Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku April-Juni 2024

- Rincian tarif listrik per kWh (kilowatt hour) yang berlaku pada bulan April sampai Juni mendatang, tidak akan mengalami kenaikan.
Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan tarif listrik pada Triwulan II Tahun 2024 bagi pelanggan non subsidi akan tetap sama dengan yang berlaku saat ini.
Untuk diketahui, tarif pelanggan non subsidi dikenal dengan istilah tariff adjusment. Tarif listriki ini akan disesuaikan setiap tiga bulan sekali.
Baca juga: Catat, Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Non Subsidi pada April-Juni 2024
Penyesuaian tariff adjusment atau tarif listrik bagi pelanggan non subsidi mengacu pada Peraturan Menteri ESDM Nomor 28 Tahun 2016 jo. Peraturan Menteri ESDM Nomor 8 Tahun 2023.
Penyesuaian tarif tenaga listrik bagi pelanggan non subsidi didasarkan pada perubahan terhadap realisasi parameter ekonomi makro, seperti kurs, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, serta Harga Batubara Acuan (HBA).
Dilansir dari laman resmi Kementerian ESDM, parameter ekonomi makro yang dipakai dalam menentukan tarif listrik pada April-Juni 2024, yaitu realisasi pada bulan November 2023, Desember 2023, dan Januari tahun 2024.
Yakni kurs sebesar Rp15.580,53/USD, ICP sebesar USD77,42 per barrel, inflasi sebesar 0,28 persen, dan HBA sebesar 70 USD/ton sesuai kebijakan DMO Batubara.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik Per kWh Berlaku Maret 2024
Meskipun seharusnya penyesuaian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi mengalami kenaikan daripada sebelumnya, pemerintah tidak menaikkan harga listrik untuk menjaga daya beli masyarakat.
Hal yang sama berlaku bagi golongan pelanggan bersubsidi seperti pelanggan sosial, rumah tangga miskin, industri kecil, dan UMKM, yang juga tidak mengalami perubahan tarif listrik dan tetap memperoleh subsidi listrik.
Lantas, bagaimana rincian tarif listrik yang berlaku selama April sampai Juni 2024?
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Februari 2024
Tarif listrik April sampai Juni 2024
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan April-Juni 2024 sebagai berikut:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Baca juga: Diskon Biaya Tambah Daya Listrik Bayar Rp 202.403, Ini Cara Klaimnya
Bagi sektor rumah tangga, tarif listrik atau biaya listrik pada April-Juni 2024 sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Demikian rincian tarif listrik bagi pelanggan non subsidi atau tariff adjusment yang berlaku pada April-Juni 2024.
Baca juga: Cara Ajukan Tambah Daya Listrik Lewat PLN Mobile
Terkini Lainnya
- Gandeng Standard Chartered, Prudential Hadirkan Investasi Berbasis Dollar AS
- GOTO Bantah Kabar Merger dengan Grab
- DPR Bakal Panggil Bahlil Lagi untuk Bahas Elpiji 3 Kg
- Kawasan IMIP Rumuskan ESG untuk Industri Nikel Berkelanjutan
- Sritex Bakal Kembali Ajukan PK, Menaker: Kita Pantau, yang Penting Produksi Jalan
- Polemik Elpiji 3 Kg, Pemerintah Minta Maaf
- Anggaran Dipotong, PNS BKN Dibolehkan Ngantor Cuma 3 Hari
- PM India Bakal Bertemu Trump, Mau Hindari Pengenaan Tarif Impor?
- DPR: Pengecer Boleh Jual Elpiji 3 Kg Bentuk Kepedulian terhadap UMKM
- Wamenkeu Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Kurangi Layanan ke Masyarakat
- Ojol Tuntut Aturan THR, Kemenaker: Harapan Kami Perusahaan Juga Mendengarkan
- Jaga Harga Gabah, Pemerintah Tunda Bantuan Pangan sampai April
- Bukalapak Perkuat Pilar Bisnis Investasi lewat BMoney
- Gaji UMR Batam 2025, Tertinggi di Kepri Diikuti Bintan
- Program 3 Juta Rumah Bisa Atasi "Oversupply" Semen di Indonesia
- GOTO Bantah Kabar Merger dengan Grab
- Catat, Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Non Subsidi pada April-Juni 2024
- Grab Kantongi Sertikat Kepatuhan Persaingan Usaha dari KPPU
- Manfaatkan QRIS di Jaringan Link, Jalin Gandeng ShopeePay
- 8 Maskapai Telah Ajukan "Extra Flight" untuk Lebaran 2024, Kemenhub: Totalnya Lebih 415.000 Kursi
- BNI Gelontorkan Pembiayaan Hijau Proyek PLTS di Bali