Kementerian BUMN Akan Terapkan Sistem Kerja 4 Hari dalam Seminggu

JAKARTA, - Menteri Badan Usaha Milik Negara (BUMN) Erick Thohir pernah mencetuskan agar pegawai perusahaan pelat merah memiliki kesempatan kerja 4 hari dalam sepekan, atau libur 3 hari dalam sepekan. Lalu sudahkah program itu berjalan?
Deputi Bidang Manajemen Sumber Daya Manusia, Teknologi, dan Informasi Kementerian BUMN, Tedi Bharata mengatakan, saat ini sistem kerja tersebut baru akan diterapkan di Kementerian BUMN.
"Terkait karyawan BUMN yang disampaikan Pak Menteri, ini untuk Kementerian BUMN dulu," ujarnya saat ditemui di TMII, Jakarta, Minggu (12/5/2024).
Baca juga: Wamen BUMN: Emas Bukan Aset Sunset
Menurutnya, Kementerian BUMN tengah melakukan sejumlah persiapan untuk menerapkan sistem kerja 4 hari tersebut, di antaranya terkait regulasi dan platform digital.
"Dari segi regulasi sedang kita matangkan, juga secara sistem, karena perlu enabler (penggerak) kan, perlu digital-digital untuk platform-nya. Ini sedang kita siapkan, nanti bentar lagi kita akan selaraskan," ungkap dia.
Tedi menuturkan, rencana penerapan sistem kerja tersebut dilakukan sebagai upaya meningkatkan kepedulian terhadap pegawai Kementerian BUMN, yang nantinya berdampak pada produktivitas pegawai.
"Ini menjadi satu kunci, sekarang yang perlu kita perhatikan karyawan-karyawan kita, dan juga di sisi lainnya di mana kita ingin produktivitas mereka juga meningkat, kita lakukan inovasi program-program, dan ini yang sedang kita lakukan di Kementerian BUMN," jelasnya.
Baca juga: Peleburan 7 BUMN Karya Ditargetkan Rampung September 2024
Sebelumnya, Menteri BUMN Erick Thohir mengatakan, ingin para karyawan perusahaan pelat merah memiliki kesempatan untuk bisa bekerja jadi 4 hari atau libur 3 hari dalam sepekan. Asalkan, karyawan tersebut telah bekerja lebih dari 40 jam di pekan tersebut.
Hal itu diungkapkannya dalam acara BUMN Corporate Communications and Sustainability Summit (BCOMSS) 2024 yang dihadiri para karyawan dari berbagai BUMN di Tennis Indoor Senayan, Jakarta pada Kamis (7/3/2024).
Mulanya Erick menjelaskan, pentingnya menjaga kesehatan mental atau mental health para karyawan. Terlebih, 70 persen generasi muda saat ini memiliki permasalahan kesehatan mental.
Baca juga: Resmikan The Gade Tower, Wamen BUMN: Jadi Simbol Modernisasi Pegadaian
Maka dari itu, dirinya menerapkan sistem di Kementerian BUMN di mana pegawai yang sudah bekerja lebih dari 40 jam dalam satu pekan, bisa mengambil libur hari Jumat sehingga total libur menjadi 3 hari. Ia berharap, konsep ini bisa diterapkan juga di BUMN-BUMN.
Meski begitu, Erick menekankan, skema ini bukan berarti mendorong karyawan untuk malas karena mendapatkan libur lebih banyak. Lantaran, ada ketentuan yang harus dipenuhi untuk bisa mendapatkannya.
"Kita dorong ini, bukan berarti kita mendorong kalian jadi malas. Bukan tiap hari Jumat libur yah," kata dia.
"Kalau sudah bekerja lebih 40 jam dalam minggu itu, kalian bisa register dalam sebulan dua kali setiap Jumat-nya menjadi alternatif untuk libur," lanjut Erick.
Baca juga: Erick Thohir: 82 Proyek Strategis BUMN Rampung, tapi Satu Proyek Sulit Diselesaikan
Terkini Lainnya
- 4 Tips Ampuh Strategi Pasang Iklan di Marketplace
- Airlangga: Inflasi Inti Naik, Tanda Konsumsi Masyarakat Meningkat
- Menko Airlangga Sebut Perpanjangan Subsidi Motor Listrik Rp 7 Juta Sudah Disetujui
- Kementerian PU Tolak WFA dan WFH, Sebut Urus Bencana Tak Bisa Pakai Zoom
- Efisiensi Anggaran: ASN Patungan Beli Galon hingga Hemat Tisu Toilet
- Modal Awal Rp 500.000, Suami Istri Ini Sukses Bisnis Sambal Khas Aceh
- Daftar Harga LPG 3 Kg, 5,5 Kg, dan 12 Kg Terbaru 2025 di Berbagai Daerah
- Anggaran Kemenhub Dipangkas, Pengamat: Subsidi Transportasi Publik Jangan Ditumbalkan
- Bulog Kenalkan Befood Punokawan pada School Edu Tour SD Labschool Cibubur
- Sudah Minta Maaf, Weni yang Ejek Honorer Tetap Dipecat PT Timah
- BEI Bakal Luncurkan "Short Selling" dan "Intraday Short Selling" Awal Kuartal II-2024
- Capaian Proyek Restorasi Ekosistem Riau Lindungi Lahan Basah di Riau
- Hasil Efisiensi Anggaran Kementerian Diharapkan untuk Gerakkan Ekonomi
- BNI Bidik Penyaluran Pembiayaan Berkelanjutan Rp 199,67 Triliun Tahun Ini
- Efisiensi Anggaran, BKN Terapkan WFA untuk Uji Sistem Digital dan Temukan Talenta ASN
- 5 Fakta Karyawan PT Timah yang Dipecat Buntut Ejek Honorer Pakai BPJS
- Nanobank Syariah Lepas Keberangkatan 100 Nasabah Calon Jemaah Haji
- Jadwal 5 Emiten yang Bakal Bayar Dividen pada Mei 2024
- Dua Emiten Telekomunikasi Bakal Cum Date Dividen Pekan Depan, Cek Jadwalnya
- Cara dan Syarat Gadai Laptop di Pegadaian 2024 Terbaru
- Kebijakan Dividen: Pengertian, Jenis, Teori, Faktor yang Mempengaruhi