Banyak Pengaduan di Sektor Jasa Keuangan, OJK Janji Bersikap Adil
JAKARTA, - Kepala Eksekutif Pengawas Perilaku Pelaku Usaha Jasa Keuangan, Edukasi dan Pelindungan Konsumen Otoritas Jasa Keuangan (OJK) Friderica Widyasari Dewi memastikan pihaknya adil dan tidak berat sebelah dalam menyikapi aduan-aduan di sektor jasa keuangan.
"OJK ini harus ada di tengah, kita enggak boleh terlalu berat kepada PUJK (Pelaku Usaha Jasa Keuangan), tapi tidak boleh terlalu condong juga kepada konsumen. Harus berdiri di tengah," kata wanita yang akrab disapa Kiki itu, di Jakarta Kamis (1/2/2024).
Kiki mengatakan, pihaknya berupaya untuk mendorong industri jasa keuangan agar bisa maju terus dan berkembang untuk mendukung sektor ekonomi di Indonesia, mendorong pertumbuhan ekonomi, mensejahterakan masyarakat, tapi tidak dengan mengorbankan sisi konsumennya.
Baca juga: UKT, Pinjol, dan Perlunya Sosialisasi Intensif OJK
Kiki bilang, ada kebutuhan akan penguatan infrastruktur untuk perlindungan terhadap konsumen dan masyarakat. Jika flash back tentang bagaimana latar belakang dari kasus-kasus di sektor jasa keuangan, konsumen menjadi korban PUJK karena adanya pelanggaran market conduct atas produk atau layanan.
"Berita-berita negatif ini bisa mengikis kepercayaan konsumen," jelasnya.
"Bagaimana nasabah itu mengadu pada Bapak Presiden, berkemah di OJK, dan hampir tiap hari kita dengar debt collector melakukan kekerasan, di mana pihak perusahaan mengatakan itu dari pihak ketiga, serta banyak sekali pengaduan dari masalah leasing," tambahnya.
Dia menjelaskan, hak dan kewajiban konsumen sangat fair, di mana konsumen tidak hanya dilindungi tapi juga ditekankan bahwa mereka punya kewajiban yang harus dipenuhi ketika menjadi konsumen di sektor jasa keuangan.
Baca juga: Ramai Bayar Kuliah ITB Pakai Pinjol, Bos OJK Buka Suara
Di sisi lain, Kiki menyoroti juga mengenai ketentuan perjanjian baku dan bagaimana OJK melindungi konsumen dari perjanjian baku yang tidak seimbang, yang memposisikan konsumen dalam posisi lemah.
"Kita perlu sesuatu tapi kita lihat perjanjian itu berat sebelah. Contohnya, merubah bunga tanpa pemberitahuan. Tapi, kalau orang butuh pasti dia tanda tangan kan? Kita melihat bagaimana perjanjian baku ini sebisa mungkin adil, baik pada konsumen dan PUJK," kata dia.
Kiki juga menekankan bahwa tingkat pengaduan yang terus meningkat jangan dipandang negatif. Karena dari situ, terjadi peningkatan transaksi, pemahaman konsumen, dan konsumen tau kemana harus mengadu jika terjadi perselisihan.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha BPRS Mojo Artho di Mojokerto
Berdasarkan catatan OJK, masalah di sektor jasa keuangan yang diupayakan penyelesaiannya melalui mekanisme IDR (Internal Dispute Resolution), sebanyak 2 juta merupakan masalah fintech, 5.000 masalah di pasar modal, dan Industri Jasa Keuangan Non Bank (IKNB) sebanyak 1,3 juta.
Sementara itu, data Aplikasi Portal Perlindungan Konsumen (APPK) mencatat sepanjang 2023, ada sebanyak 319.416 pelayanan kepada konsumen di sektor jasa keuangan. Dari jumlah tersebut 39.000 adalah pengaduan di sektor jasa keuangan.
"Pengaduan yang sering kita terima di sektor perbankan, pasar modal, asuransi, pembiayaan, fintech, dan kalau dilihat pengaduan yang sering muncul adalah perilaku petugas penagihan," lanjut Kiki.
Adapun produk yang sering diadukan ke OJK adalah kredit multiguna, kredit tanpa agunan, kredit modal kerja, dan KPR. Acuannya mencakup, bagaimana perilaku petugas penagihan, permasalahan agunan, penolakan pelunasan dipercepat dan banyak lagi.
Baca juga: OJK Luncurkan Peta Jalan Industri Modal Ventura
"Sementara itu, di asuransi bisa kita tebak permasalah yang sering muncul, yaitu kesulitan klaim," ujar Kiki.
Kiki mengingatkan, pada dasarnya menggunakan produk PUJK bukanlah hal yang perlu dikhawatirkan. Hanya saja, masyarakat atau pengguna harus bijaksana dalam mengukur kampuannya, sehingga mengurangi terjadinya masalah di kemudian hari.
"Intinya walaupun produk itu legal kalau masyarakat menggunakannya tidak bijak besar pasak dari tiang, yang akan menjadi korban juga hanya dirinya sendiri, tapi juga orang-orang sekitarnya," ucap dia.
Baca juga: OJK Terbitkan 2 Aturan Pembelian Kembali Saham dan Audit Laporan
Terkini Lainnya
- Teten Minta Rempah Tak Boleh Lagi Diekspor Mentah
- Jalan Terjal Ketahanan Pangan Nasional
- Satu Dekade Kebijakan Pajak Jokowi
- Apa Itu Saham Blue Chip: Pengertian, Keuntungan, dan Contohnya
- Daftar 15 Bank BPR yang Ditutup OJK hingga September 2024
- XFO Skin Clinic Buka Cabang di Tebet, Tawarkan Diskon hingga 80 Persen
- Cara Mudah Cek Mutasi Rekening BNI via BNI Direct
- Rincian Tarif Jalan Tol Ciawi-Sukabumi Seksi 2, Berlaku Mulai Hari Ini
- Menhub Sebut Prabowo Bakal Lanjutkan Gagasan Bangun Rusun dekat Transportasi Publik
- Bargainser yang Lazim Kita Temui Dibagi Menjadi Dua Kategori
- Model Bergainser yang Diperuntukkan bagi Pelanggan PLN Prabayar
- Apa Itu PLN Prabayar, Cara Kerja, dan Kelebihannya
- Menhub: Pembangunan Infrastruktur 10 Tahun Terakhir Bisa Dorong Target Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen
- Astra Otoparts Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan SMA-S1, Cek Posisi dan Syaratnya
- IDEAL 2024: Inisiatif SETC, BRIN, dan Inotek Perkuat UMKM lewat Pemanfaatan Ristek
- Kenaikan Gaji PNS, TNI, dan Polri Dirapel 3 Bulan, Cair Maret 2024
- IHSG Ditutup Turun Tipis, Rupiah Menguat
- Standard Chartered Prediksi Pertumbuhan Ekonomi RI 5,2 Persen pada 2024
- Menurunkan Tarif Tiket Pesawat
- BSI Duduki Peringkat Ke-11 Bank Syariah Global