Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil
- Saat ini kereta api telah menjadi moda transportasi andalan bagi banyak masyarakat.
PT Kereta Api Indonesia (KAI) terus menambah rute perjalanan kereta api dibarengi dengan peningkatan fasilitas-fasilitas yang mendukung kenyamanan penumpang.
Untuk menjaga keselamatan penumpang, ada ketentuan-ketentuan yang wajib dipenuhi oleh calon penumpang, tak terkecuali bagi ibu hamil.
Baca juga: Ketahui, Ini Aturan Bagasi Kereta Cepat Whoosh
Dikutip dari akun resmi Instagram PT KAI, @kai121_, untuk menjamin keselamatan ibu hamil selama perjalanan dengan kereta api, ada beberapa hal yang harus diperhatikan.
Ketentuan bagi ibu hamil yang akan bepergian menggunakan kereta api antar kota meliputi usia kandungan, pendamping dewasa, hingga surat keterangan dari dokter.
Lantas, bagaimana aturan atau ketentuan naik kereta api jarak jauh bagi ibu hamil?
Baca juga: Aturan Bagasi Kereta Api dan Rincian Biaya Kelebihannya
Ketentuan naik kereta api bagi ibu hamil
Perlu diketahui, usia kehamilan yang diperbolehkan naik kereta api antar kota yaitu 14 sampai 28 minggu.
Di luar usia kehamilan tersebut, ibu hamil penumpang kereta api wajib membawa surat keterangan dari dokter kandungan atau bidan.
Surat keterangan tersebut menyatakan usia kehamilan saat pemeriksaan, kandungan dalam kondisi sehat, dan tidak ada kelainan dalam kandungan.
Baca juga: Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei
Baca juga: Cara Refund Tiket Kereta Api melalui Aplikasi Access by KAI
Selain itu, ibu hamil dengan usia kandungan di luar 14-28 minggu, wajib didampingi oleh satu orang pendamping penumpang dewasa, untuk mengantisipasi kondisi kedaruratan.
KAI mengimbau ibu hamil yang memiliki keluhan atau kendala tertentu, untuk menghubungi petugas yang ada dalam perjalanan.
Dikutip dari pemberitaan , 8 Oktober 2019, calon penumpang ibu hamil yang menyimpang dari ketentuan-ketentuan tersebut saat proses boarding, tetap dapat melanjutkan perjalanan dengan syarat harus melakukan pemeriksaan di pos kesehatan stasiun keberangkatan.
Namun, saat hasil pemeriksaan pos kesehatan menyatakan penumpang tak direkomendasikan melakukan perjalanan jarak jauh, maka tiket penumpang bisa dibatalkan.
Baca juga: Cara Ubah Jadwal Tiket Kereta Api di Aplikasi Access by KAI
Pengembalian biaya atas pembatalan ini dilakukan secara tunai sebesar 100 persen atau harga tiket penuh di luar biaya pemesanan.
Selain itu, penumpang juga harus membuat surat pernyataan kesanggupan melakukan perjalanan kereta jarak jauh dengan segala risiko menjadi tanggung jawab pribadi.
Itulah ulasan mengenai aturan atau ketentuan calon penumpang ibu hamil yang akan naik kereta api jarak jauh.
Baca juga: Mengenal Apa Itu Fitur Connecting Train di Access by KAI dan Caranya
Baca juga: Kehabisan Tiket Kereta Api Lebaran? Coba Manfaatkan Fitur Connecting Train
Terkini Lainnya
- Tingkatkan Ketahanan Ekonomi Nasional, Pemerintah Optimalisasi Kebijakan DHE SDA
- Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar Indonesia
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Rombongan Kadin Bertolak ke India, Soroti 5 Sektor untuk Investasi
- Sudah Periksa Nelayan yang Mengaku Pasang Pagar Laut, KKP Belum Ungkap Hasilnya
- Starbucks Indonesia Klarifikasi Larangan Pakai Fasilitas Tanpa Beli dan PHK
- IHSG dan Rupiah Menanjak di Awal Sesi Perdagangan
- Naik Lagi Rp 15.000 Per Gram, Cek Harga Emas Antam 22 Januari 2025
- Diskon Tiket Pesawat untuk Mudik Lebaran Tunggu Arahan Prabowo
- Harga Emas Terbaru Hari Ini 22 Januari 2025 di Pegadaian
- Menteri KP Buru Pemasang Pagar Laut, bila Ketemu Bakal Didenda
- Bersih-bersih Developer Nakal untuk Lancarkan Program 3 Juta Rumah
- 9 Kapal dan 900 Aparat Gabungan Bersiap Bongkar Pagar Laut di Tangerang
- Trump Pertimbangkan Tarif 10 Persen untuk China, Berlaku 1 Februari 2025
- Pemerintah Diminta Tinjau Lagi Aturan Tahan 100 Persen DHE Setahun
- Pagar Laut di Tangerang Dibongkar Bertahap, Diperkirakan sampai 10 Hari
- Keberatan Penetapan Besaran Bea Masuk Barang Impor, Begini Cara Ajukan Keberatan ke Bea Cukai
- Ada Penyesuaian, Harga Tiket Kereta Go Show Naik per 1 Mei
- Antisipasi El Nino, Mentan Amran Dorong Produksi Padi NTB Lewat Pompanisasi
- Simak Rincian Kurs Rupiah Hari Ini di BNI hingga Bank Mandiri
- IHSG Bergerak Tipis di Awal Sesi, Rupiah Bangkit