Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya
- Berapa denda telat bayar listrik PLN? Denda akan keterlambatan pembayaran tagihan listrik akan dibahas di sini.
Seperti diketahui, pelanggan listrik pascabayar wajib melakukan pembayaran tagihan listrik setiap bulannya agar tetap bisa mendapatkan aliran listrik dari PLN.
Batas pembayaran tagihan listrik pascabayar memiliki waktu batas waktu pada tanggal 20 setiap bulannya.
Baca juga: Berapa Biaya Pasang Listrik Baru PLN? Ini Daftarnya
Apabila pelanggan telat bayar tagihan listrik, maka dikenai denda sebagai pengganti biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik.
Denda telat bayar listrik diberlakukan bagi pelanggan PLN pascabayar atau konsumen dengan tarif tenaga listrik reguler.
Lantas, berapa denda telat bayar listrik PLN?
Baca juga: Cara Ajukan Tambah Daya Listrik Lewat PLN Mobile
Rincian denda telat bayar listrik PLN
Sebagai informasi, ketentuan terkait tagihan listrik dan pembayaran listrik tertuang dalam Peraturan Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral Nomor 27 Tahun 2017 tentang Tingkat Mutu Pelayanan dan Biaya yang Terkait dengan Penyaluran Tenaga Listrik oleh PLN (Persero).
Pelanggan listrik pascabayar yang membayar tagihan listrik melampaui batas akhir masa pembayaran dikenakan biaya keterlambatan.
Baca juga: Cara Isi Token Listrik secara Online via PLN Mobile
Mengacu Peraturan Menteri ESDM Nomor 27 Tahun 2017, rincian biaya keterlambatan pembayaran rekening listrik atau denda telat bayar listrik sesuai batas daya pelanggan sebagai berikut:
- Batas daya 450 volt ampere (VA), dikenai denda telat bayar listrik Rp 3.000 per bulan
- Batas daya 900 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 3.000 per bulan
- Batas daya 1.300 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 5.000 per bulan
- Batas daya 2.200 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 10.000 per bulan
- Batas daya 3.500 VA-5.500 VA, dikenai denda telat bayar listrik Rp 50.000 per bulan.
Baca juga: Cara Pasang Listrik Baru melalui PLN Mobile
Sementara itu, untuk batas daya 6.600 VA-14.000 VA dikenai biaya keterlambatan atau denda sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimum Rp 75.000 per bulan.
Bagi pelanggan batas daya di atas 14.000 VA, dikenai biaya keterlambatan sebesar 3 persen dari tagihan rekening listrik dengan nilai minimal Rp 100.000 per bulan.
Itulah rincian daftar denda telat bayar listrik bagi pelanggan PLN, dari batas daya 450 VA, 900 VA, 1.300 VA, hingga di atas 14.000 VA.
Baca juga: Cek Tagihan Listrik secara Online, Ini Caranya
Baca juga: Rincian Tarif Listrik per kWh Berlaku Mei 2024
Terkini Lainnya
- Wapres: Jaminan Sosial Penting Diberikan untuk Pekerja Rentan
- AI Jadi Senjata Industri Fintech "Lawan Balik" Judi Online
- Indonesia Emas, Wapres Targetkan 99,5 Persen Pekerja Terlindungi Jaminan Sosial
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di 5 Bank Besar
- Asosiasi Pengusaha: PR Besar Pemerintahan Prabowo Banyak...
- Siapa Marimutu Sinivasan? Obligor Kakap BLBI yang Diduga Mau Kabur ke Malaysia
- Indonesia-Jerman Perkuat Kerja Sama Bidang Ketenagalistrikan di Ajang ISEW 2024
- Turun Rp 2.000, Cek Harga Emas Antam Terbaru, Kamis 12 September 2024
- 5 Daerah dengan APBD Terbesar di Indonesia, Jakarta Peringkat Pertama
- Kebutuhan Alat Berat Pertambangan Meningkat, United Tractors Rilis Ekskavator Kelas 30 Ton
- Harga Emas Terbaru di Pegadaian, Kamis 12 September 2024
- Minta Hentikan Pemberlakuan PP Kesehatan, Pengusaha Akan Kirim Petisi ke Jokowi dan Prabowo
- Buntut Dugaan "Hack", Bappebti Panggil Indodax
- IHSG Bergerak di Zona Hijau, Rupiah di Pasar Spot Melamah
- Teknologi AI ALTiUS ERP Cloud Tingkatkan Efisiensi Industri Pertambangan
- Detail Harga Emas Antam Senin 6 Mei 2024, Turun Rp 3.000
- Harga Emas Terbaru 6 Mei 2024 di Pegadaian
- Bappeda DKI Jakarta Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan D3 dan S1, Ini Syarat dan Cara Daftarnya
- Transfer Pengetahuan dari Merger TikTok Shop dan Tokopedia Bisa Percepat Digitalisasi UMKM
- IHSG Diperkirakan Melaju, Simak Analisis dan Rekomendasi Sahamnya