pattonfanatic.com

Pupuk Subsidi Organik Mulai Disalurkan, Simak Rincian Alokasi Kuotannya Per Daerah

Ilustrasi petani sedang memikul pupuk.
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Pertanian (Mentan) Amran Sulaiman mengimbau kepada petani agar mulai menebus pupuk subsidi khususnya pupuk organik.

Apabila sebelumnya pupuk subsidi hanya diberikan untuk pupuk berjenis pupuk NPK dan pupuk urea, tahun ini pemerintah mengalokasikan 500.000 ton pupuk organik.

Hal itu menyusul diterbitkannya Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceren Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024.

Baca juga: Alokasi Pupuk Bersubsidi Berlimpah, Kementan Imbau Petani Segera Tebus

Ilustrasi pupuk NPK. SHUTTERSTOCK/CRINIGER OLIO Ilustrasi pupuk NPK.

“Memutuskan bahwa Kementan menetapkan alokasi pupuk bersubsidi sektor pertanian tahun anggaran 2024 berdasarkan jenis, jumlah dan sebaran provinsi dengan Pupuk Organik sebesar Rp 800 per kilgram,” bunyi beleid itu dalam keputusan kedua, dikutip pada Minggu (5/5/2024). 

Berdasarkan jumlah alokasi kuotanya, Provinsi Jawa Timur dan Jawa Barat menjadi daerah yang paling banyak mendapatkan jatah pupuk subsidi organik dibandingkan provinsi yang lain.

Provinsi Jawa Timur mendapatkan jatah kuota sebanyak 104.988 ton dan Jawa Barat sebanyak 101.005 ton.

Berikut adalah rincian alokasi kuotan Pupuk Subsidi organik yang disadur dari Keputusan Menteri Pertanian Nomor 249 Tahun 2024 Tentang Penetapan Alokasi dan Harga Eceren Tertinggi Pupuk Subsidi Sektor Pertanian Tahun Anggaran 2024, Minggu (5/5/2024).

Baca juga: Dukung Efisiensi Energi dan Keberlanjutan, Pupuk Kaltim Revamping Pabrik Tertua

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat