pattonfanatic.com

Pemerintah Akan Revisi Aturan Penyaluran Bantuan Pangan

Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas) Arief Prasetyo Adi.
Lihat Foto

JAKARTA, - Pemerintah melalui Badan Pangan Nasional (Bapanas) akan merevisi aturan penyaluran bantuan pangan dalam Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah.

Arief menjelaskan dalam aturan itu akan ditambahkan poin bahwa bantuan pangan akan digelontorkan untuk pengentasan kemiskinan. Dengan begitu, siapa pun nanti jajaran pemerintahannya, program ini tetap akan jalan.

“Jadi bukan diubah sebenarnya, ditambahkan. Jadi untuk memastikan bantuan pangan itu nanti siapa pun menterinya, siapa pun kepala badannya, siapa pun direktur utama Bulognya, bantuan pangan secara spesifik untuk pengentasan kemiskinan, daerah rawan rentan pangan itu tetap berjalan,” ujarnya di Jakarta, Jumat (17/5/2024).

Baca juga: Bansos Beras Lanjut Setelah Juni? Airlangga: Belum Pernah Dibahas

“Dengan begitu nantinya akan terkoneksi dengan sasaran percepatan penghapusan kemiskinan ekstrem, jadi daerahnya mana, berapa banyak. Nanti akan spesifik intervensinya pemerintah,” sambungnya.

Arief bilang selama ini dalam Perpres Nomor 125 Tahun 2022 mengenai Penyelenggaraan Cadangan Pangan Pemerintah, bantuan pangan beras yang diberikan 10 kilogram beras per penerima, hanya disalurkan untuk kepada masyarakat berpenghasilan rendah, daerah rentan rawan pangan dan bencana.

Pemerintah pun akan tetap terus memperbaharui mengenai data penerima sebaru mungkin. Dengan begitu, diharapkan adanya revisi aturan itu angka kemiskinan di Indonesia bisa turun. “Akan kita update terus datang karena setiap bulan ada saja data baru masyarakat penerima entah itu karena dia sudah pindah atau bagaimana,” pungkasnya.

Baca juga: Ada Bansos dan Pemilu, Konsumsi Pemerintah Tumbuh Pesat ke Level Tertinggi Sejak 2006

Sebelumnya, Kepala Bapanas Arief Prasetyo Adi menilai, program bantuan pangan beras 10 kilogram yang digelontorkan pemerintah sangat dibutuhkan oleh masyarakat, khususnya mereka yang berpendapatan rendah.

Bantuan pangan beras merupakan program pemerintah berupa penyaluran beras kepada keluarga penerima manfaat (KPM).

Program tersebut merupakan salah satu pemanfaatan cadangan beras pemerintah (CBP) sesuai amanat Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 125 Tahun 2022 tentang Pengelolaan Cadangan Pangan Pemerintah.

Pemberian bantuan ini sudah dilakukan sejak awal 2023, dan dilanjutkan lagi pada 2024, yakni hingga Juni 2024. Berdasarkan Data P3KE Kemenko PMK, bantuan pangan beras 10 kg di 2024 disalurkan mulai Januari hingga Maret kepada 22 juta KPM.

Baca juga: Bapanas Ungkap Alasan HET Beras SPHP Naik

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat