Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?
JAKARTA, - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan ketidaksetujuannya apabila jurnalistik investigasi dilarang ditayangkan.
Hal ini menyusul dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024 tercantum bahwa penayangan ekslusif jurnalistik investigasi dilarang untuk ditayangkan.
Menurut Menkominfo Budi, investigasi merupakan salah satu cara atau bentuk dari proses kegiatan jurnalistik yang harus dikembangkan.
"Jurnalistik harus investigasi, masa harus dilarang? Jurnalistik harus berkembang karena kita pun masyarakat juga berkembang," ujarnya dalam peresmian Heritage Antara di Jakarta, Selasa (14/5/2024) .
Baca juga: Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban
Untuk diketahui, penayangan ekslusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.
Selain jurnalistik investigasi, 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). Aturan itu termaktub dalam Pasal 50B ayat (2).
Di antaranya, dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.
Kemudian, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.
Dalam draf tersebut juga diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Sanksi administratif tersebut termaktub dalam Pasal 50B ayat (3).
Terkini Lainnya
- Tren Pekerjaan Masa Depan
- RI-Jepang Sepakati Kerja Sama Bisnis Manufaktur Senilai 10 Juta Dollar AS
- Aset Industri Keuangan Syariah Capai Rp 2.742 Triliun, Naik 12,9 Persen
- Ketika Jokowi Bercerita Kepuasan Publik Terhadap Kinerjanya Anjlok Karena Harga BBM Naik
- Bangun Jalan Desa 366.000 Km, Jokowi: Masih Kurang, Harusnya 2-3 Kalinya...
- Akuisisi NET TV Oleh MD Entertainment Ditargetkan Selesai Akhir Oktober 2024
- Kala Pemerintah Berencana Turunkan PPh Badan dan Naikkan PPN
- Soal Pembangunan IKN, Jokowi: Butuh Waktu dan Proses untuk Membangun Ibu Kota Besar
- Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Infrastruktur hingga Kesehatan untuk Korban Bencana Papua Nugini
- Paxel Kantongi Sertifikasi Halal Logistik
- Dituding AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel Indonesia, Bahlil: Hanya "Black Campaign"
- 5 Penyedia Dompet Digital Kena Tegur karena Fasilitasi Judi "Online", Transaksi Paling Tinggi Rp 5,4 triliun
- BUMN Danareksa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- Kawal Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM: KSP Indosurya dkk Baru Bayar Rp 3,4 T dari Total Tagihan Rp 26 T
- 360Kredi: Gaya Hidup "FOMO" Membawa Ketergantungan terhadap Utang Tidak Produktif
- Maskapai Emirates Buka Lowongan Kerja di Jakarta, Lulusan SMA Bisa Daftar
- Pendaftaran Sekolah Kedinasan Dibuka Besok Lewat SSCASN
- Didukung Konsumsi yang Tinggi, Prospek Bisnis Distribusi Beras Dinilai Makin Cerah
- Mengapa Malaysia dan Singapura Hambat Industri Semikonduktor Indonesia?
- Sri Mulyani Lagi-lagi Bertemu Pimpinan Bea Cukai, Bahas Keluhan Masyarakat