Mengintegrasikan Bappenas dan Kemenkeu
SETIAP awal tahun semua kementerian dan lembaga mengajukan recana kerja dan anggarannya kepada (Badan Perencanaan Pembangunan Nasional) Bappenas dan Kementerian Keuangan (Kemenkeu). Bappenas bertugas memastikan usulan-usulan program kementerian/ lembaga teknis sesuai dengan arah dan tujuan dari rencana pembangunan jangka menengah dan panjang.
Rencana Pembangunan Jangka Menengah Nasional (RPJMN) merupakan kumpulan dari janji politik presiden dan wakil presiden terpilih. Bappenas menyeleksi program kementerian dan lembaga teknis, agar milestone tahunan dalam RPJMN tercapai.
Di kamar sebelah, Kemenkeu menerima usulan rencana program dari kementerian/lembaga teknis yang telah di setujui Bappenas.
Baca juga: Pembiayaan Anggaran Negara Baru Mencapai Rp 135,1 Triliun, Sri Mulyani: Ini Sangat Kecil
Atas usulan itu, Kemenkeu menyusun dan mengevaluasi usulan anggaran dari rencana kerja tiap tiap kementerian/lembaga teknis. Atas pertimbangan kemampuan fiskal dan berbagai program mandatori yang ditetapkan oleh undang-undang, Kemenkeu dapat mengurangi, menambah, bahkan tidak menyetujui anggaran, serta menyusun termin anggarannya, jika rencana kerja tersebut multiyears.
Dari proses bisnis yang selama ini berjalan dalam penyusunan rencana kerja dan anggaran pemerintah, atas beberapa kasus, ada kementerian/lembaga teknis, terutama dari menteri atau kepala lembaganya kuat secara politik. Usulan tersebut menjadi tidak terbendung, bukan karena pertimbangan keselarasan program dengan RPJMN, namun kuasa politik yang menyertainya. Akibatnya usulan program melenceng dari perencanaan yang seharusnya.
Tentu saja itu menyalahi proses bisnis yang seharusnya diatur dalam perencanaan pembangunan. Itulah sebabnya posisi lembaga perencana dan penganggaran perlu diperkuat kedudukan hukumnya, kepemimpinannya, serta kelembagaannya.
Berkaca dari Amerika Serikat (AS), negara itu memiliki Office of Management and Budget (OMB). Lembaga itu bertanggung jawab menyiapkan perencanaan program dan anggaran dari seluruh agensi.
Baca juga: Bappenas Tepis Kegagalan Program Jokowi Capai Target RPJMN 2024
OMB menjadi alat Presiden AS untuk memastikan visinya dapat direncanakan dengan matang, dan sokongan anggaran yang memadai. Bahkan OMB berwenang mengidentifikasi perbaikan program serta menentukan tingkat akuntabilitas tiap agensi.
Kewenangan Satu Atap
Kewenangan perencanaan pembangunan dan alokasi anggaran di Indonesia masih terpisah pada dua kementerian, yakni Kementerian Perencanaan Pembangunan Nasional (PPN)/Bappenas dengan Kemenkeu. Terkadang dalam perjalanannya, tidak mudah membangun koordinasi dan penyamaan pandangan strategis di antara keduanya.
Bappenas berpikir pada kepentingan arah dan laju pelaksanaan program-program dari presiden terpilih. Namun, Kemenkeu tidak bisa hanya bertumpu pada rentang kendali atas pelaksanaan janji presiden terpilih. Lebih dari itu Kemenkeu berpandangan ada pertimbangan-pertimbangan kelangsungan dan kesehatan fiskal yang harus dijaga.
Pada titik tertentu, situasi tersebut tentu tidak mudah bagi kedua lembaga untuk melangkah. Menghadapi situasi demikian, pilihannya ada pada keputusan presiden sebagai pemimpin tertinggi, tentu dengan segala pertimbangan dan konsekuensinya.
