Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta
JAKARTA, - Kementerian Perhubungan (Kemenhub) membentuk tim investigasi dan mengevaluasi pola pengasuhan di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
Hal ini imbas dugaan tindak kekerasan di STIP Jakarta yang menyebabkan taruna Putu Satria Ananta Rustika meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024). Putu tewas diduga karena dianiaya oleh salah satu seniornya di kampus STIP Jakarta.
Juru Bicara Kemenhub Adita Irawati mengatakan, pihaknya melalui BPSDMP Kemenhub langsung mengevaluasi pola pengasuhan di STIP Jakarta untuk pembenahan ke depan. Pembenahan ini perlu dilakukan untuk mencegah terjadinya kejadian serupa di masa mendatang.
Baca juga: Jejak Kekerasan di STIP dalam Kurun Waktu 16 Tahun, Luka Lama yang Tak Kunjung Sembuh...
"Untuk memulai pembenahan ini, telah dibentuk tim investigasi internal yang juga sudah mulai bekerja untuk mengevaluasi kasus kekerasan di STIP Jakarta, dan bagaimana kaitannya dengan pola pengasuhan yang ada," ujarnya dalam pernyataannya, dikutip Senin (6/5/2024).
Nantinya, hasil evaluasi pada kampus STIP ini akan diterapkan ke sekolah-sekolah lain yang di bawah naungan BPSDMP Kemenhub sebagai langkah pencegahan.
Sementara untuk proses hukum yang sedang berjalan, Adita bilang pihaknya mendukung sepenuhnya dan akan bekerja sama dengan pihak kepolisian.
"Kami juga sudah meminta untuk seluruh unsur yang ada di dalam sekolah untuk kooperatif dan bekerja sama mendukung sepenuhnya proses hukum yang tengah berjalan," ucapnya.
Di sisi lain, Kemenhub memperbolehkan STIP Jakarta tetap dapat melaksanakan proses pembelajaran dengan menerapkan sistem pembelajaran hybrid per tingkat semester dan setiap minggunya akan dilaksanakan secara bergantian.
Pihak sekolah juga akan menambah personel pengasuh atau pengawas yang ditempatkan di area sektor pendidikan meliputi area kelas, akses tangga, lorong, serta area toilet sektor pendidikan.
Baca juga: Kemenhub Tambah CCTV di STIP usai Kasus Pemukulan Siswa Taruna hingga Tewas
Selain itu, sekolah juga telah menambah kamera keamanan (CCTV) pada area-area yang tidak terjangkau di tiap kampus serta meniadakan kegiatan yang berpotensi menimbulkan kekerasan.
"Sanksi tegas juga akan diberlakukan yakni dikeluarkan dengan tidak hormat dari pendidikan, jika ditemukan adanya taruna yqng melakukan tindakan kekerasan," kata Adita.
Diberitakan sebelumnya, taruna tingkat 1 STIP Jakarta bernama Putu Satria Ananta Rastika dinyatakan meninggal dunia pada Jumat (3/5/2024), diduga karena dianiaya oleh seniornya, T (21).
Baca juga: 5 Fakta Mahasiswa STIP Jakarta Meninggal Usai Dianiaya Senior
Kasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara AKBP Hadi Saputra Siagian mengatakan, peristiwa pemukulan ini terjadi di sebuah toilet yang berada di lantai dua gedung kampus STIP, Cilincing, Jarta Utara.
Sebelum penganiayaan terjadi, Putu bersama beberapa rekannya baru saja mengecek sejumlah kelas usai kegiatan jalan santai.
“Setelah memastikan tak ada orang di dalam kelas, mereka (korban dan temannya) dipanggil oleh T. T mempertanyakan korban kenapa mengenakan baju olahraga saat ke gedung pendidikan," kata Hadi dalam keterangannya.
Hadi menyebutkan, Putu dan empat temannya dibawa ke dalam kamar mandi lalu diminta berbaris tanpa tahu tujuan dari sang senior.
“Setelah berbasis, T langsung melepaskan pukulan dengan tangan kosong kepada korban (Putu) ke arah ulu hati,” ujar Hadi.
T kemudian meminta empat teman Putu pergi dan korban dibawa ke klinik yang berada di lingkungan STIP. Sesampainya di klinik, korban disebut sudah tak bernyawa, ditandai dengan sudah tidak ada nadi yang berdenyut di tubuh korban.
Baca juga: Senior yang Aniaya Taruna STIP Panik saat Korban Tumbang, Polisi: Dia Berusaha Bantu, tapi Fatal
Terkini Lainnya
- Ketika Jokowi Bercerita Kepuasan Publik Terhadap Kinerjanya Anjlok Karena Harga BBM Naik
- Bangun Jalan Desa 366.000 Km, Jokowi: Masih Kurang, Harusnya 2-3 Kalinya...
- Akuisisi NET TV Oleh MD Entertainment Ditargetkan Selesai Akhir Oktober 2024
- Kala Pemerintah Berencana Turunkan PPh Badan dan Naikkan PPN
- Soal Pembangunan IKN, Jokowi: Butuh Waktu dan Proses untuk Membangun Ibu Kota Besar
- Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Infrastruktur hingga Kesehatan untuk Korban Bencana Papua Nugini
- Paxel Kantongi Sertifikasi Halal Logistik
- Dituding AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel Indonesia, Bahlil: Hanya "Black Campaign"
- 5 Penyedia Dompet Digital Kena Tegur karena Fasilitasi Judi "Online", Transaksi Paling Tinggi Rp 5,4 triliun
- BUMN Danareksa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- Kawal Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM: KSP Indosurya dkk Baru Bayar Rp 3,4 T dari Total Tagihan Rp 26 T
- 360Kredi: Gaya Hidup "FOMO" Membawa Ketergantungan terhadap Utang Tidak Produktif
- Kemenkop-UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah sejak 2014
- Prepaid Artinya Apa dan Bagaimana Cara Kerjanya?
- Kenali 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
- Indofarma Hadapi Masalah Keuangan, Erick Thohir: Kalau Ada Penyelewengan, Kami Bawa ke Kejagung
- Soal Pabrik Sepatu Bata Tutup, Asosiasi: Pesanan Turun karena Lebaran
- Bank Mandiri Imbau Nasabah Hati-hati terhadap Modus Penipuan Berkedok Undian Berhadiah
- Berapa Denda Telat Bayar Listrik? Ini Daftarnya
- Bagaimana Rekomendasi IHSG Pekan Ini? Simak Aneka Sentimen yang Memengaruhinya