Simak, Syarat, dan Cara Mengajukan Sertifikat Halal Gratis bagi Pedagang Kaki Lima
JAKARTA, - Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan (Kemendag) mewajibkan sertifikat halal bagi pedagang makanan dan minuman termasuk pedagang kaki lima (PKL).
Kebijakan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Bidang Jaminan Produk Halal yang ditandatangani Presiden Joko Widodo (Jokowi) pada 2 Februari 2021.
Adapun pelaku usaha wajib mempunyai sertifikat halal pada masa penahapan pertama aturan ini yang berakhir pada 17 Oktober 2024.
Baca juga: Biaya dan Cara Daftar Sertifikasi Halal
Berdasarkan regulasi, ada tiga kelompok produk yang harus sudah bersertifikat halal seiring dengan berakhirnya penahapan pertama tersebut.
Pertama, produk makanan dan minuman. Kedua, bahan baku, bahan tambahan pangan, dan bahan penolong untuk produk makanan dan minuman. Ketiga, produk hasil sembelihan dan jasa penyembelihan
"Batasan ketiga kelompok produk tersebut sudah jelas, dan tanpa pengecualian. Jadi misalnya produk makanan, mau itu yang diproduksi oleh usaha besar, menengah, kecil hingga mikro seperti pedagang kaki lima di pinggir jalan, semuanya sama, dikenai ketentuan kewajiban sertifikasi halal sesuai ketentuan regulasi," kata Kepala Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kemenag Muhammad Aqil Irham dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (12/2/2024).
Aqil mengatakan, pengajuan sertifikat halal ini dapat dilakukan dengan dua cara yaitu melalui self declare dan reguler.
Ia mengatakan, pemerintah memberikan sertifikasi halal gratis atau Sehati melalui jalur self declare. Sementara bagi pengajuan sertifikat halal berbayar dilakukan melalui jalur reguler.
"Ini adalah kemudahan pemerintah yang harus dimanfaatkan oleh para pelaku UMK. Silahkan para pelaku UMK bersegera mengajukan sertifikasi halal, mumpung kuotanya masih tersedia," ujarnya.
Adapun bagi pelaku usaha yang ingin mengajukan setifikat halal melalui jalur reguler akan dikenakan biaya di antaranya, bagi pelaku usaha mikro kecil sebesar Rp 300.000 per produk, pelaku usaha menengah sebesar Rp 5 juta per produk, dan pelaku usaha besar Rp 12.500.000 per produk.
Berikut syarat-syarat pendaftaran Sehati mengacu kepada Keputusan Kepala BPJPH (Kepkaban) Nomor 150 tahun 2022, sebagai berikut:
- Produk tidak berisiko atau menggunakan bahan yang sudah dipastikan kehalalannya
- Proses produksi yang dipastikab kehalalannya dan sederhana
- Memiliki Nomor Induk Berusaha (NIB)
- Memiliki hasil penjualan tahunan (omzet) maksimal Rp 500 juta yang dibuktikan dengan pernyataan mandiri
- Memiliki lokasi, tempat, dan alat Proses Produk Halal (PPH) yang terpisah dengan lokasi, tempat dan alat proses produk tidak halal
- Memiliki atau tidak memiliki surat izin edar (PIRT/MD/UMOT/UKOT), Sertifikat Laik Higiene Sanitasi (SLHS) untuk produk makanan/minuman dengan daya simpan kurang dari 7 (tujuh) hari, atau izin industri lainnya atas produk yang dihasilkan dari dinas/instansi terkait
- Produk yang dihasilkan berupa barang sebagaimana rincian jenis produk dalam lampiran keputusan ini
- Bahan yang digunakan sudah dipastikan kehalalannya
- Tidak menggunakan bahan berbahaya;
- Telah diverifikasi kehalalannya oleh pendamping proses produk halal
- Jenis produk/kelompok produk yang disertifikasi halal tidak mengandung unsur hewan hasil sembelihan, kecuali berasal dari produsen atau rumah potong hewan/rumah potong unggas yang sudah bersertifikat halal
- Menggunakan peralatan produksi dengan teknologi sederhana atau dilakukan secara manual dan/atau semi otomatis (usaha rumahan bukan usaha pabrik)
- Proses pengawetan produk sederhana dan tidak menggunakan kombinasi lebih dari satu metode pengawetan
- Bersedia melengkapi dokumen pengajuan sertifikasi halal dengan mekanisme pernyataan mandiri secara online melalui SIHALAL.
Baca juga: Ingat, 3 Kelompok Produk Ini Wajib Bersertifikat Halal Sebelum 17 Oktober 2024
Cara mengajukan sertifikat halal gratis atau Sehati jalur self declare:
- Mendaftar melalui website ptsp.halal.go.id, bisa diakses 24 jam
- Buat akun dan aktivasi akun
- Setelah aktif, login dengan username dan password yang sudah didaftarkan
- Pilih asal usaha “Dalam Negeri”, isi Nomor Induk Berusaha (NIB).
- Lengkapi data pelaku usaha
- Pilih jenis pendaftaran “Self-Declare”, kemudian isi kode fasilitasi
- Lengkapi lagi data dan dokumen persyaratan
- Kirim pengajuan pendaftaran self declare
Baca juga: Jangan Paksakan Kewajiban Sertifikasi Halal Hanya demi Peringkat SGIE
Terkini Lainnya
- Bapanas Targetkan Produksi Beras Nasional 35 Juta Ton pada 2025
- Catat, Ini Jadwal CPNS Kemendikbudristek Tahun 2024
- Menakar Potensi Bisnis Waralaba Makanan Asli Indonesia
- Penyediaan BBM Subsidi Rendah Sulfur Dilakukan Bertahap, Dimulai dari Jakarta
- OJK Beri Sanksi kepada Jiwasraya dan Berdikari Insurance
- Pemerintah "Gaspol" Belanja untuk Jaga Pertumbuhan Ekonomi
- Libur Panjang, 70.000 Tiket Kereta Cepat Whoosh Sudah Terjual
- Hari Ketiga ISEW 2024, Bahas Tantangan Investasi dan Regulasi pada Proyek Energi Terbarukan
- Usai Diretas, Indodax Masih Belum Bisa Diakses
- IHSG Tutup Pekan di Zona Hijau, Rupiah Menguat
- Warisan Mebel Jepara Tembus New York, Inspirasi Desain Kontemporer dari Indonesia
- LRT Jabodebek Hadirkan Inisiatif Ramah Lingkungan, Apa Saja?
- Bappenas Dorong Partisipasi Swasta di World Expo 2025 Osaka
- Pentingnya Pasang "Stop Loss" dalam Investasi Saham
- "Gig Economy" atau Kelas Pekerja Informal?
- Gugatan Diproses di MK, Pelaku Usaha Diminta Bayar Pajak Hiburan dengan Tarif Lama
- Isi Lengkap Surat Blokir Anggaran Rp 50,14 Triliun yang Ditandatangani Sri Mulyani
- Cara Cek Saldo e-mOney Mandiri via BSI Mobile
- Gagal Bayar Fintech P2P Lending Makin Marak, Pengamat Ungkap Pemicunya
- Pelunasan Biaya Haji Tahap I Diperpanjang, Cek Jadwal Terbarunya