Berkaca pada keadaan seperti ini, presiden perlu memperkuat kelembagaan perencanaan dan anggaran dalam satu atap. Ada pilihan-pilihan yang bisa ditempuh, pertama; presiden dapat menempatkan perencanaan dan anggaran untuk memastikan prioritas programnya dengan dukungan fiskal yang kuat dalam satu kelembagaan tersendiri. Artinya, unit-unit kerja di Bappenas dan Kemenkeu dilebur dalam satu kelembagaan perencanaan dan anggaran yang langsung di bawah presiden.
Pilihan kedua, perencanaan pembangunan dan anggaran ditempatkan kewenangannya di bawah Kemenkeu. Hal ini untuk menyinergikan program pembangunan dan aspek ekonomi makro. Apalagi situasi global makin tidak menentu dan dengan mudah memberi efek rambatan kepada keadaan ekonomi dalam negeri, sehingga keseluruhan perencanaan pembangunan perlu ditempatkan pada situasi yang lebih dinamis.
Penyatuan fungsi perencanaan pembangunan dan anggaran dalam satu kewenangan, baik di bawah presiden maupun di bawah Kemenkeu akan memudahkan otoritas untuk bertindak lebih gesit, khususnya dalam merespon situasi ekonomi dan geopolitik global yang mudah berubah, tetapi tetap dalam koridor pencapaian janji politik presiden terpilih.
Pekerjaan lain yang harus dipersiapkan, yakni perlunya memperkuat kedudukan hukum dari fungsi perencanaan dan anggaran. Bila perlu dikuatkan kedudukannya dalam undang-undang. Dengan demikian, fungsi ini memastikan berjalannya aspek teknokrasi pembangunan, tidak mudah diintervensi oleh lembaga dan kelompok politik, sehingga kelembagaan itu menjadi penjaga gawang bagi estafet kelangsungan pembangunan, siapapun presiden dan wakil presiden yang memerintah.
Terkini Lainnya
- Cara Mudah Bayar Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) Secara Online
- Kerja Sama BRI dan PELNI: Mudahkan Reservasi Tiket Kapal Laut
- Panduan Cek Kode SWIFT Bank Mandiri untuk Transaksi Internasional
- Jasa Marga Catat Aset Rp 133 Triliun di Semester I-2024
- Saat Bersama YDBA, UMKM Naik Kelas dan Tembus Kemandirian...
- Balada Kelas Menengah yang Susah Kaya, Terjepit, dan Makin Tergerus
- Gelar Investor Daily Summit, Bos BNI: Dorong Pertumbuhan Ekonomi yang Berkelanjutan
- PPKGBK Akan Kelola JCC Secara Mandiri, Disiapkan Jadi Pusat MICE Dunia
- Bank Mandiri Kucurkan Fasilitas Pinjaman Rp 19,24 Triliun kepada Anak Usaha PTBA
- Dirut PGN Pastikan Pemanfaatan Jargas Rumah Tangga di Sleman Lancar
- BPR Berguguran, LPS Pastikan Punya Uang Cukup Bayar Klaim Nasabah
- Galeri 24 Beri Edukasi Masyarakat tentang Manfaat Investasi Emas
- Komitmen Tumbuh bersama Indonesia, Sampoerna Bangun Keberlanjutan dan Hadirkan Manfaat bagi Masyarakat Luas
- Ida Fauziyah Mundur, Jokowi Tunjuk Airlangga Hartarto Jadi Plt Menaker
- 10 Negara Pusat Talenta Berdaya Saing Tinggi di Dunia, Hanya 2 di Asia
- Menteri Rosan: Investasi Serap 7,1 Juta Tenaga Kerja di Periode Kedua Jokowi
- Kala Harta 50 Orang Terkaya RI Meningkat Pesat, tetapi Upah Pekerja Hanya Tumbuh 15 Persen...
- Cek Rekening, THR PNS hingga Pensiunan Cair Mulai Hari Ini
- Tiba di Lokasi Terdampak Banjir di Kendal, Mentan Amran Berdialog dengan Para Petani
- 5 Tujuan Kebijakan Moneter yang Diambil Bank Sentral
- Pemilu Rampung, Tabungan di Bawah Rp 100 Juta hingga Orang Super Kaya Bakal Meningkat
- Turun Rp 8.000, Harga Emas Antam Lengser dari Rekor Tertinggi