Ramai soal Bea Cukai, Sri Mulyani: Kalau Ada Peraturan, Memang Harus Dilakukan...
JAKARTA, - Menteri Keuangan Sri Mulyani Indrawati menanggapi sejumlah keluhan warganet alias netizen terhadap Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (Ditjen Bea Cukai) Kementerian Keuangan yang belakangan menjadi sorotan publik.
Bendahara negara menjelaskan, Ditjen Bea Cukai memiliki tugas untuk melayani, mengawasi, serta menegakan hukum terkait ketentuan importasi di wilayah kepabeanan, yang regulasinya sebenarnya diatur oleh sejumlah kementerian.
"Mungkin tadi perhatian mengenai berbagai pelaksanaan kebijakan-kebijakan yang harus dilakukan oleh teman-teman Direktorat Jenderal Bea dan Cukai," kata dia, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
Baca juga: Bos Bea Cukai Buka Suara soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta
"Kebijakannya bisa berasal dari menteri sektoral, tapi karena Bea Cukai memiliki peran sebagai border protection dan juga sebagai revenue collector dan harus menjaga industri dalam negeri, ini tentu membuat Bea Cukai sebagai institusi yang ada di depan," sambungnya.
Dengan demikian, Sri Mulyani bilang, Ditjen Bea Cukai tidak memiliki banyak diskresi atas ketentuan importasi barang, namun hanya menjalankan aturan yang telah diterbitkan kementerian.
"Kalau ada peraturan, memang harus dilakukan. Ini yang menyebabkan kadang-kadang terutama di era media sosial yang terkena pertama adalah teman-teman Bea Cukai," tuturnya.
Akan tetapi, Sri mulyani menekankan, hal itu tidak menjadi alasan bagi Ditjen Bea Cukai untuk melakukan evaluasi atas berbagai keluhan yang disampaikan oleh masyarakat terhadap para petugas.
Pada saat bersamaan, para petugas Ditjen Bea Cukai terus didorong untuk melakukan sosialisasi dan edukasi kepada masyarakat terkait aturan-aturan kepabeanan yang dikeluarkan oleh setiap kementerian.
"Namun kami juga mohon dukungan untuk terus memahani berbagai aturan-aturan yang harus dilaksanakan," ucapnya.
Ditjen Bea Cukai belakangan mendapatkan sejumlah protes dan keluhan dari netizen terkait perlakuan Bea Cukai atas importasi barang.
Mulai dari keluhan netizen yang membeli sepatu sepak bola seharga Rp 10 juta, namun dikenakan bea masuk, pajak, hingga denda mencapai Rp 31 juta.
Setelah itu muncul keluhan netizen lain yang menceritakan pengalamannya dikenakan bea masuk dan pajak sebesar Rp 32 juta untuk importasi barang berupa paket baju seberat 0,5 kilogram.
Teranyar, seorang netizen menceritakan, sekolah luar biasa (SLB) yang dikelolanya "ditagih" ratusan juta rupiah atas importasi barang bantuan alat belajar tuna netra dari sebuah perusahaan Korea Selatan, dan berujung tidak mengambil barang tersebut.
Baca juga: Penjelasan DHL soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta
Menanggapi berbagai keluhan yang disampaikan oleh publik, Direktur Jenderal Bea dan Cukai Kemenkeu Askolani mengatakan, pihaknya hanya menjalankan regulasi terkait importasi barang yang dikeluarkan oleh sejumlah kementerian.
"Kebijakan mengenai importasi barang kiriman ini adalah kebijakan daripada regulatornya, apakah itu Pemda, Perindustrian, apakah Kemenkes (Kementerian Kesehatan), jadi posisi kita di Bea Cukai melaksanakan kebijakan itu," kata Askolani, dalam konferensi pers APBN KiTa edisi April 2024, di Jakarta, Jumat (26/4/2024).
"Jadi kalau teman-teman tanya, apakah Bea Cukai kaku, Bea Cukai hanya melaksanakan, tidak ada kekakuan, dan kita sangat mensupport dan membuat transparansi daripada itu," sambungnya.
Dalam praktiknya, Askolani menekankan, pengawasan, penegakan hukum, serta pelayanan importasi barang memang perlu dilakukan sesuai ketentuan berlaku, untuk mencegah kerugian negara.
Baca juga: Soal Denda Sepatu Rp 24,7 Juta, Dirjen Bea Cukai: Sudah Sesuai Ketentuan...
Terkini Lainnya
- Gaji UMR Cilegon 2025, Tertinggi di Banten dan ke-6 di Indonesia
- Simak Daftar Terbaru 21 Koperasi "Open Loop" yang Bakal Diawasi OJK
- Indonesia Gabung BRICS, Demi Apa?
- Airlangga Sebut Pagar Laut di Tangerang dan Bekasi Bukan Bagian Proyek Giant Sea Wall
- Kenapa Prabowo Ingin Proyek Infrastruktur Lebih Banyak Dikerjakan Swasta?
- Puji Suku Bunga Acuan BI Turun, Menko Airlangga: Baik Sekali...
- Anindya Bakrie Sah Jadi Ketum Kadin 2024-2029, Konflik Kepengurusan Pun Resmi Selesai...
- Wall Street Tergelincir, Saham Teknologi Besar Rontok
- IHSG Diprediksi Menguat di Akhir Pekan, Simak Analisis dan Rekomendasi Saham Jumat
- ShopeePay Hadirkan Promo Serba Seribu, Bisa Dapat iPhone Setiap Hari
- Hexindo Adiperkasa Perkuat Dukungan untuk Industri Tambang di Indonesia
- KAI Hadirkan KA Ijen Ekspres Rute Malang-Banyuwangi (PP), Ini Harga Tiket dan Jadwalnya
- Pelantikan Trump Dapat Dorong Harga Bitcoin hingga Mencapai Rp 1,67 Miliar
- United Tractors Kurangi Emisi Gas Rumah Kaca 12.596 Ton dengan 28 Renewable Energy Certificate dari PLN
- Asus Berhasil Produksi PC "All in One" di Batam, TKDN 40 Persen
- Pelantikan Trump Dapat Dorong Harga Bitcoin hingga Mencapai Rp 1,67 Miliar
- BTPN Syariah Cetak Laba Bersih Rp 264 Miliar pada Kuartal I 2024
- Dirjen Bea Cukai: Kami Hanya Melaksanakan Kebijakan, Tidak Ada Kekakuan..
- Ekonom Sebut Kenaikan Bunga Kredit Baru Terasa Semester II-2024
- Akhiri Pekan, IHSG Merosot ke Level 7.036, Rupiah Melemah Tembus Rp 16.200 Per Dollar AS
- Bos Bea Cukai Buka Suara soal Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta