pattonfanatic.com

Apa Itu "Cut-Off Time" pada Investasi Reksadana?

Cut-off time adalah batas waktu penerimaan transaksi per hari yang berlaku baik untuk pembelian (subscription) maupun penjualan (redemption).
Lihat Foto

JAKARTA, - Reksadana adalah wadah investasi yang mengumpulkan dana dari berbagai investor untuk diinvestasikan dalam berbagai instrumen keuangan seperti saham, obligasi, dan instrumen pasar uang lainnya.

Manajer investasi, atau perusahaan manajer investasi, mengelola dana tersebut sesuai dengan tujuan investasi yang telah ditetapkan dalam prospektus reksadana.

Reksadana dinilai cocok bagi investor pemula dengan modal terbatas serta tidak mempunyai banyak waktu dan keahlian untuk menghitung risiko atas investasinya.

Baca juga: Mengenal Apa Itu Skimming dan Cara Menghindarinya

Sebelum membeli produk investasi reksadana, pastikan untuk mengetahui beberapa istilah yang melekat, salah satunya cut-off time. Apa itu cut-off time pada investasi reksadana?

Apa itu cut-off time pada reksadana?

Dilansir dari laman Sikapi Uangmu OJK, cut-off time adalah batas waktu penerimaan transaksi per hari yang berlaku baik untuk pembelian (subscription) maupun penjualan (redemption).

Artinya, apabila Anda ingin melakukan pembelian atau penjualan instrumen reksadana pada hari itu, Anda harus melakukannya sebelum cut-off time.  

Baca juga: Kemenhub Tingkatkan Kualitas dan Kompetensi SDM Angkutan Penyeberangan

Bisa dikatakan, cut-off time dalam investasi reksadana adalah batas waktu terakhir di mana investor dapat melakukan pemesanan atau penjualan unit reksadana pada hari kerja tertentu dengan harga bersih aktiva yang berlaku pada hari tersebut. 

Dalam kondisi normal, cut off time untuk reksadana adalah sebelum pukul 13.00 WIB setiap harinya.

Transaksi pembelian dan penjualan produk reksadana yang dilakukan sebelum cut-off time akan diproses dan masuk pada hari yang sama, dengan mengikuti harga nilai aktiva bersih per unit penyertaan (NAB/UP) pada hari tersebut.

Baca juga: Pertumbuhan Ekonomi Indonesia Lampaui Malaysia hingga Amerika Serikat

 

Sedangkan transaksi pembelian dan penjualan produk reksadana yang dilakukan setelah cut-off time akan dihitung dan mengikuti harga NAB/UP pada keesokan harinya.

Sementara, transaksi pembelian dan penjualan reksadana yang dilakukan pada hari libur bursa akan mengikuti hari kerja berikutnya.

Sebagai informasi, ketika membeli reksadana, Anda akan memperoleh sejumlah unit penyertaan. NAB/UP adalah harga dari unit penyertaan tersebut.

Salah satu keuntungan reksa dana adalah keuntungan yang diperoleh dari kenaikan harga unit penyertaan (NAB/UP). Konsep ini kurang lebih sama dengan konsep capital gain dalam konteks kenaikan harga saham pada investasi saham.

Baca juga: KKP Terima 99.648 Ekor Benih Bening Lobster yang Disita TNI AL

Sebagai contoh, jika diasumsikan unit penyertaan yang Anda beli adalah 1.000 unit penyertaan. Misalnya, Anda membeli reksa dana sebelum cut-off time, maka Anda akan mendapatkan harga NAB/UP sebesar Rp 2.000.

Namun jika membeli reksa dana setelah cut-off time, Anda akan mendapatkan harga NAB/UP sebesar Rp 2.100.

Jika dikemudian hari harga NAB/UP meningkat menjadi Rp 2.500, maka keuntungan yang didapatkan jika membeli reksa dana sebelum cut-off time saat ini adalah Rp 500.000. Sedangkan keuntungan yang didapatkan jika membeli reksadana setelah cut-off time hari ini adalah Rp 400.000.

Dengan demikian, Anda harus pandai membeli reksadana pada saat harga unit penyertaan sedang murah agar pembelian reksadana dapat memperoleh keuntungan yang maksimal. 

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat