Ruang Udara Kepri dan Natuna Kembali Dikendalikan RI, Ini Dampaknya Menurut Menhub
JAKARTA, - Pengaturan ruang udara dengan segala informasi penerbangannya di wilayah Kepulauan Riau (Kepri) dan Natuna resmi diatur sepenuhnya oleh Indonesia. Sebelumnya ruang udara di atas wilayah itu dikendalikan Singapura.
Ketentuan pengaturan ruang udara Kepulauan Riau dan Natuna ini telah berlaku efektif mulai 21 Maret 2024 pukul 20.00 UTC atau 22 Maret 2024 pukul 03.00 WIB
Ketetapan ini diresmikan setelah perjanjian pengaturan ulang ruang udara atau re-alignment Flight Information Region (FIR) dengan pemerintah Singapura diselesaikan.
Baca juga: Akhirnya, Indonesia Ambil Alih Ruang Udara Natuna dari Singapura
Perjanjian ini telah menambah luasan FIR Jakarta sebesar 249.575 kilometer persegi sehingga luas FIR Jakarta menjadi 2.842.725 kilometer persegi atau bertambah 9,5 persen dari luas semula.
Menteri Perhubungan (Menhub) Budi Karya Sumadi mengatakan, kini pesawat yang terbang di wilayah pengaturan ulang FIR ini akan mendapatkan layanan navigasi penerbangan dari Indonesia.
Sebelumnya bahkan untuk penerbangan domestik seperti dari Jakarta ke Natuna maka harus kontak navigasi penerbangan Singapura ketika memasuki Kepulauan Riau.
Sedangkan pada penerbangan internasional semisal dari Hongkong ke Jakarta, saat melintas di atas Kepulauan Natuna harus kontak navigasi penerbangan Singapura terlebih dahulu kemudian baru dilayani AirNav Indonesia.
Baca juga: Sederet Manfaat Beralihnya Ruang Udara Natuna dari Singapura ke RI
Setelah dilakukan pengaturan ulang FIR, kata Menhub, kedua pesawat tadi akan langsung dilayani oleh AirNav Indonesia, tidak perlu ke Singapura.
"Saat ini Indonesia akan mengatur sendiri ruang udara di atas dua kepulauan tersebut," ujarnya dalam keterangan tertulis, Minggu (24/3/2024).
Terkini Lainnya
- Bangun Jalan Desa 366.000 Km, Jokowi: Masih Kurang, Harusnya 2-3 Kalinya...
- Akuisisi NET TV Oleh MD Entertainment Ditargetkan Selesai Akhir Oktober 2024
- Kala Pemerintah Berencana Turunkan PPh Badan dan Naikkan PPN
- Soal Pembangunan IKN, Jokowi: Butuh Waktu dan Proses untuk Membangun Ibu Kota Besar
- Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Infrastruktur hingga Kesehatan untuk Korban Bencana Papua Nugini
- Paxel Kantongi Sertifikasi Halal Logistik
- Dituding AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel Indonesia, Bahlil: Hanya "Black Campaign"
- 5 Penyedia Dompet Digital Kena Tegur karena Fasilitasi Judi "Online", Transaksi Paling Tinggi Rp 5,4 triliun
- BUMN Danareksa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- Kawal Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM: KSP Indosurya dkk Baru Bayar Rp 3,4 T dari Total Tagihan Rp 26 T
- 360Kredi: Gaya Hidup "FOMO" Membawa Ketergantungan terhadap Utang Tidak Produktif
- Kemenkop-UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah sejak 2014
- Prepaid Artinya Apa dan Bagaimana Cara Kerjanya?
- Kenali 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
- Mengenal Listrik Prabayar dan Bedanya dengan Pascabayar
- Tanggapan Kemenhub soal Kenaikan Harga Tiket Pesawat Jelang Lebaran
- [POPULER MONEY] Viral Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor | 4 SPBU Ketahuan Curang
- Viral Barang Bawaan ke Luar Negeri Wajib Lapor, Stafsus Sri Mulyani Minta Maaf
- Daftar Negara yang Cadangan Emasnya Naik Sepanjang Kuartal IV-2023
- Simak Aturan Bagasi Kabin Pesawat Sebelum Mudik Lebaran 2024