Menhub Tunda Penerimaan Taruna Baru STIP Jakarta Imbas Kasus Kekerasan
JAKARTA, - Menteri Perhubungan (Menhub) Budi karya Sumadi bakal memoratorium atau menunda pembukaan pendaftaran taruna baru di Sekolah Tinggi Ilmu Pelayaran (STIP) Jakarta.
Menurut Menhub, hal ini merupakan salah satu upaya percepatan pembenahan STIP imbas kasus kekerasan yang dilakukan oleh taruna senior menewaskan seorang taruna junior.
Di sisi lain, Kemenhub akan mengoptimalkan penerimaan taruna di sekolah pelayaran lainnya di bawah Kementerian Perhubungan (Kemenhub).
Baca juga: Kemenhub Evaluasi Pola Pengasuhan di STIP Jakarta
"Dalam jangka pendek, Kemenhub akan menerapkan moratorium penerimaan taruna di STIP," ujarnya dalam keterangan tertulis, Kamis (9/5/2024).
Selain itu, Kemenhub juga melarang berbagai aktivitas yang dapat mendorong celah terjadinya perundungan, termasuk salah satunya menghilangkan kepangkatan dan sebutan senior dan junior di dalam sekolah.
Lalu untuk jangka menengah, Kemenhub akan mengoptimalkan laporan-laporan berbasis digital yang mengurangi interaksi fisik dengan meningkatkan kualitas pengasuh taruna serta pemisahan interaksi taruna antar angkatan dan menghilangkan atribut seragam.
Baca juga: Anandita Ragu Masuk STIP Usai Kakaknya Tewas Dianiaya Senior
Menhub mengatakan, pembenahan juga akan dilakukan di sekolah-sekolah lain yang berada di bawah naungan Kemenhub.
"Dalam jangka panjang, pembenahan serupa akan diterapkan di sekolah-sekolah lain di bawah BPSDM Kementerian Perhubungan," ucapnya.
Sementara secara internal, Kemenhub akan melakukan pembenahan mendasar yakni dengan mengubah kurikulum yang berfokus pada pembelajaran di kelas dan mengutamakan soft skill yang nantinya dapat mendukung lulusan siap kerja di dunia kelautan dan pelayaran.
Adapun kasus kekerasan di sekolah ini sudah ditangani secara hukum oleh Kepolisian Resor Jakarta Utara.
Menhub pun telah menginstruksikan kepada Kepala Badan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BPSDM) untuk mempercepat investigasi internal atas unsur-unsur kampus STIP Jakarta yang mengabaikan atau tidak menjalankan SOP yang telah ditetapkan sehingga kasus ini dapat terjadi.
"Untuk selanjutnya, akan dikenakan sanksi institusi sesuai ketentuan yang berlaku," tuturnya.
Baca juga: Tangisan Ibu Taruna STIP ke Menhub: Beri Kami Keadilan Seadil-adilnya
Terkini Lainnya
- Bangun Jalan Desa 366.000 Km, Jokowi: Masih Kurang, Harusnya 2-3 Kalinya...
- Akuisisi NET TV Oleh MD Entertainment Ditargetkan Selesai Akhir Oktober 2024
- Kala Pemerintah Berencana Turunkan PPh Badan dan Naikkan PPN
- Soal Pembangunan IKN, Jokowi: Butuh Waktu dan Proses untuk Membangun Ibu Kota Besar
- Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Infrastruktur hingga Kesehatan untuk Korban Bencana Papua Nugini
- Paxel Kantongi Sertifikasi Halal Logistik
- Dituding AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel Indonesia, Bahlil: Hanya "Black Campaign"
- 5 Penyedia Dompet Digital Kena Tegur karena Fasilitasi Judi "Online", Transaksi Paling Tinggi Rp 5,4 triliun
- BUMN Danareksa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- Kawal Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM: KSP Indosurya dkk Baru Bayar Rp 3,4 T dari Total Tagihan Rp 26 T
- 360Kredi: Gaya Hidup "FOMO" Membawa Ketergantungan terhadap Utang Tidak Produktif
- Kemenkop-UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah sejak 2014
- Prepaid Artinya Apa dan Bagaimana Cara Kerjanya?
- Kenali 4 Modus Penipuan Mengatasnamakan Ditjen Pajak
- Mengenal Listrik Prabayar dan Bedanya dengan Pascabayar
- Pembangunan Kereta Bandara IKN Masih di Tahap Studi Kelayakan
- Bata Buka-bukaan Alasan Tutup Pabriknya di Purwakarta
- Allianz Life Pantau Efek Inflasi Medis ke Harga Premi Asuransi
- Garuda Indonesia Operasikan 14 Pesawat untuk Angkut 109.072 Jemaah Haji
- Forbes Nobatkan Bank Mandiri sebagai Salah Satu World´s Best Bank 2024