pattonfanatic.com

Cara Membatalkan Tiket Kereta Api di Loket Stasiun

Cara refund tiket kereta api dapat dilakukan di loket stasiun
Lihat Foto

JAKARTA, - Cara refund tiket kereta api dapat dilakukan di loket stasiun tertentu yang ditunjuk oleh PT KAI. Namun, ada beberapa syarat dan ketentuan yang perlu diperhatikan.

Dilansir dari laman resmi KAI, pembatalan tiket kereta api di loket stasiun bisa dilakukan maksimal 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta.

Selain itu, pembatalan tiket kereta api atau refund tiket kereta api akan dipotong sebesar 25 persen dari harga tiket. 

Baca juga: Harga Emas Diprediksi Terus Mengkilap, Ini Faktor Pendorongnya

Syarat pembatalan tiket kereta api

Berikut syarat dan ketentuan pembatalan tiket kereta api di loket stasiun:

  • Pembatalan perjalanan atas permintaan penumpang, dilayani di loket stasiun yang ditunjuk selambat-lambatnya 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api sebagaimana tercantum dalam Boarding Pass.
  • Pemohon pembatalan adalah penumpang yang bersangkutan dengan menunjukkan bukti identitas asli sesuai data yang tercantum pada Boarding Pass serta menyerahkan salinannya (fotocopy).
  • Dalam hal pemohon pembatalan bukan pemilik Boarding Pass, maka wajib melampirkan surat kuasa bermaterai dari pemilik Boarding Pass kepada yang dikuasakan untuk melakukan pembatalan. Penerima kuasa tetap menunjukkan bukti identitas asli penerima kuasa, bukti identitas asli pemilik Boarding Pass serta menyerahkan salinan (fotocopy) bukti identitas pemilik Boarding Pass dan penerima kuasa.
  • Dikenakan biaya pembatalan sebesar 25 persen dari tarif kereta api diluar biaya pemesanan.
  • Jika Boarding Pass yang dibatalkan lebih dari satu penumpang namun dengan kode booking yang sama, maka salinan (fotocopy) bukti identitas dan/atau surat kuasa pembatalan yang dilampirkan cukup salah satu dari penumpang dimaksud.
  • Pemohon mengisi formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berupa data Boarding Pass dan data penumpang serta keterangan pengambilan biaya pembatalan.
  • Formulir pembatalan tembusan yang telah divalidasi oleh petugas, diberikan kepada pemohon sebagai bukti yang dipergunakan pada saat pengambilan biaya pembatalan jika pilihan pengembalian biaya dilakukan secara tunai.
  • Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk. Daftar Stasiun yang melayani pengambilan biaya dapat dilihat Daftar Stasiun Pembatalan.
  • Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai. Jika dalam satu formulir pembatalan terdapat lebih dari satu nama penumpang, maka pengambilan biaya dapat diwakilkan pada salah satu penumpang yang tertera pada formulir tersebut.
  • Jika formulir pembatalan hilang, maka wajib melampirkan surat keterangan kehilangan dari Kepolisian pada saat pengambilan biaya secara tunai di loket.

Cara membatalkan tiket kereta api di loket stasiun

  • Datang ke loket stasiun dengan membawa tiket kereta/bukti pembelian, KTP/Identitias Diri (asli dan fotokopi)
  • Isi formulir pembatalan
  • Formulir pembatalan terdiri dari rangkap 2 berisi data yang harus diisi, berupa data tiket dan data diri penumpang serta keterangan pengambilan bea pembatalan.
  • Serahkan formulir kepada Customer Service
  • Pengembalian biaya dilakukan setelah hari ke-30 melalui transfer atau diambil tunai di stasiun yang ditunjuk.
  • Daftar Stasiun yang melayani pengambilan biaya dapat dilihat Daftar Stasiun Pembatalan.
  • Penumpang yang melakukan pengambilan biaya secara tunai setelah hari ke-30, menyerahkan tembusan formulir pembatalan yang telah divalidasi dan menunjukkan bukti identitas asli yang sesuai.

Adapun daftar stasiun yang melayani pembatalan tiket kereta api antara lain sebagai berikut:

  • Daop 1 Jakarta: Gambir, Pasar Senen, Bekasi, Bogor Paledang dan Jakarta Kota
  • Daop 2 Bandung: Purwakarta, Bandung, Kiaracondong, Tasikmalaya dan Banjar
  • Daop 3 Cirebon : Cirebon, Cirebon Prujakan, Jatibarang dan Brebes
  • Daop 4 Semarang: Tegal, Pekalongan, Semarang Poncol, Semarang Tawang dan Cepu
  • Daop 5 Purwokerto: Purwokerto, Kroya, Cilacap dan Kutoarjo
  • Daop 6 Yogyakarta: Yogyakarta, Lempuyangan dan Solobalapan
  • Daop 7 Madiun: Madiun, Kertosono, Kediri, Jombang dan Blitar
  • Daop 8 Surabaya: Surabaya Gubeng, Surabaya Pasarturi, Sidoarjo, Malang, Mojokerto dan Bojonegoro
  • Daop 9 Jember: Banyuwangi Baru, Kalibaru, Jember, Probolinggo dan Pasuruan
  • Divre I Sumatera Utara: Medan, Tebingtinggi, Siantar, Tanjungbalai, Kisaran dan Rantauprapat
  • Divre II Sumatera Barat: Padang
  • Divre III Palembang: Kertapati, Prabumulih dan Lubuklinggau
  • Divre IV Tanjungkarang: Baturaja, Kotabumi dan Tanjungkarang

Demikian informasi seputar syarat dan cara membatalkan tiket kereta api di loket stasiun. 

 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat