Perangkat Desa dan Honorer Tidak Dapat THR
JAKARTA, - Pemerintah memastikan, perangkat desa dan tenaga honorer tidak menerima tunjangan hari raya (THR) dan gaji ke-13.
Untuk perangkat desa yang juga meliputi kepala desa, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian mengatakan, memang tidak terdapat aturan terkait pemberian THR untuk komponen tersebut.
Dengan demikian, pemerintah melalui pemerintah daerah tidak menganggarkan THR bagi perangkat desa dalam masing-masing Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Baca juga: Alasan Pemerintah Bayarkan THR ASN Cair 100 Persen
"Untuk perangkat desa aturannya tidak, tidak termasuk dalam pemberian tunjangan yang diberikan pemerintah daerah," kata Tito, dalam konferensi pers, di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Namun demikian, Tito bilang, perangkat desa biasanya mendapatkan THR dengan menggunakan alokasi dana yang berasal dari dana desa.
"Nanti kita akan bicarakan dengan asosiasinya, kita prinsipnya ingin mensejahterakan tapi jangan memberatkan dana desa," tutur Tito.
Pada kesempatan yang sama Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Abdullah Azwar Anas bilang, sebagaimana ketentuan berlaku, tenaga honorer tidak mendapatkan THR ataupun gaji ke-13.
"Kami sampaikan honorer tidak dapat (THR dan gaji ke-13)," ujar Anas.
"Kecuali yang sudah diangkat menjadi PPPK," sambungnya.
Adapun daftar penerima THR dan gaji ke-13 ASN sebenarnya diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024 tentang Pemberian Tunjangan Hari Raya dan Gaji Ketiga Belas Kepada Aparatur Negara, Pensiunan, Penerima Pensiun, dan Penerima Tunjangan Tahun 2024.
Baca juga: THR ASN Cair Paling Cepat H-10 Lebaran, Gaji Ke-13 Cair Juni 2024
Berdasarkan beleid tersebut, daftar penerima THR meliputi PNS, calon PNS, PPPK, prajurit TNI, anggota Polri, pejabat negara, wakil menteri, staf khusus di lingkungan K/L, dewan pengawas KPK, pimpinan dan anggota DPRD, Hakim Ad hoc.
Kemudian, pimpinan, anggota, dan pegawai non aparatur sipil negara lembaga nonstruktural (LNS), pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada BLU, pimpinan dan pegawai non aparatur sipil negara pada lembaga penyiaran publik.
Serta pegawai non aparatur sipil negara pada perguruan tinggi negeri baru sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, serta aparatur negara lainnya sesuai dengan ketentuan perundang-undangan, pensiunan, penerima pensiuna, dan penerima tunjangan.
Baca juga: Buat THR dan Gaji Ke-13 ASN, Pemerintah Siapkan Rp 99,5 Triliun
Terkini Lainnya
- Serangan Siber Mengintai, Lindungi Data Perusahaan dengan Penggunaan Peranti yang Tepat
- UMP Sumut 2025 Naik Jadi Rp 2,9 Juta Berlaku 1 Januari
- Pendaftaran Mudik Gratis Nataru Kemenhub Dibuka, Ini Cara Daftarnya
- WeNetwork Dorong Transformasi Kepemimpinan untuk Indonesia Emas
- Pupuk Kaltim Dukung Pelestarian Ekosistem Perairan
- OJK: Penerapan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
- Vietnam Turunkan PPN Jadi 8 Persen, Menko Airlangga: Beda Negara, Beda Kebijakan...
- Periode Libur Nataru, Pelabuhan Penyeberangan Terapkan Skema Khusus
- OJK Sebut PPN 12 Persen Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
- Nikmati Gaya Hidup Lebih Mudah, Ini Cara Apply Kartu Kredit Online lewat myBCA
- Digempur Risiko Geopolitik Global, OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil
- Harga Minyak Mentah Indonesia Turun Jadi 71,83 Dollar AS Per Barrel
- BPKH Catatkan Pencapaian Signifikan Selama Tujuh Tahun Beroperasi
- Apa Kabar Rupiah Digital? Ini Perkembangannya Menurut BI
- KCI Prediksi Penumpang Commuter Line Tembus 19,4 Juta Orang Selama Nataru 2024/2025
- Viral Video Tukar Uang Logam Ditolak, Ini Penjelasan Bank Indonesia
- BRI Life Bukukan Premi Asuransi Mikro Rp 743,12 Miliar Sepanjang 2023
- Tanggapan OJK Soal Perang Bunga Tinggi di Industri Bank Digital
- BBN Airlines Mau Tambah Pesawat Penumpang Jadi 10 Armada Tahun Ini
- Rupiah Merosot di Tengah Proyeksi Bank Sentral AS Turunkan Suku Bunga
- IHSG Akhiri Pekan Ditutup Merosot 105 Poin, Rupiah Melemah Dekati Level 15.600