Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya

- Berapa denda telat bayar listrik PLN? Denda akan keterlambatan pembayaran tagihan listrik akan dibahas di sini.
Seperti diketahui, pelanggan listrik pascabayar wajib melakukan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya agar tetap bisa mendapatkan aliran listrik dari PLN.
Batas pembayaran tagihan listrik pascabayar memiliki waktu batas waktu pada tanggal 20 setiap bulannya.
Baca juga: Berapa Biaya Pasang Listrik Baru PLN? Ini Daftarnya
Apabila pelanggan telat bayar tagihan listrik, maka dikenai denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler.
Lantas, berapa denda telat bayar listrik PLN?
Baca juga: Cara Ajukan Tambah Daya Listrik Lewat PLN Mobile
Rincian denda telat bayar listrik PLN
Sebagai informasi, ketentuan terkait tagihan listrik dan pembayaran listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN (Persero).
Pelanggan listrik pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan biaya keterlambatan.
Baca juga: Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, rincian biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik atau denda telat bayar listrik sesuai batas daya pelanggan sebagai berikut:
- Batas daya 450 volt ampere (VA), dikenai denda telat bayar listrik Rp 3.000 per bulan
- Batas daya 900 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 3.000 per bulan
- Batas daya 1.300 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 5.000 per bulan
- Batas daya 2.200 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 10.000 per bulan
- Batas daya 3.500 VA-5.500 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 50.000 per bulan.
Baca juga: Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile
Sementara itu, untuk batas daya 6.600 VA-14.000 VA dikenai biaya keterlambatan atau denda sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimum Rp 75.000 per bulan.
Bagi pelanggan batas daya di atas 14.000 VA, dikenai biaya keterlambatan sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimal Rp 100.000 per bulan.
Itulah rincian daftar denda telat bayar listrik bagi pelanggan PLN, dari batas daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga di atas 14.000 VA.
Baca juga: Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024
Terkini Lainnya
- 5 Ide Bisnis Menjanjikan dengan Peluang Sukses Tinggi
- PP 6/2025 Terbit, Korban PHK Kini Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
- Harga Batu Bara untuk Kebutuhan PLN Dipastikan Tak Akan Naik
- Bulog Diminta Serap 25.000 Ton Gabah per Hari Jelang Lebaran
- Tingkatkan Kualitas Pegawai Lewat Inovasi dan Pelatihan, Bank Mandiri Kantongi 2 Sertifikasi ISO
- Dua Direksi Bank Mandiri Tambah Kepemilikan Saham BMRI di Tengah Koreksi Pasar
- PLTN Indonesia Direncanakan Beroperasi 2032, 29 Lokasi Masuk Pertimbangan
- OIKN Pastikan Efisiensi Anggaran Tak Ganggu Proyek Infrastruktur IKN
- BEI: 20 Perusahaan Antre IPO, Mayoritas Beraset Jumbo
- Spotify Siapkan Layanan Premium Baru, Tarif Bisa Tambah Rp 95.000 per Bulan
- Satgas Hilirisasi Siapkan 35 Proyek Senilai Rp 2.011 Triliun
- Perang Dagang Berlanjut, Trump Targetkan Tarif Impor Mobil
- Jebakan Asmara dan AI, Modus Baru Penipuan Kripto
- Bansos PKH 2025 Tahap 1 Kapan Cair? Ini Jadwal dan Cara Cek Penerima
- Trump Pangkas Birokrasi AS, 9.500 Pegawai Dipecat
- PP 6/2025 Terbit, Korban PHK Kini Dapat 60 Persen Gaji Selama 6 Bulan
- Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000
- Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian
- Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM
- IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya