pattonfanatic.com

Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Dirapel 3 Bulan, Cair Maret 2024

Ilustrasi pegawai negeri sipil (PNS), aparatur sipil negara (ASN).
Lihat Foto

JAKARTA, - Besaran kenaikan gaji yang diterima oleh pegawai negeri sipil (PNS), TNI, dan Polri baru akan mulai dilaksanakan pada Maret 2024. Dengan demikian, selisih kenaikan gaji selama 3 bulan akan dirapel pada Maret mendatang.

Ketentuan mengenai kenaikan gaji PNS, TNI, Polri, hingga pensiunan memang sudah mulai berlaku sejak 1 Januari 2024. Namun demikian, pengajuan pembayaran gaji dengan besaran baru dari kementerian dan lembaga (K/L) baru dapat dilakukan mulai 1 Februari 2024, sehingga pencairannya baru dapat dilakukan pada Maret.

"Untuk pembayaran gaji PNS, Prajurit TNI, Anggota Polri, dan PPPK, satuan kerja dapat mengajukan pembayaran gaji bulan Maret 2024 dengan gaji pokok baru dan kekurangan gaji bulan Januari dan Februari 2024 yang diajukan ke Kantor Pelayanan Perbendaharaan Negara (KPPN) mulai tanggal 1 Februari 2024," tulis Kementerian Keuangan (Kemenkeu), dalam keterangan resmi, Kamis (1/2/2024).

Baca juga: Gaji PNS Naik 8 Persen, Cair 2 Hari Lagi

Sebagai informasi, pemerintah telah menerbitkan aturan terkait kenaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri, hingga pensiunan. Ketentuan itu diatur dalam sejumlah peraturan, mulai dari Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 5 Tahun 2024 hingga Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 11 Tahun 2024.

Direktur Jenderal Perbendaharaan Kemenkeu Astera Primanto mengatakan, melalui berbagai ketentuan tersebut pemerintah resmi menaikan gaji PNS, PPPK, TNI, Polri sebesar 8 persen dan untuk pensiunan sebesar 12 persen. Penyesuaian mulai berlaku terhitung 1 Januari 2024.

"Penyesuaian gaji dan pensiun pokok diharapkan dapat meningkatkan kinerja dan kesejahteraan ASN/TNI/Polri dan penerima pensiun serta untuk menjaga pelaksanaan transformasi reformasi birokrasi berjalan efektif, mewujudkan birokrasi pusat dan daerah yang efisien, kompeten, profesional, dan berintegritas," tutur dia dalam keterangannya.

Baca juga: Pastikan Gaji PNS Naik, Sri Mulyani: Jangan Khawatir

Selain itu, Kemenkeu telah menerbitkan surat kepada PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero) untuk melaksanakan pembayaran dengan pensiun pokok baru dan dilaksanakan mulai tanggal 1 Februari 2024.

Ketentuan ini berlaku dalam rangka pembayaran pensiun pokok untuk para pensiunan, khususnya untuk penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan.

Baca juga: BI: Kenaikan UMP dan Gaji PNS Tidak Berdampak Signifikan ke Inflasi

Adapun pensiunan, penerima tunjangan kehormatan, dan tunjangan perintis pergerakan kebangsaan/kemerdekaan, secara bertahap akan menerima pembayaran atas kekurangan pembayaran pensiun bulan Januari dan Februari 2024 mulai 1 Februari 2024, yang dibayarkan melalui PT Taspen (Persero) dan PT Asabri (Persero).

"Kami berharap penyesuaian gaji dan pensiun pokok ini bukan hanya berdampak positif meningkatkan kesejahteraan serta kinerja ASN dan penerima pensiun, namun juga memberikan multiplier effect bagi roda perekonomian," ucap Prima.

Baca juga: Kenaikan UMP Buruh Vs Kenaikan Gaji PNS, Mana Lebih Besar?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat