Miliarder Vietnam Dijatuhi Hukuman Mati dalam Kasus Penipuan
JAKARTA, - Truong My Lan, seorang miliarder pengusaha properti terkemuka di Vietnam, dijatuhi hukuman mati pada Kamis (11/4/2024) karena keterlibatannya dalam kasus penipuan keuangan terbesar negara tersebut.
Media setempat melaporkan bahwa Lan dinyatakan bersalah atas penyelewengan, suap, dan pelanggaran aturan perbankan terkait pemberian pinjaman.
Dikutip dari CNBC, Jumat (12/4/2024) Lan, yang menjabat sebagai ketua perusahaan pengembang properti Van Thinh Phat Holdings Group, dituduh mengambil pinjaman yang melanggar hukum dari Saigon Joint Stock Commercial Bank (SCB) untuk kepentingan pribadi dan perusahaan cangkangnya.
Baca juga: Daftar 10 Kota dan 10 Negara dengan Jumlah Miliarder Terbanyak di Dunia
Pinjaman ini dilaporkan bernilai total 44 miliar dollar AS atau setara sekitar Rp 706 triliun dan menyumbang lebih dari 90 persen dari pinjaman SCB antara 2012 dan 2022.
Dalam pembelaannya, Lan berargumen bahwa dirinya hanya mengendalikan sekitar 15 persen dari bank tersebut dan tidak memiliki posisi resmi di dalamnya.
Namun, pengadilan menemukan bahwa Lan memiliki saham pengendalian lebih dari 90 persen di SCB dan merupakan pemilik de facto bank.
Sebagian besar pinjaman tersebut dialirkan ke Van Thinh Phat, sementara dana lainnya digunakan secara pribadi.
Baca juga: Pengenalan Pola Jadi Kunci Miliarder Sukses Miliarder Michael Rubin Kembangkan Bisnis
Meskipun sebagian besar pinjaman telah diselesaikan oleh Lan, pengadilan memutuskan bahwa dia harus mengganti rugi bank sepenuhnya.
Lan, yang pertama kali ditangkap pada tahun 2022, akan mengajukan banding atas hukuman mati yang dijatuhkan padanya, konfirmasi dari anggota keluarga.
Terkini Lainnya
- GoTo Impact Foundation Gelar “GIF Innovation Day” untuk Dorong Lahirnya Inovasi Lokal
- Tumbuhkan Investasi, PGN Dukung Akselerasi Pemanfaatan Pipa Cisem Tahap II
- Apa Itu Prinsip 50/30/20 dalam Mengatur Keuangan?
- Nutrilon Royal Flagship Store di Raja Susu, Hadirkan Pengalaman Belanja Interaktif untuk Nutrisi Anak
- Dana Pensiun Tak Bisa Diambil Sebelum 10 Tahun, OJK: Manfaat Dicairkan Bulanan
- Menhub Tuding BPH Migas Lindungi Produsen Avtur Lakukan Monopoli di RI
- Menjadikan Sampah Bernilai Ekonomi ala Warga Balongan Jabar
- Dapat Anggaran Terbatas, Menhub: Kami Tidak Pernah Komplain ke Kemenkeu...
- Surveyor Indonesia Dukung Percepatan Investasi di Indonesia
- Kadin Indonesia: Jadwal Munas Selanjutnya Ditentukan Pemerintahan Prabowo
- BBM Indonesia Terkotor di Asia Tenggara, jadi Biang Kerok Polusi Udara
- Gandeng Perguruan Tinggi, Arutmin Bikin Inkubator Bisnis untuk Usaha Kecil dan Menengah
- Blibli dan Grab Kenalkan "Green Delivery," Prioritaskan Kendaraan Ramah Lingkungan
- BTN Buka Lowongan Kerja hingga 6 Oktober 2024, Simak Kualifikasinya
- Pengembangan Biomassa untuk PLTU Kini Dikembangkan di 3 Daerah
- ID Food Pastikan Stok Pangan Aman, Masyarakat Diimbau Tak Khawatir dan Tetap Belanja Bijak
- Kecelakaan Bus di Tol Batang, Rosalia Indah Ucapkan Duka Cita dan Siap Tanggung Jawab
- Pertumbuhan Ekonomi RI Diprediksi 5,1 Persen pada Kuartal I 2024, Ini Penyumbangnya
- Pelaku UMKM Bersyukur, Pemerintah Restui Shop Tokopedia Jadi Wadah bagi Brand Lokal
- Cetak Rekor Lagi Usai Lebaran, Harga Emas Antam 12 April 2024 Naik Rp 18.000 Per Gram