Buat THR dan Gaji Ke-13 ASN, Pemerintah Siapkan Rp 99,5 Triliun
JAKARTA, - Pemerintah menyiapkan anggaran sebesar Rp 99,5 triliun untuk pembayaran tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13 aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri, dan pensiunan pada tahun ini.
Anggaran itu bersumber dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) serta Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati mengatakan, angka itu terdiri dari kebutuhan anggaran pembayaran THR sebesar Rp 48,7 triliun dan kebutuhan pembayaran gaji ke-13 sebesar Rp 50,3 triliun.
Baca juga: THR ASN Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni 2024
Jika dilihat, kedua jenis anggaran itu meningkat dibanding tahun lalu, salah satunya disebabkan oleh kenaikan gaji ASN, TNI, dan Polri sebesar 8 persen dan pensiunan sebesar 12 persen sejak awal tahun ini.
"Ini karena sudah ada kenaikan gaji 8 persen ini berarti THR-nya naik juga 8 persen karena sudah menggunakan kenaikan untuk pensiunan 12 persen juga sudah naik 12 persen," tutur Sri Mulyani dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Selain itu, kenaikan anggaran itu disebabkan oleh adanya perubahan besaran komponen pembayaran THR, dari tahun lalu hanya gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tunjangan kinerja, menjadi gaji pokok, tunjangan melekat, dan 100 persen tunjangan kinerja pada tahun ini.
Dengan berbagai pertimbangan, anggaran THR untuk ASN hingga pensiunan yang dibayarkan menggunakan APBN meningkat dari Rp 21,4 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 29,7 triliun.
Kemudian, anggaran THR untuk ASN hingga guru di daerah yang dananya berasal dari APBD, meningkat dari Rp 17,4 triliun pada tahun lalu menjadi Rp 19 triliun pada tahun ini.
Sementara itu, kebutuhan anggaran untuk gaji ke-13, untuk pembayaran kepada ASN hingga pensiunan yang anggarannya berasal dari APBN meningkat dari Rp 21,4 triliun menjadi Rp 29,7 triliun.
Untuk gaji ke-13 ASN daerah hingga guru, yang anggarannya berasal dari APBD juga meningkat dari Rp 17,4 triliun menjadi Rp 21,1 triliun.
"Ini yang kita harapkan akan meningkatkan daya beli, saya juga berharap untuk para ASN ya kalau menggunakan dan membelenjakan untuk produk-produk dalam negeri," ucap Sri Mulyani.
Baca juga: BI: Inflasi Pangan Sudah Lampaui Kenaikan UMR, Hampir Salip Kenaikan Gaji PNS
Sebagai informasi, Presiden Joko Widodo (Jokowi) telah menerbitkan aturan mengenai pemberian THR dan gaji ke-13 bagi ASN, TNI, Polri, dan pensiunan.
Aturan itu tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024
Di Pasal 11 beleid tersebut diatur bahwa THR untuk ASN, TNI, Polri, dan pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
"Dalam hal tunjangan Hari Raya sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, tunjangan Hari Raya dapat dibayarkan setelah tanggal Hari Raya," bunyi ayat 2 Pasal 11.
Sementara itu, di Pasal 12 beleid itu diatur bahwa gaji ke-13 dibayarkan paling cepat pada Juni 2024.
"Dalam hal gaji ketiga belas sebagaimana dimaksud pada ayat (1) belum dapat dibayarkan, gaji ketiga belas dapat dibayarkan setelah bulan Juni Tahun 2024," bunyi ayat 2 Pasal 12.
Baca juga: Simak, Ini Tips Cerdas Mengelola THR
Terkini Lainnya
- Kata Menteri Kelautan, Pagar di Laut Tangerang Sebaiknya Tak Dicabut Dulu, Kenapa?
- Survei Litbang Kompas: Kepuasan Kinerja Pemerintah Bidang Ekonomi dan Kejahteraan Sosial Tinggi
- Survei Litbang Kompas: 100 Hari Prabowo-Gibran, Responden Soroti Kondisi Ekonomi hingga Lapangan Kerja
- Survei Litbang Kompas: Sering Dapat Bansos Jadi Alasan Puas terhadap Pemerintah
- Prudential dan UOB Rilis Asuransi Jiwa untuk Generasi Sandwich
- Promo Imlek di Traveloka, Ada Diskon hingga 50 Persen dan Voucher Rp 880.000
- Apa Pekerjaan Rumah Indonesia Usai Menang Sengketa Sawit dengan Uni Eropa di WTO?
- Perplexity AI Ajukan Tawaran Merger dengan TikTok AS
- Cara Tukar Minyak Jelantah Jadi Saldo e-Wallet, Dapat Rp 6.000 per Liter
- Bukalapak Hadapi Gugatan Penundaan Pembayaran Utang dari PT Harmas
- Mengungkap Peran Perusahaan Asing dalam Proyek Coretax Rp 1,3 Triliun
- Menko Airlangga Tegaskan PSN di PIK 2 Hanya untuk Ekowisata Tropical Coastland
- Elnusa Gandeng Pemda Gorontalo untuk Kelancaran Distribusi BBM Jelang Ramadhan
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk SMA-S1, Cek Posisi dan Syaratnya
- Tutup Rute Jakarta-Surabaya, Manajemen BBN Airlines Sebut Lakukan Evaluasi Intens
- Pemerintah Mulai Salurkan Bantuan Pangan Cegah Stunting 2024, Sasar 1,4 Juta Keluarga
- PGN Optimistis Perkuat Eksistensi Bisnis Gas Bumi dan Ketahanan Energi
- 19 Daerah Telah Umumkan Formasi CPNS 2024, Simak Daftarnya
- Blibli Tiket Action Dorong Mitigasi Timbulan Sampah Ramadhan Berbasis Ekonomi Sirkular
- Kolaborasi untuk Tingkatkan Kualitas SDM Industri Perhotelan RI