Memahami Perbedaan SBN, SUN, dan SBSN

- Dalam dunia investasi, ada beberapa istilah yang mungkin masih membingungkan bagi sebagian orang seperti SBN, SBSN, dan SUN. Artikel ini akan membahas mengenai ketiganya.
Dilansir dari laman resmi Kementerian Keuangan (Kemenkeu), SBN merupakan singkatan dari Surat Berharga Negara.
Secara sederhana, surat berharga adalah dokumen yang punya nilai uang dan punya fungsi utama sebagai legitimisasi atas kepemilikan hak tertentu dan bisa digunakan untuk keperluan transaksi.
Lebih lanjut, SBN adalah surat berharga yang diterbitkan oleh pemerintah Indonesia. Artinya, investasi ini dijamin oleh negara.
Baca juga: SBN Ritel adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya
SBN terdiri atas Surat Utang Negara (SUN) dan Surat Berharga Syariah Negara (SBSN).
Mengacu Undang-Undang Nomor 24 Tahun 2002 tentang Surat Utang Negara, SUN adalah surat berharga yang berupa surat pengakuan utang dalam mata uang Rupiah maupun valuta asing yang dijamin pembayaran bunga dan pokoknya oleh negara, sesuai dengan masa berlakunya.
Sementara itu, SBSN, atau yang juga disebut Sukuk Negara, adalah surat berharga negara yang diterbitkan berdasarkan prinsip syariah, sebagai bukti atas bagian penyertaan terhadap Aset SBSN, baik dalam mata uang rupiah maupun valuta asing.
Baik SUN maupun SBSN dikelola oleh Direktorat Jenderal Pengelolaan Pembiayaan dan Risiko (DJPPR) Kementerian Keuangan.
Baca juga: Surat Berharga Negara adalah Apa? Ini Penjelasannya
Penawaran SUN dan SBSN
Baik Surat Utang Negara (SUN) maupun Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) ditawarkan secara ritel kepada warga negara Indonesia.
Terdapat berbagai macam jenis investasi SUN dan SBN yang berdasarkan karakteristik produknya. Ini terbagi menjadi kategori konvensional dan syariah.
Di kategori konvensional, ada Obligasi Negara Ritel (ORI) dan Savings Bond Ritel (SBR)
Obligasi Negara Ritel (ORI) memiliki nilai kupon tetap dan bisa diperdagangkan antar investor domestik, sedangkan Saving Bonds Ritel (SBR) mempunyai tingkat kupon mengambang dan tak bisa diperdagangkan.
Baca juga: Obligasi Negara Ritel (ORI) adalah Apa? Yuk Kenali Pengertiannya
Di kategori syariah, ada Sukuk Ritel, Sukuk Tabungan, dan Sukuk Wakaf Ritel (Cash Waqf Linked Sukuk Ritel/CWLS Ritel).
Sukuk Ritel mempunyai tingkat imbalan tetap dan dibayarkan setiap bulan, yang bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
Adapun Sukuk Tabungan memiliki tingkat imbalan mengambang dan tidak bisa diperdagangkan di pasar sekunder.
Produk lainnya, Cash Waqf Linked Sukuk Ritel atau CWLS Ritel merupakan investasi wakaf uang pada sukuk negara yang imbalannya disalurkan untuk membiayai program sosial dan pemberdayaan ekonomi umat.
Baca juga: Sukuk Ritel adalah Apa? Ini Penjelasan Lengkapnya
Meskipun berbeda kategori, seluruh surat berharga negara digunakan oleh pemerintah untuk pembiayaan pembangunan nasional.
Perlu diketahui, semua instrumen investasi surat berharga negara termasuk aman sebab nilai pokok dan kuponnya dijamin oleh negara.
Itulah rangkuman mengenai perbedaan SBN (Surat Berharga Negara), SUN (Surat Utang Negara), dan SBSN (Surat Berharga Syariah Negara).
Baca juga: Sukuk Tabungan adalah Apa? Ini Pengertian dan Keuntungannya
Baca juga: Catat, Ini Jadwal SBN 2024
Terkini Lainnya
- Jadi Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Tegaskan Masih Prajurit TNI Aktif
- Ini 4 Rekomendasi MTI untuk Berantas Truk ODOL
- Daftar Kereta Go Show Tarif Khusus dari Solo 2025, Rute, dan Harga Tiketnya
- Krakatau Steel Bagikan Makanan Bergizi untuk Siswa Madrasah di Cilegon
- Menteri Nusron: Kebakaran Kantor Kementerian ATR/BPN Bukan Upaya Hilangkan Bukti Masalah Pertanahan
- Efisiensi Anggaran, Pemerintah Diminta Tak Hentikan Proyek Infrastruktur Eksisting
- Ditunjuk Jadi Dirut Bulog, Mayjen Novi Helmy Langsung Rapat dengan Mentan
- Penyaluran KPR Subsidi Capai 93.484 Unit hingga Awal Februari 2025
- Profil Mayjen Novi Helmy Dirut Bulog, Jenderal Kopassus yang Punya Fokus Ketahanan Pangan
- Sudah Berlaku, Tarik Tunai EDC BCA Kena Biaya Admin Rp 4.000
- Volume Transaksi di Bale by BTN Tembus Rp 6,6 Triliun Per Bulan
- KAI Amankan Barang Tertinggal Senilai Rp 1,1 Miliar Sepanjang Januari 2025
- Harga Emas Antam Naik Rp 41.000 dalam Sepekan, Ini Rinciannya
- Lowongan Kerja BPJS Kesehatan 2025, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- Efisiensi Anggaran, Menhub Pastikan Subsidi Angkutan Perintis Tetap Jadi Perhatian
- Profil Mayjen Novi Helmy Dirut Bulog, Jenderal Kopassus yang Punya Fokus Ketahanan Pangan
- Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Ini Jadwal Seleksinya
- Harga Emas Hari Ini 30 Maret di Pegadaian Melonjak Tajam
- Menhub Imbau Masyarakat Tak Terbangkan Balon Udara Saat Lebaran
- S&P 500 Catat Kinerja Kuartal Pertama Terbaik dalam 5 Tahun
- Mudik Lebaran 2024, Ada Lebih dari 2.000 Penerbangan Tambahan