Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku April 2024

- Daftar harga tarif listrik bagi pelanggan non subsidi yang berlaku selama bulan April 2024 sudah dirilis secara resmi.
Sebelumnya, Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) telah memutuskan bahwa tarif listrik per kWh (kilowatt hour) bagi pelanggan nonsubsidi, atau yang dikenal dengan tariff adjusment pada April 2024 tidak mengalami kenaikan.
Harga tarif listrik bulan April yang masih sama dengan sebelumnya, dilakukan untuk menjaga daya beli masyarakat.
Perlu diketahui, tarif listrik bagi golongan pelanggan nonsubsidi akan dilakukan penyesuaian setiap tiga bulan, yang dipengaruhi oleh beberapa faktor realisasi indikator makro ekonomi seperti kurs dollar Amerika, Indonesian Crude Price (ICP), inflasi, dan harga patokan batubara.
Lantas, bagaimana rincian tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku bulan April 2024?
Baca juga: Catat, Tak Ada Kenaikan Tarif Listrik Non Subsidi pada April-Juni 2024
Daftar biaya listrik per kWh pada April 2024
Dikutip dari laman resmi PT Perusahaan Listrik Negara (PLN), harga tarif listrik per kWh bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama bulan April 2024 sebagai berikut:
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 900 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.352
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 1.300 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga kecil (R-1/TR) dengan daya 2.200 VA,tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga menengah (R-2/TR) dengan daya 3.500-5.500 VA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan rumah tangga besar (R-3/TR) dengan daya 6.600 VA ke atas, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan bisnis menengah (B-2/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.444,70
- Golongan tarif listrik untuk keperluan kantor pemerintah sedang (P-1/TR) dengan daya 6.600 VA hingga 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53
- Golongan tarif listrik untuk keperluan penerangan jalan umum (P-3/TR) dengan daya di atas 200 kVA, tarif listrik per kWh reguler dan prabayar Rp 1.699,53.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku April-Juni 2024
Sementara bagi pelanggan sosial, rumah tangga kecil, bisnis kecil, industri kecil, serta usaha mikro kecil dan menengah (UMKM), yang termasuk ke dalam 25 golongan pelanggan bersubsidi tetap akan memperoleh subsidi listrik.
Ditegaskan bahwa golongan pelanggan listrik bersubsidi juga tidak akan mengalami perubahan harga tarif listrik.
Lebih lanjut, daftar tarif listrik atau biaya listrik untuk sektor rumah tangga pada April 2024 sebagai berikut:
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 450 Volt Ampere (VA) bersubsidi sebesar Rp 415 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA bersubsidi sebesar Rp 605 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 900 VA RTM (Rumah Tangga Mampu) sebesar Rp 1.352 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 1.300-2.200 VA sebesar Rp 1.444,70 per kWh
- Pelanggan Rumah Tangga Daya 3.500 ke atas sebesar Rp 1.699,53 per kWh.
Demikian informasi mengenai harga tarif listrik per kWh atau tariff adjusment bagi pelanggan nonsubsidi yang berlaku selama April 2024.
Baca juga: Rincian Tarif Listrik Per kWh Berlaku Maret 2024
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Januari 2024
Terkini Lainnya
- Menaker Bahas Usulan THR Idul Fitri Dibayar Lebih Awal Bareng Pengusaha dan Serikat Pekerja
- Gapensi: Pemangkasan Anggaran Infrastruktur Jadi Momentum Keterlibatan UMKM Konstruksi Daerah
- Ekonom: Deflasi Jadi Sinyal Pelemahan Daya Beli Masyarakat
- BPI Danantara Disahkan DPR, Ekonom Sebut Jadi Inovasi Pengelolaan Aset Negara
- Inflasi Januari 2025 Terendah dalam 25 Tahun, Daya Beli Masih Lemah?
- Dipangkas 57 Persen, Anggaran Kemenaker Tinggal Rp 2 Triliun
- Dua Anak Usaha Pertamina Kerja Sama Pengembangan Teknologi Penangkapan dan Penyimpanan Karbon
- Masih Ada 10 Provinsi yang Harga Gabahnya di Bawah HPP
- Produksi Beras Diproyeksikan Capai 8,67 Juta Ton pada Awal 2025
- Asuransi Pertanian Penting untuk Peningkatan Produktivitas Pangan Nasional
- Bahlil: Pengecer Jadi Subpangkalan, Beli Elpiji 3 Kg Tetap Harus Bawa KTP
- Fasilitas Air Siap Minum Jadi Tempat Sampah, Ini Kata MRT Jakarta
- Trump Bentuk "Sovereign Wealth Fund", Bakal Dipakai untuk Beli TikTok
- IHSG Menguat, Rupiah Juga Naik ke Rp 16.351 per Dollar AS
- Sritex Ajukan PK Usai Kasasi Pailit Ditolak MA
- KAI Buka Pemesanan Tiket Lebaran 2025, Catat Jadwalnya agar Tidak Kehabisan
- Pengecer Jadi Subpangkalan, Bisa Beli Elpiji 3 Kg dari Pangkalan Buat Dijual ke Konsumen
- Daftar Harga BBM Terbaru di SPBU Seluruh Indonesia Berlaku April 2024
- Rincian Harga Emas Hari Ini di Pegadaian 1 April 2024
- Kaji Ulang Kenaikan Pajak 12 Persen
- Kuota Pupuk Bersubsidi di NTT Tambah 2 Kali Lipat, Produktivitas Diharapkan Meningkat
- Harga BBM Vivo dan BP Turun Per 1 April 2024, Cek Rinciannya