Syarat Gadai BPKB Motor di Pegadaian Beserta Prosedurnya, Bisa Online
- Syarat gadai BPKB motor di Pegadaian bisa dibilang cukup mudah dilakukan. Pinjaman dengan surat kepemilikan kendaraan roda dua adalah Pinjaman Serbaguna atau Gadai BPKB.
Untuk diketahui saja, BPKB baik motor maupun mobil adalah salah satu agunan atau jaminan yang paling sering digunakan untuk mengajukan kredit ke Pegadaian.
Yang harus dipahami, Anda tak harus menyerahkan unit motor ke Pegadaian, namun cukup menyerahkan BPKB kendaraan. Sementara motor tetap bisa digunakan sehari-hari.
Pinjaman tersebut tak hanya diperuntukan untuk modal usaha, namun juga bisa dipergunakan untuk keperluan konsumtif.
Baca juga: Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya
Dikutip dari laman resmi Pegadaian, Pinjaman Serbaguna adalah kredit yang diberikan kepada karyawan dan non karyawan untuk keperluan konsumtif maupun produktif dengan agunan BPKB kendaraan bermotor.
Syarat gadai BPKB motor di Pegadaian 2024
Berikut ini persyaratan gadai BPKB motor di Pegadaian terbaru"
- Fotocopy KTP Calon Nasabah dan pasangan
- Fotocopy Kartu Keluarga (KK)
- Surat Keterangan domisili (jika ada)
- Izin Praktek Kerja/Usaha atau Surat Keterangan Kerja/sejenisnya
- Fotocopy STNK
- Fotocopy BPKB
- Fotocopy Surat nikah/ surat cerai
- Bukti cek fisik kendaraan.
Khusus calon nasabah pekerja sektor non formal menambahkan kelengkapan:
- Bukti kepemilikan tempat tinggal
- Fotocopy pajak bumi bangunan (PBB)
- Fotocopy rekening listrik
Nah jika syarat gadai BPKB motor di Pegadaian tanpa motor sudah lengkap, bagaimana tahapan selanjutnya?
Baca juga: Cara Gadai BPKB Motor di Pegadaian, Syarat, Bunga, dan Angsuran
Ada ada metode pengajuan kredit serbaguna ke Pegadaian, pertama dengan datang langsung ke kantor cabang. Cara kedua melalui online dengan mengajukannya via aplikasi Pegadaian Digital yang bisa diunduh di smartphone.
Melalui cabang Pegadaian
- Bawa semua persyaratan gadai BPKB motor di Pegadaian
- Nasabah mengajukan permohonan pinjaman serbaguna
- Serahkan semua dokumen syarat gadai BPKB motor di Pegadaian
- Petugas Pegadaian melakukan verifikasi dan survey
- Tim mikro menyetujui besaran pinjaman
- Nasabah menerima uang pinjaman secara tunai atau transfer.
Sementara bila melalui aplikasi Pegadaian Digital, berikut tahapannya:
- Download dan registrasi aplikasi Pegadaian Digital
- Pilih Menu Pembiayaan
- Pilih Pembiayaan Multiguna
- Input jumlah Pembiayaan
- Pilih jangka waktu
- Mengisi informasi detail jaminan
- Konfirmasi pengajuan Pembiayaan
- Pengajuan Pembiayaan berhasil.
Baca juga: Berapa Bunga Pegadaian Syariah Terbaru?
Bunga pinjaman serbaguna
Jangka waktu sewa modal (bunga) terbagi sesuai dengan jumlah pinjaman, sementara jangka waktu pinjaman meliputi 12, 18, 24 dan 36 bulan.
Berikut bunga pinjaman serbaguna dengan agunan BPKB:
Jumlah pinjaman | Administrasi | Sewa modal |
Rp 1 juta - Rp 10 juta | 1 persen | 1,5 persen |
Rp 10,1 juta - Rp 50 juta | 1 persen | 1,25 persen |
Rp 50,1 juta - Rp 100 juta | 1 persen | 1,15 persen |
Selain bunga atau sewa modal, nasabah juga akan dikenakan biaya admin sebesar 1 persen dari pinjaman. Berikut ini ilustrasi pinjaman serbaguna Pegadaian:
Budi melakukan pengajuan pinjaman serbaguna dengan jaminan BPKB motor senilai Rp 10 juta dengan jangka waktu 2 tahun atau 24 bulan. Berapa cicilan pokok plus bunganya?
Cicilan pokok adalah sebesar Rp 983.400 ditambah dengan sewa modal sebesar Rp 150.000. Sewa modal ini dihitung dari 1,5 persen x 10.000.000. Jadi total cicilan yang harus dibayar adalah Rp 1.133.400.
Angka Rp 1.133 dihitung dari Rp 983.400 + (Rp 150.000/bulan).
Seputar pinjaman serbaguna Pegadaian
Jangka waktu adalah selama 4 (empat) bulan, dapat dicicil dan dilunasi kapan saja. Untuk tanggal jatuh tempo dan lelang tertera di struk pembayaran.
Hal lain yang harus diperhatikan, gunakan agunan BKPB yang pajaknya masih hidup, bukan yang pajak kendaraannya mati atau belum dibayar.
Jadi sudah tahu kan apa saja syarat gadai BPKB motor di Pegadaian 2024? Bisa dibilang syarat gadai BPKB motor di Pegadaian tanpa motor cukup gampang.
Baca juga: Mengenal Pegadaian Syariah dan Bedanya dengan Konvensional
Terkini Lainnya
- Surveyor Indonesia Dukung
- Kadin Indonesia: Jadwal Munas Selanjutnya Ditentukan Pemerintahan Prabowo
- BBM Indonesia Terkotor di Asia Tenggara, jadi Biang Kerok Polusi Udara
- Gandeng Perguruan Tinggi, Arutmin Bikin Inkubator Bisnis untuk Usaha Kecil dan Menengah
- Blibli dan Grab Kenalkan "Green Delivery," Prioritaskan Kendaraan Ramah Lingkungan
- BTN Buka Lowongan Kerja hingga 6 Oktober 2024, Simak Kualifikasinya
- Pengembangan Biomassa untuk PLTU Kini Dikembangkan di 3 Daerah
- Oknum Kepala Daerah Akali Data Inflasi, Bos BPS: Kami Jaga Independensi
- Anggota DPR Baru Diharap Tak Lupakan Pembahasan RUU EBET
- Semen Indonesia Masuk 10 Besar Daftar World's Most Trustworthy Companies 2024
- Bumiputera Kembali Jalankan Bisnis, OJK Sebut Target Penyehatan Belum Tercapai
- Jemaah Haji dan Umrah RI Bakal Dilayani Transportasi Bus Baru
- Kementan Gandeng PLN Kembangkan Sistem Biomassa, Manfaatkan 46 PLTU
- Penonton MotoGP Mandalika Capai 120.000, Dampak Ekonomi Rp 4,8 Triliun
- IHT Dipandang Bisa Terpukul PP Kesehatan hingga RPMK Tembakau
- Cara Meminjam Dana KUR Pegadaian, Syarat, dan Bunganya
- Erick Thohir Safari ke Qatar, Cari Investor Potensial untuk BSI
- Tingkatkan Daya Saing, Kementan Lepas Ekspor Komoditas Perkebunan ke Pasar Asia dan Eropa
- Langkah Bijak Menghadapi Halving Bitcoin
- Ada Konflik Iran-Israel, Penjualan Asuransi Bisa Terganggu