Alasan Pemerintah Bayarkan THR ASN Cair 100 Persen
JAKARTA, - Pemerintah memastikan bakal mencairkan tunjangan hari raya (THR) aparatur sipil negara (ASN) dengan besaran penuh atau dengan 100 persen tunjangan kinerja (tukin).
Ini menjadi kali pertama setelah selama 4 tahun terakhir ASN menerima THR dengan besaran tidak penuh.
Pada tahun 2020-2021 ASN hanya menerima gaji pokok beserta tunjangan melekat, tanpa tukin, sementara 2022-2023 besarannya terdiri dari gaji pokok, tunjangan melekat, dan 50 persen tukin.
Baca juga: Buat THR dan Gaji ke-13 ASN, Pemerintah Siapkan Rp 99,5 Triliun
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas mengatakan, alasan yang pertama ialah kemampuan keuangan negara yang semakin membaik.
"Tadi sudah disampaikan Bu Menteri Keuangan (Sri Mulyani) karena pertama kemampuan keuangan negara yang semakin baik," kata dia, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Kemudian, THR ASN 100 persen diberikan pemerintah dengan tujuan memberikan penghargaan kepada para ASN. Hal ini sebagaimana disebutkan, dalam butir pertimbangan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca juga: THR ASN Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni 2024
"Ketiga, harapan kami sebagaimana disampaikan Pak Presiden untuk mendorong kinerja, agar kinerja para ASN kita ke depan akan jalan lebih baik dibanding sebelumnya," tutur Anas.
Terkini Lainnya
- Kata Menteri Kelautan, Pagar di Laut Tangerang Sebaiknya Tak Dicabut Dulu, Kenapa?
- Survei Litbang Kompas: Kepuasan Kinerja Pemerintah Bidang Ekonomi dan Kejahteraan Sosial Tinggi
- Survei Litbang Kompas: 100 Hari Prabowo-Gibran, Responden Soroti Kondisi Ekonomi hingga Lapangan Kerja
- Survei Litbang Kompas: Sering Dapat Bansos Jadi Alasan Puas terhadap Pemerintah
- Prudential dan UOB Rilis Asuransi Jiwa untuk Generasi Sandwich
- Promo Imlek di Traveloka, Ada Diskon hingga 50 Persen dan Voucher Rp 880.000
- Apa Pekerjaan Rumah Indonesia Usai Menang Sengketa Sawit dengan Uni Eropa di WTO?
- Perplexity AI Ajukan Tawaran Merger dengan TikTok AS
- Cara Tukar Minyak Jelantah Jadi Saldo e-Wallet, Dapat Rp 6.000 per Liter
- Bukalapak Hadapi Gugatan Penundaan Pembayaran Utang dari PT Harmas
- Mengungkap Peran Perusahaan Asing dalam Proyek Coretax Rp 1,3 Triliun
- Menko Airlangga Tegaskan PSN di PIK 2 Hanya untuk Ekowisata Tropical Coastland
- Elnusa Gandeng Pemda Gorontalo untuk Kelancaran Distribusi BBM Jelang Ramadhan
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk SMA-S1, Cek Posisi dan Syaratnya
- Tutup Rute Jakarta-Surabaya, Manajemen BBN Airlines Sebut Lakukan Evaluasi Intens
- Gelar RUPST, MPX Logistics Akan Tambah Komisaris
- Kemenaker Gelar Program Peningkatan Kompetensi Ahli K3 untuk Tingkatkan Keselamatan Kerja
- Sidak di Pasar Cipinang, Ombudsman RI: Stok Beras Melimpah, 50 Persen dari Impor
- Upayakan Produksi Padi Melimpah, Kementan Giatkan Lahan Perkebunan lewat "Kesatria"
- Buat THR dan Gaji Ke-13 ASN, Pemerintah Siapkan Rp 99,5 Triliun