Sri Muyani Pastikan THR ASN Cair Mulai 22 Maret 2024
JAKARTA, - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menyatakan, pembayaran tunjangan hari raya (THR) untuk aparatur sipil negara (ASN), TNI, Polri dilakukan paling cepat mulai 22 Maret 2024.
Hal itu sebagaimana ketentuan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 14 Tahun 2024, di mana Pasal 11 beleid tersebut menyebutkan, THR untuk ASN, TNI, Polri, hingga pensiunan dibayarkan paling cepat 10 hari kerja sebelum tanggal Hari Raya.
"Jadi mulai tanggal 22 Maret paling cepat, 10 hari sebelum Lebaran," ujar Sri Mulyani, dalam konferensi pers di Jakarta, Jumat (15/3/2024).
Baca juga: Perangkat Desa dan Honorer Tidak Dapat THR
Kemudian, pada 22 Maret 2024 satuan kerja dapat mengajukan surat perintah membayar dan penerbitan surat perintah pencairan dana.
Sementara itu untuk pensiunan dan penerima manfaat pensiun, proses dimulai dengan pengajuan tagihan oleh PT Taspen dan PT Asabri pada 19 Maret 2024.
Lalu pada 21 Maret 2024 pemerintah akan menempatkan dana ke PT Taspen dan PT Asabri, sehingga pada tanggal 22 Maret 2024 dana THR sudah dapat ditransfer ke rekening pensiun.
Baca juga: Alasan Pemerintah Bayarkan THR ASN Cair 100 Persen
"Jadi itu adalah 10 hari kerja sebelum Hari Raya, hari kerja ya, jadi Sabtu dan Minggu tidak dihitung," kata Sri Mulyani.
Apabila satuan kerja terlambat mengajukan surat perintah membayar ke Kementerian Keuangan (Kemenkeu), maka THR satuan kerja tersebut bisa dibayarkan setelah Hari Raya Idul Fitri.
Terkini Lainnya
- Modal Asing Akhirnya Kembali Masuk ke Indonesia
- Ciri-ciri Rekening yang Rentan Dipakai untuk Tindak Kriminal Menurut OJK
- AlloFresh Hadirkan 4 Fitur dan Diskon untuk Mudahkan Belanja Online
- Serangan Siber Mengintai, Lindungi Data Perusahaan dengan Penggunaan Peranti yang Tepat
- UMP Sumut 2025 Naik Jadi Rp 2,9 Juta Berlaku 1 Januari
- Pendaftaran Mudik Gratis Nataru Kemenhub Dibuka, Ini Cara Daftarnya
- WeNetwork Dorong Transformasi Kepemimpinan untuk Indonesia Emas
- Pupuk Kaltim Dukung Pelestarian Ekosistem Perairan
- OJK: Penerapan Asuransi Wajib Kendaraan Bermotor Masih Tunggu Peraturan Pemerintah
- Vietnam Turunkan PPN Jadi 8 Persen, Menko Airlangga: Beda Negara, Beda Kebijakan...
- Periode Libur Nataru, Pelabuhan Penyeberangan Terapkan Skema Khusus
- OJK Sebut PPN 12 Persen Bakal Pengaruhi Daya Beli Masyarakat
- Nikmati Gaya Hidup Lebih Mudah, Ini Cara Apply Kartu Kredit Online lewat myBCA
- Digempur Risiko Geopolitik Global, OJK: Sektor Jasa Keuangan Stabil
- Harga Minyak Mentah Indonesia Turun Jadi 71,83 Dollar AS Per Barrel
- PT Surveyor Indonesia Buka Lowongan Kerja untuk S1, "Fresh Graduate" Bisa Daftar
- Peduli UMKM, Brighty Group Akuisisi Perusahaan Agregator Completed
- Perangkat Desa dan Honorer Tidak Dapat THR
- BRI Life Bukukan Premi Asuransi Mikro Rp 743,12 Miliar Sepanjang 2023
- Tanggapan OJK Soal Perang Bunga Tinggi di Industri Bank Digital