Waskita Karya Bakal Jadi Anak Usaha Hutama Karya pada September 2024
JAKARTA, - Kementerian Badan Usaha Milik Negara (BUMN) menargetkan penggabungan PT Waskita Karya (Persero) Tbk dengan PT Hutama Karya (Persero) akan rampung pada September 2024 mendatang.
Staf Khusus Menteri BUMN, Arya Sinulingga mengatakan, nantinya setelah disahkan penggabungan dua BUMN Karya tersebut, Waskita Karya akan menjadi anak usaha Hutama Karya. Saat ini proses konsolidasi pun terus dilakukan.
"Mudah-mudahan dalam waktu September 2024 sudah bisa jalan semua. Moga-moga sudah beres menjadi anaknya sah secara hukum, mudah-mudahan semua jalan," ujarnya di HK Tower, Jakarta, Selasa (7/5/2024).
Baca juga: Kerjakan 12 Proyek di IKN, Waskita Karya Telah Selesaikan 2 Proyek
Menurut Arya, kondisi keuangan Hutama Karya menunjukkan perbaikan yang signifikan. Sehingga diyakini penggabungan Waskita Karya menjadi unit bisnis merupakan langkah yang tepat.
Saat ini Kementerian BUMN pun sedang melakukan penyehatan pada Waskita Karya dengan restrukturisasi. Diharapkan keuangan Waskita Karya mulai membaik pada tahun ini.
"Kekuatan keuangan Hutama Karya makin lama, makin bagus. Jadi jangan ragu-ragu Waskita itu gabung, ini berarti langkahnya sudah benar, menjadi holding bersama Hutama Karya," kata Arya.
Sebelumnya, Wakil Menteri BUMN Kartika Wirjoatmodjo mengatakan, proses penggabungan tersebut akan selesai setelah proses restrukturisasi utang Waskita Karya rampung.
Baca juga: BUMN Waskita Karya PHK 500 Karyawan, Bakal Berlanjut Tahun Depan?
Nantinya, proses penggabungan Waskita Karya ke Hutama Karya akan dilakukan dengan mekanisme inbreng saham milik pemerintah di Waskita Karya ke Hutama Karya.
"Jadi diinbrengkan, kan ada saham milik pemerintah (di Waskita). Kita ajukan saham milik pemerintah itu diinbrengkan ke Hutama Karya," kata pria yang akrab disapa Tiko itu saat ditemui usai acara Forum Sinergi BUMN-Swasta di Hotel Ritz-Carlton di Jakarta, Senin (14/8/2023).
Ia menambahkan, lantaran Hutama Karya bukanlah perusahaan terbuka atau sebagian saham dimiliki oleh publik, maka pengalihan saham Waskita hanya perlu dilakukan dengan mekanisme inbreng. Ketentuan inbreng ini akan diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP).
Terkini Lainnya
- "Titik Terang" Tarif PPN 12 Persen Bakal Diumumkan Pekan Depan
- Prabowo Yakin Ekonomi RI Bisa Tumbuh 8 Persen Kalau Kebocoran Anggaran Dikurangi
- Rapat Perdana Bersama DPR, Dirut Garuda Dapat Amanah Selamatkan Perusahaan
- Central Andaman Jadi Blok Migas Pertama Pakai Skema "New Gross Split"
- Sambut Nataru 2024/2025, KAI Lakukan Aneka Peningkatan Layanan
- Korsel Umumkan Darurat Militer, Nilai Won Per Dollar AS Jatuh ke Titik Terendah dalam 2 Tahun Terakhir
- Dongkrak Produktivitas, Udang Bakal Jadi Unggulan Ekspor
- Turun Rp 1.000, Cek Harga Emas Antam 4 Desember 2024
- Transformasi Digital UKM, dari Pilihan Menjadi Keharusan
- Mekanisme "Intraday Short Selling" di BEI Dinilai Dapat Tingkatkan Likuiditas Pasar
- Simak Daftar Kurs Rupiah Hari Ini di BRI sampai BCA
- DSN-MUI Sebut Penerapan Prinsip Syariah Jadi Dasar Bisnis MLM di Indonesia
- IHSG dan Rupiah Lesu di Awal Sesi Perdagangan
- Harga Emas Terbaru Hari Ini di Pegadaian Rabu 4 Desember 2024
- Harga Bahan Pokok Rabu 4 Desember 2024, Harga Ikan Bandeng Naik
- Menko Airlangga: Pertumbuhan Ekonomi RI Kuartal I-2024 Tertinggi sejak 2015
- IHSG dan Rupiah Ditutup Melemah
- Pabrik Tutup, Bata Janji Beri Hak-hak Karyawan Sesuai Aturan
- Mobil Tertabrak KA Pandalungan, KAI Sampaikan Belasungkawa
- Meski Ada Momen Ramadhan dan Pemilu, Konsumsi Rumah Tangga Dinilai Tidak Tumbuh Maksimal