Menteri Teten Ungkap Alasan Kewajiban Sertifikat Halal UMKM Ditunda
JAKARTA, - Menteri Koperasi dan UKM Teten Masduki mengungkapkan alasan pemerintah menunda kewajiban sertifikat halal bagi UMKM dari 17 Oktober 2024 menjadi 2026.
Menkop menjelaskan, penundaan tersebut karena tenggat waktu sudah sangat sempit, sementara masih banyak UMKM yang memerlukan pendampingan. Dirinya pun mengajukan usulan langsung kepada Presiden Joko Widodo (Jokowi) agar implementasi wajib sertifikasi halal UMKM ditunda.
“Daripada UMKM punya masalah hukum kami mengusulkan ini untuk ditunda. Alhamdulillah Pak Presiden setuju ditunda dan nanti akan diterbitkan Perpresnya,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5/2024).
Baca juga: Wajib Sertifikasi Halal UMKM Ditunda, Ini Respons Asosiasi
Teten mengatakan, pihaknya akan membuat strategi untuk mendorong UMKM mengurus sertifikasi halal. Sehingga pada saat aturan itu bisa segera diimplementasikan, tak ada lagi alasan untuk penundaan.
“Jadi begitu 2026 nanti, tidak ada lagi perpanjangan,” katanya.
Sementara itu, Staf Khusus Menteri Koperasi dan UKM, Muhammad Riza Damanik menambahkan, kewajiban sertifikasi halal sejatinya merupakan cara atau keberpihakan pemerintah kepada pelaku UMKM dan juga konsumen.
Namun dengan pemberian tenggat waktu yang singkat akan menjadi tantangan bagi pelaku UMKM.
Dengan penundaan itu sebut dia, bisa menjadi momentum bagi pemerintah untuk meningkatkan sosialisasi serta literasi kepada UMKM agar ketika kewajiban sertifikasi halal resmi diimplementasikan, tidak ditemukan kesulitan-kesulitan atau keluhan dari pelaku UMKM.
“Kita berharap berurusan dengan sertifikasi halal ini sudah tidak perlu lagi polemiknya diperpanjang-panjang terus, sekarang kita fokus sama-sama mengawal bagaimana PR-nya adalah produktivitas daripada pendamping perlu ditingkatkan sehingga nanti jumlah sertifikat yang keluar per harinya itu bisa nambah lebih banyak lagi,” ujarnya.
Baca juga: Kewajiban Sertifikat Halal bagi UMKM Ditunda hingga 2026
Terkini Lainnya
- BI Turunkan Suku Bunga, Apa Dampaknya?
- Menperin Agus: Batik Indonesia Berhadapan dengan Produk-produk Impor...
- BI Luncurkan Aplikasi Kalkulator Hijau, Mudahkan Perbankan dan UMKM Hitung Emisi Karbon
- 10 Tahun Muatan Tol Laut Naik Signifikan, Menhub Instruksikan Terus Ditingkatkan
- Terus Bertambah, OJK Blokir 8.000 Rekening Terkait Judi "Online"
- Gandeng BKSDA, Pertamina Kembangkan Eduwisata Kopi di Marangkayu Kaltim
- Pemindahan ASN ke IKN, Menpan-RB: Keputusan di Pemerintah yang Baru...
- Deflasi 5 Bulan Berturut-turut, BI Nilai Bukan Tanda Ekonomi Melemah
- Lanjutan Sidang Kasus Antam Vs Budi Said, Antam: Jumlah Uang dengan Berat Emas Sudah Sesuai
- Pabrik PV SEG Solar Terbesar di Asia Tenggara Dibangun di KIT Batang
- 5 Kelebihan dan Kekurangan BUMS atau Badan Usaha Milik Swasta
- Menpan-RB Khawatir Jumlah Tenaga Honorer Kembali "Gemuk" Usai Pilkada 2024
- 30 Contoh BUMS Asing yang Ada di Indonesia
- Naik, Harga Bioetanol Oktober 2024 Jadi Rp 14.144 Per Liter
- 30 Contoh Badan Usaha BUMS: Swasta Lokal dan Asing
- BI Luncurkan Aplikasi Kalkulator Hijau, Mudahkan Perbankan dan UMKM Hitung Emisi Karbon
- Viral Video Petani Menangis, Bulog Bantah Harga Jagung Anjlok
- 9,9 Juta Gen Z Indonesia Tidak Bekerja dan Tidak Sekolah
- Rombak Direksi ID Food, Erick Thohir Tunjuk Sis Apik Wijayanto Jadi Dirut
- 60 Persen Pekerja RI Bekerja di Sektor Informal dan Gig, Hadapi Tantangan Keterbatasan Akses Modal
- Surat Utang Negara adalah Apa?