pattonfanatic.com

Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund

Ilustrasi layanan pendanaan mikro TaniFund.
Lihat Foto

JAKARTA, - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).

Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengapresiasi tindakan tegas OJK dalam menjalankan fungsi sebagai pengawas sektor keuangan.

"Hal ini bertujuan agar industri fintech p2p lending sehat dan berkesinambungan," kata dia kepada , Jumat (10/5/2024).

Ia menambahkan, fintech lending sepatutnya memiliki manajemen risiko yang kuat dalam mengelola bisnisnya.

"Kuncinya adalah risk management dari platform tersebut harus kuat," imbuh dia.

Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya

Dengan demikian, penyelenggara pendanaan tersebut dapat memberikan kredit yang taat aturan (comply) dan bijaksana (prudent).

Menurut Entjik, pencabutan izin usaha TaniFund tidak berkaitan dengan sektor yang menjadi fokus perusahaan yakni pertanian. Pasalnya, semua sektor industri memiliki risiko yang berbeda satu dengan yang lain.

Sebaliknya, sektor pertanian disebut memiliki potensi pasar yang sangat besar. Namun, potensi ini perlu diikuti dengan kepatuhan terhadap proses kredit, terutama pada manajemen risiko kredit.

"Untuk meminimalisir kredit macet di sektor ini terkontrol dengan baik," terang dia.

Lebih lanjut, Entjik mengimbau seluruh anggota AFPI selalu menaati aturan yang ada dan tetap berada di jalur yang sehat.

Baca juga: Apa Kabar Kasus Gagal Bayar TaniFund dan iGrow?


Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) pada Rabu (8/5/2024).

Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.

"Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK," kata dalam keterangan tertulis.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat