Ketahui, Pentingnya Memiliki Asuransi Kendaraan di Tengah Risiko Kecelakaan
JAKARTA, - Belakangan ini, khususnya saat periode arus mudik dan arus balik Lebaran, kerap terjadi kelalaian berkendara yang menyebabkan kecelakaan tunggal maupun massal.
Peristiwa-peristiwa berkendara ini menunjukkan peran yang tak tergantikan dari asuransi kendaraan.
Saat jalan raya semakin ramai dan kondisi berkendara semakin sulit, kemungkinan terjadinya tabrakan dan kerusakan pada kendaraan berpotensi meningkat.
Baca juga: Premi Asuransi Kendaraan Listrik Lebih Mahal, Ini Alasannya
Dalam situasi seperti ini, individu tanpa perlindungan asuransi yang memadai menghadapi konsekuensi keuangan yang menakutkan, termasuk biaya perbaikan, biaya medis, dan kewajiban hukum, yang menunjukkan urgensi untuk berinvestasi dalam perlindungan asuransi yang kokoh.
Christian Putra, Marketing Director MPMInsurance menjelaskan, pihaknya memberikan perlindungan dengan berbagai produk unggulan terhadap risiko kecelakaan, termasuk risiko biaya yang harus ditanggung untuk perbaikan kendaraan yang ditabrak.
Menurut dia, asuransi yang dapat dinikmati oleh nasabah meliputi klaim terhadap banjir dan gempa bumi, huru hara dan kerusuhan, terorisme dan sabotase, kecelakaan diri dan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, dan lain-lain.
Salah satu fitur menarik namun kerap kali tidak diketahui adalah layanan perlindungan tanggung jawab hukum terhadap pihak ketiga, yang memberikan jaminan terhadap klaim dari pihak ketiga akibat kerugian materiil dan fisik yang disebabkan oleh kendaraan yang diasuransikan.
Baca juga: Asuransi Kendaraan Listrik Belum Diatur Secara Khusus, Ini Kata OJK
Singkatnya, pemegang polis yang terlibat kecelakaan dapat mengklaim biaya kerusakan pada yang
ditabraknya.
“MPMInsurance memberikan berbagai pilihan asuransi dengan keunggulan manfaat pada tiap perlindungan. Anda dapat memilih paket basic, premium hingga ultimate protection yang mana ketiganya telah mencakup perlindungan untuk tanggung jawab pihak ketiga," kata Christian dalam keterangannya, Minggu (28/4/2024).
Dia menjelaskan, nasabah juga dapat melakukan simulasi biaya terkait produk asuransi kendaraan di laman resmi perseroan untuk menemukan asuransi yang tepat sesuai budget dan kebutuhan.
Terkini Lainnya
- Upaya BUMN Pos Properti Dukung E-Sport Nasional
- PT Pos Buka Peluang ke Investor yang Ingin Memanfaatkan Asetnya
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 14 Oktober 2024 di Pegadaian
- Awali Pekan, IHSG Menguat
- Harga Emas Antam Hari Ini Senin 14 Oktober 2024, Turun Rp 5.000
- APLN Dukung Pemerintah Sediakan Hunian Terjangkau dan Tingkatkan Kualitas SDM RI
- Harga Bahan Pokok Senin 14 Oktober 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Ini Strategi BTN Dukung Program 3 Juta Rumah
- SKD CPNS 2024 Dimulai Rabu Pekan ini, BKN Siapkan 339 Titik Lokasi Tes
- Prabowo Targetkan Pertumbuhan Ekonomi 8 Persen, OJK "Pacu" Target Kredit Perbankan?
- Industri adalah "Kunci"
- Cara Cek Lokasi ATM BRI Terdekat via HP
- Cara Bayar Cicilan KPR BRI, BNI, dan BTN via Mobile Banking
- Cara Mudah Menghitung Zakat Penghasilan
- Japfa Comfeed Tebar Dividen Interim Rp 813,93 Miliar, Cek Jadwalnya
- Perlunya Mitigasi Saat Rupiah "Undervalued"
- Sri Mulyani Jawab Viral Kasus Beli Sepatu Rp 10 Juta Kena Bea Masuk Rp 31 Juta
- Sri Mulyani Jelaskan Duduk Perkara Alat Belajar Tunanetra Milik SLB yang Ditahan Bea Cukai
- Cara Transfer BNI ke BRI lewat ATM dan Mobile Banking
- Suku Bunga Acuan Naik, Apa Dampaknya ke Industri Multifinance?