THR ASN Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni 2024
JAKARTA, - Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan mengenai pemberian tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 bagi aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
"Untuk meningkatkan pembelanjaan Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan, Pemerintah memberikan Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Tahun 2024 sebagai wujud penghargaan atas pengabdan kepada bangsa dan negara," bunyi salah satu butir pertimbangan ketentuan tersebut, dikutip pada Kamis (14/3/2024).
Baca juga: Simak, Ini Tips Cerdas Mengelola THR
Dalam Pasal 6 beleid itu dijelaskan bahwa besaran THR dan gaji ke-13 yang diberikan untuk ASN, TNI, Polri, dan pegawai non-ASN yang bertugas pada lembaga penyiaran publik dan anggarannya bersumber dari APBN.
Ini terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Kemudian, untuk ASN yang anggarannya berasal dari APBD besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari gaji pokok, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan jabatan atau tunjangan umum, dan tambahan penghasilan paling banyak sebesar diterima satu bulan bagi instansi pemerintah daerah yang memberikan tambahan penghasilan.
Adapun bagi guru dan dan dosen yang gaji pokoknya bersumber dari APBN tidak menerima tunjangan kinerja dapat diberikan tunjangan profesi guru atau tunjangan profesi dosen yang diterima dalam satu bulan.
Baca juga: Menaker Instruksikan Jajarannya untuk Pastikan Pengusaha Bayar THR Tepat Waktu
Untuk calon PNS atau CPNS yang sumber anggarannya dari APBN, besaran THR dan gaji ke-13 terdiri dari 80 persen dari gaji pokok PNS, tunjangan keluarga, tunjangan pangan, tunjangan umum, dan tunjangan kinerja.
Terkini Lainnya
- Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Rombongan Kadin Bertolak ke India, Soroti 5 Sektor untuk Investasi
- Sudah Periksa Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut, KKP Belum Ungkap Hasilnya
- Starbucks Indonesia Klarifikasi Larangan Pakai Fasilitas Tanpa Beli dan PHK
- IHSG dan Rupiah Menanjak di Awal Sesi Perdagangan
- Naik Lagi Rp 15.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 22 Januari 2025
- Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Tunggu Arahan Prabowo
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 22 Januari 2025 di Pegadaian
- Menteri KP Buru Pemasang Pagar Laut, bila Ketemu Bakal Didenda
- Bersih-bersih Developer Nakal untuk Lancarkan Program 3 Juta Rumah
- 9 Kapal dan 900 Aparat Gabungan Bersiap Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Trump Pertimbangkan Tarif 10 Persen untuk China, Berlaku 1 Februari 2025
- Pemerintah Diminta Tinjau Lagi Aturan Tahan 100 Persen DHE Setahun
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Harga Minyak Makan Merah Rp 15.000 Per Kg, Teten: Fokus Dijual di Sekitar Pabrik Dulu
- Siap-siap, BCA Bakal Tebar Dividen Rp 270 Per Saham
- Sandiaga Uno: Banyak Wisatawan Malaysia Sangat Menikmati Jakarta
- BUMD Didorong Tingkatkan Sinergi untuk Dukung Jakarta Global City
- Ada Fitur-fitur Baru di Aplikasi BTN Mobile, Apa Saja?