Tanggapan OJK Soal Perang Bunga Tinggi di Industri Bank Digital
JAKARTA, - Bank digital masih menggunakan bunga simpanan dan bunga deposito yang tinggi sebagai daya tarik untuk nasabah baru.
Besaran bunga yang ditawarkan bank digital kerap kali juga berada di atas bunga penjaminan yang diberikan LPS yakni 4,25 persen. Artinya, simpanan nasabah tersebut tidak dijamin Lembaga Penjamin Simpanan (LPS) ketika terjadi risiko pada bank.
Otoritas Jasa Keuangan (OJK) mengatakan, berkaitan dengan dana yang tidak dijamin LPS, pihaknya mendorong penerapan pelindungan nasabah.
Baca juga: Berminat Investasi Deposito? Ini Keuntungannya
Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Dian Ediana Rae menerangkan, pelindungan nasabah yang dimaksud meliputi transparansi.
"OJK mendorong perbankan untuk memberikan informasi yang jelas dan lengkap tentang produk mereka, termasuk apakah suatu produk dijamin oleh LPS atau tidak," kata dia dalam keterangan tertulis, dikutip Jumat (15/5/2024).
Ia menekankan, pentingnya edukasi keuangan bagi nasabah agar calon nasabah dapat membuat keputusan. Nasabah harus mengetahui informasi terkait produk keuangan yang digunakan.
Di sisi lain, Dian bilang, OJK terus memperketat regulasi dan pengawasan terhadap bank untuk memastikan industri mematuhi standar keamanan, keadilan, dan transparansi dalam menawarkan produk dan layanan digital.
Baca juga: Ekonom Sebut Perang Suku Bunga Bank Digital Masih Akan Berlanjut
"Memastikan, bank mengimplementasikan praktik perlindungan data pribadi nasabah dan transaksi keuangan sesuai standar yang berlaku," imbuh dia.
Sebelumnya, Ekonom sekaligus Director of Digital Economy Center of Economic and Law Studies (Celios) Nailul Huda memproyeksikan, perang suku bunga di industri perbankan digital masih akan berlanjut.
Terkini Lainnya
- Survei Litbang Kompas: Kepuasan Kinerja Pemerintah Bidang Ekonomi dan Kejahteraan Sosial Tinggi
- Survei Litbang Kompas: 100 Hari Prabowo-Gibran, Responden Soroti Kondisi Ekonomi hingga Lapangan Kerja
- Survei Litbang Kompas: Sering Dapat Bansos Jadi Alasan Puas terhadap Pemerintah
- Prudential dan UOB Rilis Asuransi Jiwa untuk Generasi Sandwich
- Promo Imlek di Traveloka, Ada Diskon hingga 50 Persen dan Voucher Rp 880.000
- Apa Pekerjaan Rumah Indonesia Usai Menang Sengketa Sawit dengan Uni Eropa di WTO?
- Perplexity AI Ajukan Tawaran Merger dengan TikTok AS
- Cara Tukar Minyak Jelantah Jadi Saldo e-Wallet, Dapat Rp 6.000 per Liter
- Bukalapak Hadapi Gugatan Penundaan Pembayaran Utang dari PT Harmas
- Mengungkap Peran Perusahaan Asing dalam Proyek Coretax Rp 1,3 Triliun
- Menko Airlangga Tegaskan PSN di PIK 2 Hanya untuk Ekowisata Tropical Coastland
- Elnusa Gandeng Pemda Gorontalo untuk Kelancaran Distribusi BBM Jelang Ramadhan
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja untuk SMA-S1, Cek Posisi dan Syaratnya
- Tutup Rute Jakarta-Surabaya, Manajemen BBN Airlines Sebut Lakukan Evaluasi Intens
- BEI Sebut Ada 17 Perusahaan dalam Antrean IPO 2025
- Rupiah Merosot di Tengah Proyeksi Bank Sentral AS Turunkan Suku Bunga
- IHSG Akhiri Pekan Ditutup Merosot 105 Poin, Rupiah Melemah Dekati Level 15.600
- Alasan Pemerintah Bayarkan THR ASN Cair 100 Persen
- Gelar RUPST, MPX Logistics Akan Tambah Komisaris
- Kemenaker Gelar Program Peningkatan Kompetensi Ahli K3 untuk Tingkatkan Keselamatan Kerja