pattonfanatic.com

Menkominfo: Jurnalistik Harus Investigasi, Masa Harus Dilarang...?

Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi memberikan sambutan di acara peresmian Balai Besar Pengujian Perangkat Telekomunikasi (BBPPT) atau Indonesia Digital Test House (IDTH) di Tapos, Depok, Jawa Barat, Kamis (7/5/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Menteri Komunikasi dan Informatika (Menkominfo) Budi Arie Setiadi menyatakan ketidaksetujuannya apabila jurnalistik investigasi dilarang ditayangkan.

Hal ini menyusul dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024 tercantum bahwa penayangan ekslusif jurnalistik investigasi dilarang untuk ditayangkan.

Menurut Menkominfo Budi, investigasi merupakan salah satu cara atau bentuk dari proses kegiatan jurnalistik yang harus dikembangkan.

"Jurnalistik harus investigasi, masa harus dilarang? Jurnalistik harus berkembang karena kita pun masyarakat juga berkembang," ujarnya dalam peresmian Heritage Antara di Jakarta, Selasa (14/5/2024) .

Baca juga: Draf RUU Penyiaran: Lembaga Penyiaran Berlangganan Punya 6 Kewajiban

Untuk diketahui, penayangan ekslusif jurnalistik investigasi menjadi isi siaran dan konten yang dilarang dalam draf Revisi Undang-Undang (RUU) Penyiaran terbaru atau versi Maret 2024.

Selain jurnalistik investigasi, 10 isi siaran dan konten juga dilarang karena tidak sesuai dengan kaidah Standar Isi Siaran (SIS). Aturan itu termaktub dalam Pasal 50B ayat (2).

Di antaranya, dilarang menayangkan isi dan konten siaran yang mengandung unsur mistik, pengobatan supranatural, serta rekayasa negatif informasi dan hiburan melalui lembaga penyiaran atau platform digital.

Baca juga: Kemenkominfo Anggap Implementasi UU Cipta Kerja Pasal Migrasi Penyiaran Bisa Dongkrak Pertumbuhan Ekonomi


Kemudian, dilarang juga menyampaikan konten siaran yang subjektif menyangkut kepentingan politik yang berhubungan dengan pemilik dan/atau pengelola lembaga penyiaran dan penyelenggara platform digital penyiaran.

Dalam draf tersebut juga diatur mengenai sanksi apabila melanggar aturan pada ayat (2) tersebut, mulai dari teguran tertulis, pemindahan jam tayang, pengurangan durasi isi siaran dan konten bermasalah, penghentian sementara siaran, denda, hingga rekomendasi pencabutan izin penyelenggaraan penyiaran (IPP). Sanksi administratif tersebut termaktub dalam Pasal 50B ayat (3).

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat