatkan kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen selambat-lambatnya pada 1 Januari 2025.

Namun, pemerintah masih bisa menunda kenaikan tarif PPN menjadi 12 persen dengan pertimbangan tertentu. Merujuk pada Pasal 7 ayat (3), tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi sebesar 15 persen.

Baca juga: BRI Buka Lowongan Kerja hingga 11 Februari 2024, Fresh Graduate Bisa Daftar

"Berdasarkan pertimbangan ekonomi dan/atau peningkatan kebutuhan dana untuk pembangunan, tarif PPN dapat diubah menjadi paling rendah 5 persen dan paling tinggi 15 persen," bunyi ayat penjelas dari Pasal 7 ayat (3) UU tersebut, dikutip Minggu (28/1).

Analis Senior Indonesia Strategic and Economic Action Institution, Ronny P Sasmita mengatakan bahwa pemerintah masih memiliki sisa waktu satu tahun untuk menerapkan tarif PPN tersebut.

Dirinya berharap, di sisa waktu ini pemerintah bisa mendorong dunia usaha agar siap untuk membayar PPN sebesar 12 persen pada 2025 nanti.

Baca juga: Hampir Rampung, Bandara Singkawang Ditargetkan Beroperasi April 2024

"Pemerintah punya waktu setahun lagi untuk memperjuangkan agar dunia usaha kita bisa memasuki tahun 2025 dengan kemampuan yang cukup untuk membayar PPN 12 persen," ujar Ronny kepada Kontan.co.id, Minggu (28/1).

Dirinya menilai, pemerintah juga tidak perlu merevisi atau menurunkan tarif PPN pada tahun 2025 nanti.

Pasalnya, apabila tarif PPN diturunkan menjadi 10 persen, maka amanat UU HPP untuk menaikkan tarif menjadi 12 persen akan semakin sulit dicapai. Ujungnya, kalkulasi pendapatan negara dari PPN juga akan berubah.

"Artinya, akan ada penurunan pemasukan yang berakibat penurunan kapasitas fiskal pemerintah dalam menopang pertumbuhan ekonomi nasional dengan peningkatan belanja pemerintah," katanya.

Baca juga: Kala Gugatan Konglomerat Surabaya ke Antam Berujung Status Tersangka

Sementara itu, Ekonom Center of Reform on Economic (Core) Yusuf Rendy Manilet berharap bahwa pertumbuhan ekonomi Indonesia pada 2025 bisa mencapai di angka 5,5 persen hingga 6 persen. Dengan pertumbuhan tersebut, upaya untuk menggali penerimaan dari berbagai pos pajak bisa dilakukan oleh pemerintah.

Kendati begitu, dengan kondisi perekonomian 2025 yang masih cukup menantang maka penyesuaian tarif PPN perlu dilakukan.

Misanya, jika pemerintah ingin mengerek tarif pajak pada sektor tertentu, harus dipastikan bahwa sektor tersebut berhasil tumbuh double digit dan relatif lebih baik dalam tiga tahun terakhir.

Baca juga: Pemerintah Tetapkan Pabrik Semen Gresik Jadi Objek Vital Nasional

Sebaliknya, sektor yang belum pulih bisa mendapatkan perlakuan pajak yang lebih adil sehingga sektor tersebut memiliki waktu untuk mengejar pertumbuhan.

"Sehingga mereka bisa mempunyai ruang untuk meningkatkan performa mereka tanpa harus terbebani beban pajak yang besar dan tidak adil bagi mereka. Jadi opsi range tarif pajak (PPN) 5 persen hingga 15 persen relatif adil untuk penentuan PPN di tahun 2025," kata Yusuf. (Reporter: Dendi Siswanto | Editor: Handoyo). 

Baca juga: Ketahui, Modus Kejahatan Quishing dan Cara Menghindarinya

Artikel ini telah tayang di Kontan.co.id dengan judul Tarif PPN Naik Menjadi 12% pada 2025, Pemerintah Perlu Siapkan Hal Ini

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat