Kementerian BUMN Tegaskan Tak Larang Komisaris yang Mundur untuk Kampanye
JAKARTA, - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menegaskan tak ada larangan berkampanye bagi komisaris perusahaan pelat merah yang sudah mengajukan pengunduran diri.
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia (SDM), Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, pada dasaranya keputusan pengunduran diri merupakan hak bagi setiap komisaris BUMN.
"Kementerian BUMN akan selalu menghormati hak tersebut setiap komisaris yang memutuskan diri untuk mengundurkan diri. Komisaris yang sudah mengundurkan diri, tidak pernah dilarang kampanye karena ini negara demokrasi," ujarnya dalam keterangan tertulis, Jumat (9/2/2024).
Baca juga: Abdee Slank Mundur dari Komisaris Telkom, Ini Kata Stafsus Menteri BUMN
Ia menyatakan, Kementerian BUMN mengapresiasi komisaris yang mundur untuk ikut berpartisipasi aktif dalam Pemilu 2024. Hal ini merupakan bentuk komitmen Kementerian BUMN dalam menjaga tata kelola BUMN yang profesional.
Namun secara ketentuan, pejabat BUMN, termasuk komisaris dilarang terlibat dalam kegiatan kampanye Pemilu 2024 dan harus bebas dari politik praktis. Maka jika ingin berkampanye, harus mengundurkan diri dari jabatan di BUMN.
Ketentuan itu tertuang dalam dalam Surat Edaran (SE) Nomor S-560/S.MBU/10/2023 tentang Keterlibatan Direksi, Dewan Komisaris/Dewan Pengawas dan Karyawan Grup Badan Usaha Milik Negara pada Penyelenggaraan Pemilihan Umum, Pemilihan Kepala Daerah, dan/atau sebagai Pengurus Partai Politik atau Pejabat Kepala Daerah dan Wakil Kepala Daerah.
Adapun surat edaran tersebut mengacu pada Undang-Undang (UU) Pemilu dan UU Pemilihan Kepala Daerah.
"Secara aturan memang demikian, setiap direksi atau komisaris yang ingin terlibat kampanye harus mengundurkan diri dari BUMN," ucap Tedi.
Terkini Lainnya
- Pasar Unilever di Indonesia Tergerus Boikot dan Persaingan dengan Produk Lokal
- Tarif Parkir Inap Terbaru Bandara Soekarno- Hatta dan Halim Perdanakusuma 2025
- Banyak Pabrik Tekstil Lokal Tutup, Impor dan Selundupan Dituding Jadi Biang Kerok
- LRT Jabodebek Komitmen Terapkan K3, Ini yang Dilakukan
- Cara Cek Saldo Rekening BRI via WhatsApp
- Direktur Bank OCBC NISP Joseph Chan Fook Onn Mengundurkan Diri
- VKTR Operasikan 20 Bus Listrik dengan TKDN 40 Persen untuk TransJakarta
- Adopsi Teknologi Blockchain UMKM
- Pertamina International Shipping Buka Peluang Bisnis Muatan "Green Cargo" Pada 2025
- Saham DGWG Naik 15,65 Persen pada Hari Pertama Melantai di Bursa
- BRI Raup Rp 1,6 Triliun dari Transaksi AgenBRILink Sepanjang 2024
- Pelindo Layani 1,9 Juta Penumpang dan 130.000 Kendaraan Selama Libur Nataru
- Saham OBAT Melonjak di Hari Pertama IPO, Raup Rp 59,5 Miliar
- Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
- 3 Manfaat Asuransi Jiwa yang Jarang Diketahui Orang
- Bakal Berlaku Semester II, Kenapa Cukai Minuman Berpemanis Diterapkan?
- Bila Ditawari Jabatan, Ahok Lebih Pilih Jadi Menkeu atau Jaksa Agung
- Kemenperin: Ekspor Alat Kesehatan 2023 Capai Rp 3,2 Triliun
- Lembaga Keuangan Didorong Perbesar Akses Masyarakat Memperoleh Kredit
- Pengertian Bilyet Giro, Fungsi, dan Cara Mencairkannya
- THINK Ajak Investor Dalami Cara Analisis Saham secara Lebih Tajam dan Komprehensif