Asosiasi "Fintech Lending" Buka Suara Soal Pencabutan Izin Usaha TaniFund
JAKARTA, - Asosiasi Fintech Pendanaan Bersama Indonesia (AFPI) buka suara soal pencabutan izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) oleh Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Ketua Umum AFPI Entjik S. Djafar mengapresiasi tindakan tegas OJK dalam menjalankan fungsi sebagai pengawas sektor keuangan.
"Hal ini bertujuan agar industri fintech p2p lending sehat dan berkesinambungan," kata dia kepada , Jumat (10/5/2024).
Ia menambahkan, fintech lending sepatutnya memiliki manajemen risiko yang kuat dalam mengelola bisnisnya.
"Kuncinya adalah risk management dari platform tersebut harus kuat," imbuh dia.
Baca juga: OJK Cabut Izin Usaha TaniFund, Ini Alasannya
Dengan demikian, penyelenggara pendanaan tersebut dapat memberikan kredit yang taat aturan (comply) dan bijaksana (prudent).
Menurut Entjik, pencabutan izin usaha TaniFund tidak berkaitan dengan sektor yang menjadi fokus perusahaan yakni pertanian. Pasalnya, semua sektor industri memiliki risiko yang berbeda satu dengan yang lain.
Sebaliknya, sektor pertanian disebut memiliki potensi pasar yang sangat besar. Namun, potensi ini perlu diikuti dengan kepatuhan terhadap proses kredit, terutama pada manajemen risiko kredit.
"Untuk meminimalisir kredit macet di sektor ini terkontrol dengan baik," terang dia.
Lebih lanjut, Entjik mengimbau seluruh anggota AFPI selalu menaati aturan yang ada dan tetap berada di jalur yang sehat.
Baca juga: Apa Kabar Kasus Gagal Bayar TaniFund dan iGrow?
Sebagai informasi, Otoritas Jasa Keuangan (OJK) resmi mencabut izin usaha PT Tani Fund Madani Indonesia (TaniFund) pada Rabu (8/5/2024).
Kepala Departemen Literasi, Inklusi Keuangan dan Komunikasi OJK Aman Santosa mengatakan, keputusan tersebut ditetapkan melalui Surat Keputusan Dewan Komisioner OJK Nomor KEP-19/D.06/2024 tanggal 3 Mei 2024.
"Pencabutan ini dilakukan karena TaniFund telah dikenakan penegakan kepatuhan sesuai dengan ketentuan yang berlaku, yaitu tidak memenuhi ketentuan ekuitas minimum dan tidak melaksanakan rekomendasi pengawasan OJK," kata dalam keterangan tertulis.
Terkini Lainnya
- Menkomdigi Sebut AI Center Bakal Didirikan di Jayapura Awal Tahun Depan
- Sritex Dikabarkan PHK Ribuan Karyawan, Ini Fakta-faktanya
- Gunakan Produk Ramah Lingkungan, Anak Usaha SMGR Revitalisasi Trotoar di Jakarta
- Pasarkan Asuransi Digital, Hanwa Life Perkenalkan Platform MyVitamine
- Simak Daftar Kurs Rupiah di Bank Mandiri sampai BCA
- IHSG Bergerak di Zona Merah, Rupiah Melemah di Pasar Spot
- KUR Bisa Gantikan Pinjol? Ini Keunggulannya Menurut Kemenko Perekonomian
- Aprindo Usul Kenaikan PPN 12 Persen Ditunda Dulu 1-2 Tahun
- Pemerintah Arahkan Penyaluran KUR untuk Dukung Program Prioritas Prabowo
- Pertamina Patra Niaga Pastikan Tindak Tegas SPBU Nakal di Yogyakarta
- Demi Peluang Ekonomi, Alasan Prabowo Ingin Indonesia Gabung OECD Sekaligus BRICS Plus
- Harga Emas Terbaru Hari Ini di Pegadaian Kamis 14 November 2024
- 3 Pernyataan Bahlil Usai Gelar Doktornya Ditangguhkan UI
- Harga Bahan Pokok Kamis 14 November 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Daging Sapi Murni
- Direktur BRI Dukung Usulan Dana Bansos Ditambah Rp 100 Triliun untuk Dorong Daya Beli
- Menkomdigi Sebut AI Center Bakal Didirikan di Jayapura Awal Tahun Depan
- Sederet Langkah Kemenhub Pasca Kasus Kekerasan di STIP Jakarta
- Pihak Minimarket Diminta Ikut Tanggung Jawab Keamanan Parkir, Asosiasi: Kami Sudah Pasang CCTV dan Beri Peringatan
- Harga Emas Antam: Detail Harga Terbaru Pada Jumat 10 Mei 2024
- Harga Emas Terbaru 10 Mei 2024 di Pegadaian
- Pasar Kripto "Sideways", Simak Tips "Trading" untuk Pemula