Bali, Sumbar, dan Jabar akan Turunkan Tarif Pajak Hiburan, DKI Kapan?
JAKARTA, - Sejumlah pemerintah daerah (Pemda) akan menerapkan tarif pajak hiburan tertentu di bawah 40-75 persen. Di antaranya Bali, Sumatera Barat, dan Jawa Barat.
Hal ini menindaklanjuti Surat Edaran (SE) Menteri Dalam Negeri (Mendagri) Nomor 900.1.13.1/403/SJ yang memperbolehkan kepala daerah mengurangi tarif pajak barang dan jasa tertentu (PBJT) atas jasa hiburan di bawah 40-75 persen.
Mendagri Tito Karnavian mengatakan, Pemda Bali telah melakukan pertemuan dengan pengusaha sektor hiburan dan memutuskan akan memberikan insentif pajak di bawah 40 persen.
"Kalau yang di Bali mereka sudah melakukan itu. Mereka sudah akan menggunakan pasal 101 memberikan insentif. Berapa insentifnya? Ya nanti yang jelas di bawah 40 persen," ujar Tito saat ditemui di Gedung Kemenko Bidang Perekonomian, Jakarta, Senin (29/1/2024).
Baca juga: Mengurai Polemik Kenaikan Pajak Hiburan
Selain Pemda Bali, ada juga Pemda Sumatera Barat dan Jawa Barat yang menurunkan tarif pajak hiburan. Namun besaran penurunan di kedua daerah ini masih belum dapat dipastikan.
Yang jelas, baik Sumbar maupun Jabar akan menurunkan tarif pajak hiburan yang semula tinggi hingga mencapai 75 persen.
"(Penurunannya) ada yang 40 persen, ada yang 50 persen, sebelumnya mereka tinggi kemudian diturunkan. Tapi yang diturunkan sampai ke bawah 40 persen sementara baru dari daerah Bali," jelasnya.
Baca juga: Terima Aduan Pengusaha soal Pajak Hiburan, Luhut: Kasian, akan Berdampak pada 20 Juta Lapangan Kerja
Sementara untuk Pemerintah Provinsi (Pemprov) DKI Jakarta, Tito menyebut, masih dipertimbangkan untuk besaran penurunanya.
"Untuk di DKI mereka akan mengumpulkan para pengusaha dulu untuk kira-kira berapa yang idealnya, yang kira-kira win-win lah. Tapi kan itu harga dan nilainya itu sesuai UU kan 40 persen tapi akan bisa diturunkan dengan kebijakan dari pemda," tuturnya.
Berbekal SE Mendagri Nomor 900.1.13.1/403/SJ itu, Tito mendorong pemda lain untuk menurunkan tarif pajak hiburan jadi di bawah 40 persen.
Baca juga: Pesan Hotman Paris ke Sri Mulyani soal Pajak Hiburan: Haiii
Sebelumnya, Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto menyebutkan, pemda dapat menetapkan tarif pajak hiburan tertentu di bawah 40 persen. Hal ini merespons keluhan yang disampaikan oleh para pelaku usaha diskotek, karaoke, hingga spa.
Airlangga menjelaskan, sesuai dengan ketentuan Undang-Undang Hubungan Keuangan Pemerintah Pusat dan Pemerintah Daerah (HKPD), pemda berwenang untuk memberikan insentif fiskal kepada pelaku usaha. Salah satu insentif yang dapat diberikan ialah berupa pengurangan pokok pajak daerah.
Untuk menegaskan ketentuan pemberian insentif itu, pemerintah pusat pun menerbitkan Surat Edaran Menteri Dalam Negeri.
Terkini Lainnya
- Dua Opsi Lahan Tambang untuk Muhammadiyah
- Pemerintah Sebut Jumlah Calon Kelas Menengah Jadi "Gemuk"
- Ekonom soal Kriteria Menkeu Baru: Harus Berani Katakan Tidak pada Prabowo-Gibran
- Bahlil Bantah Bos AirAsia: Enggak Benar Harga Avtur RI Termahal di ASEAN
- Rawan Jatuh ke Kemiskinan Ekstrem, 2,8 Juta Pekerja Rentan Sudah Dapat Jaminan Sosial
- Aturan Pembatasan Pembelian BBM Subsidi Masih Dibahas, Bahlil Minta Jangan Ada Spekulasi
- Catat, Ini Biaya Pasang Listrik Baru PLN sesuai Batas Daya Tahun 2024
- Buru Para Pengemplang BLBI, Di Era Prabowo Bakal Ada Komite Khusus
- Nasib UMP 2025 Akan Diputuskan di Pemerintahan Prabowo
- Menelusuri Jalur Karier Wirausaha
- Dukung Ekosistem Industri EV, Bank DBS Indonesia Jadi Bank Pertama yang Bergabung dengan AEML
- Imbas Pemangkasan Bandara Internasional, Angkasa Pura Bikin Konsep Regionalisasi
- Kelas Menengah Rentan Turun Kelas, Pembatasan Pertalite Perlu Dipertimbangkan
- Sudah Ada Puluhan Perusahaan Siap Impor Jutaan Ekor Sapi untuk Makan Bergizi Gratis
- Kelola WK Coastal Plain, Bumi Siak Pusako Mulai Survei Seismik
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Pemerintah Sebut Jumlah Calon Kelas Menengah Jadi "Gemuk"
- Meski Jadi Penopang Ekspor, Industri Sawit Tidak Muncul dalam Debat Cawapres
- Jokowi Tebar BLT Rp 600.00, Sri Mulyani Siapkan Anggaran Rp 11,25 Triliun
- Pembeli di Little Bangkok Tanah Abang Akui Harga Pakaian yang Dijual Tergolong Mahal
- PLN: Kapasitas Listrik Nasional 2023 Capai 72.976 MW
- Mengenal Ekses Asuransi dan Cara Menentukan Besarannya