Mengapa "Travel Gelap" Masih Diminati Masyarakat?
JAKARTA, - Angkutan umum ilegal seperti travel gelap masih menjadi salah satu alternatif masyarakat yang membutuhkan moda transportasi untuk berpergian.
Contohnya saja saat pelaksanaan mudik Lebaran 2024, salah satu angkutan umum berpelat hitam ini sempat mengalami kecelakaan di KM 58 Tol Jakarta-Cikampek yang menewaskan 12 orang penumpang.
Wakil Ketua Pemberdayaan dan Pengembangan Wilayah Masyarakat Transportasi Indonesia (MTI) Pusat Djoko Setijowarno menilai, travel gelap masih diminati oleh masyarakat karena bisa menjemput dan mengantar sampai ke rumah masing-masing penumpang.
Hal ini menjadi keunggulan travel gelap lantaran layanan angkutan umum masih belum tersedia secara merata hingga ke pedesaan.
Baca juga: Kecelakaan di Tol Cikampek, Menhub Sebut Ada Keterlibatan Travel Gelap
Djoko bilang, layanan angkutan perdesaan, angkutan perkotaan, angkutan kota dalam provinsi (AKDP) dan angkutan perintis yang dulu pernah ada saat ini sudah punah.
"Masyarakat di pedesaan membutuhkan angkutan gelap semacam ini. Mereka memberi fasilitas mengantar dan menjemput sampai ke depan rumah penumpang yang tak terjangkau angkutan publik," ujarnya dalam keterangan tertulis, dikutip Senin (22/4/2024).
Selain itu, cara penyedia travel gelap memasarkan layanannya juga menjadi alasan angkutan umum ilegal ini bisa terus menggaet pelanggan.
Baca juga: Kemenhub Ungkap Penyebab Travel Gelap Diminati Masyarakat meski Tarifnya Mahal
Juru Bicara Kementerian Perhubungan (Kemenhub) Adita Irawati mengungkapkan, kini penyedia travel gelap memasarkan layanannya melalui media sosial sehingga bisa menjangkau pasar lebih luas.
"Sebenarnya razia sudah dilakukan, tapi ini operasinya unik juga. Info dari kepolisian, promosinya dan ngumpulin orang dari media sosial. Jadi mengakuisisi penumpang lewat promosi di medsos lalu beroperasinya seperti mobil sendiri," ungkap Adita saat ditemui di kantornya beberapa waktu lalu.
Menurut Adita, kurangnya kesadaran masyarakat akan bahayanya travel gelap ini juga menjadi penyebab travel gelap sulit diberantas.
Baca juga: Waspada Travel Gelap, Kemenhub Imbau Masyarakat Gunakan Angkutan Resmi Untuk Mudik Lebaran
Padahal setiap angkutan umum harus mengantongi izin dari Kemenhub sehingga bisa dimonitor kelaikannya seperti uji KIR. Artinya, standar keamanan kendaraan travel gelap tidak terjamin.
Alhasil, promosi yang gencar melalui media sosial ditambah masyarakat yang tidak menyadari travel gelap berbahaya membuat angkutan umum ilegal ini tetap banyak peminatnya terutama ketika pelaksanaan mudik lebaran.
"Pasti demand supply ada. Jadi ketemulah antara kebutuhan dengan orang-orang yang melakukan praktik ini," ucap Adita.
Terkini Lainnya
- PLN Alirkan Listrik Bersih ke 224 Desa, Paling Banyak Indonesia Timur
- Produsen Sarung Tangan Karet Prediksi Penjualan Naik hingga 40 Persen hingga Akhir Tahun
- Kini Belanja di Ranch Market Farmers Market Bisa Pakai Paylater Kredivo
- ITDC Beri Penjelasan soal Kabar Sengketa Lahan di Mandalika
- Siasat BCA Syariah Jaga Pembiayaan Konsumer di Tengah Pelemahan Daya Beli
- Tegaskan Uang Rp 75.000 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran, BI: Masyarakat Tidak Seharusnya Menolak
- Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia, Kemenperin: Kalau Ada yang Sudah Jual, itu Ilegal
- Deflasi 5 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Barang Impor Banyak Masuk ke Indonesia
- Jadi Role Model Sektor Petrokimia, Pupuk Kaltim Raih The Best State Owned Enterprise di TOP BUMN Awards 2024
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
- OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Rindang Sejahtera Finance
- Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Arsjad Rasjid Tak Hadiri Pengumuman Pengurus
- Umumkan Separuh Pengurus Baru Kadin Indonesia, Anindya: 50 Persennya Setelah 20 Oktober
- Era Suku Bunga Tinggi Berakhir, Harga Emas Bakal Kian "Berkilau"?
- Inovasi Pendorong Pertumbuhan Ekonomi
- QNET Raih 3 Penghargaan dari PR Awards 2024
- Luhut Sebut Kereta Cepat Jakarta-Surabaya Layak Dilanjutkan, Tim Proyek Segera Dibentuk
- Melihat Dampak Konflik Israel-Iran di Pasar Keuangan
- Belajar dari Iklim Investasi Vietnam
- Aturan Baru Penetapan Status Pengawasan dan Penanganan Permasalahan Bank