Realisasi Pajak sampai Pertengahan Maret 2024 Sebesar Rp 342,88 Triliun
- Realisasi penerimaan pajak sampai 15 Maret 2024 dilaporkan sebesar Rp 342,88 triliun atau setara dengan 17,24 persen dari target Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) 2024.
Dilansir dari informasi resmi, disebutkan bahwa PPH non migas memberikan kontribusi mencapai Rp 203,92 triliun atau 19,18 persen dari target.
Menteri Keuangan (Menkeu) Sri Mulyani Indrawati menyampaikan, PPN dan PPNBM berkontribusi sebesar Rp 121,92 triliun atau 15,03 persen dari target, diikuti PBB dan pajak lainnya sebesar Rp 2,56 triliun atau 6,79 persen dari target dan PPH migas Rp 14,48 triliun atau 18,95 persen dari target.
“Penerimaan pajak kita agak mengalami tekanan karena harga komoditas yang menurun mulai dari tahun lalu. Ini berarti perusahaan-perusahaan kemudian meminta restitusi karena pembayaran masanya mungkin lebih tinggi dibandingkan apa yang akan mereka laporkan pada bulan April nanti," ujar Sri Mulyani dalam keterangan tertulis yang dikutip , Sabtu (30/3/2024).
"Namun dari sisi bruto, kalau belum dikurangi restitusi kita masih tumbuh 5,74 persen,” lanjut dia.
Baca juga: Wajib Pajak Lupa Nomor EFIN? Ini Solusinya
Berdasarkan jenis pajaknya, mayoritas jenis pajak utama tumbuh positif sejalan dengan ekonomi nasional yang stabil.
Seperti halnya PPH 21 berhasil dikumpulkan mencapai Rp 59,91 triliun atau berkontribusi terhadap total penerimaan sebesar 17,47 persen.
Sementara itu, berdasarkan sektornya, industri pengolahan menyumbang kontribusi terbesar dalam penerimaan pajak yaitu sebesar Rp 85,29 triliun atau 25,64 persen, meski di saat bersamaan juga mengalami kontraksi sebesar 12,3 persen.
Hal tersebut selaras dengan kenaikan Wajib Pajak Badan dan Orang Pribadi yang menunjukkan tren positif perekonomian.
“Ini karena adanya restitusi tadi. Kalau tidak ada restitusi industri pengolahan masih tumbuh tipis di 1,9 persen,” papar Sri Mulyani.
Baca juga: Ramai PBB Kota Solo Naik, Apa Itu Pengertian Pajak Bumi dan Bangunan?
Di sisi lain, mengenai penerimaan kepabeanan dan cukai, tercatat penerimaan Bea Masuk hingga 15 Maret 2024 mencapai Rp 9,9 triliun atau setara 17,5 persen dari target APBN.
Untuk Bea Keluar, berhasil dikumpulkan sebesar Rp 3,3 triliun atau setara 19 persen dari target penerimaan.
Sementara itu, untuk penerimaan cukai, berhasil terkumpul sebesar Rp 43,3 triliun atau 17,6 persen dari total penerimaan.
“Penerimaan cukai terutama dari hasil tembakau mencapai Rp 43,3 triliun. Dari CHT ini Rp 41,7 triliun. Itu artinya dibanding tahun lalu turun 6,5 persen. Sedangkan untuk cukai MMEA dan EA Rp 1,5 triliun dan Rp 28 miliar. Dalam hal ini, masih relatif di tipis pertumbuhannya,” tutur Sri Mulyani.
Terkait kinerja Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) dilaporkan cukup baik dan masih tetap terjaga meski dipengaruhi moderasi harga komoditas.
Hingga pertengahan Maret 2024, PNBP berhasil terkumpul sebesar Rp 93,5 triliun atau setara 19 persen dari target APBN.
Baca juga: Apakah NIK Anda Telah Terdaftar NPWP? Cek di Sini
Baca juga: NIK sebagai NPWP Berlaku Penuh mulai 1 Juli, Ini Cara Pemadanannya
Terkini Lainnya
- Pelindo Terminal Petikemas Pastikan Pelayanan Berjalan Normal saat Libur Isra Miraj dan Imlek
- Hilirisasi dan CPO Jadi Motor Pertumbuhan Kredit Korporasi BCA 2024
- Gaji UMR Padang Sidempuan 2025 dan 32 Daerah di Sumut
- Gaji UMR Binjai 2025 dan Semua Kabupaten/kota di Sumut
- Ketidakpastian Global Masih Berlanjut, Sri Mulyani Tegaskan Stabilitas Sistem Keuangan RI Tetap Terjaga
- Bank DBS Gelar Forum Strategi Investasi, Dorong Penguatan Relasi Indonesia-Taiwan
- Soal Kriteria Perguruan Tinggi Bisa Kelola Tambang, ESDM Bakal Bahas dengan DPR
- Emiten Remala Abadi Rombak Jajaran Direksi dan Komisaris
- Mentan Amran Minta Importir Singkong Jangan Zalimi Petani, Ada Apa?
- Diskon Tarif Listrik 50 Persen Tidak Diperpanjang, Hanya 2 Bulan
- Menteri KP: Terus Terang Kami Kaget Ada Sertifikat di Area Pagar Laut Tangerang...
- IHSG Melemah di Akhir Perdagangan, Rupiah Menguat ke Rp 16.171 Per Dollar AS
- Ini Ancaman Hukuman bagi Distributor MinyaKita Jual Tidak Sesuai Harga
- Kemendag Akan Tindak Distributor Nakal MinyaKita di Daerah-daerah “Merah”
- BUMN Sudah Terapkan 4 Hari Kerja, Dukung Aturan Serupa Diterapkan di Jakarta
- Coretax Kerap Bermasalah, Sri Mulyani: Kepada Seluruh Wajib Pajak, Saya Mengucapkan Maaf...
- Ketahui, Ini Jadwal Penawaran SBN Tahun 2024
- Memahami Perbedaan SBN, SUN, dan SBSN
- Rekrutmen Bersama BUMN 2024, Ini Jadwal Seleksinya
- Harga Emas Hari Ini 30 Maret di Pegadaian Melonjak Tajam
- Tips Atur THR agar Tidak Boncos Saat Lebaran