pattonfanatic.com

Miliki Risiko Kecelakaan Tinggi, Bagaimana Penerapan K3 di Lingkungan Smelter Nikel?

Safety talk dilakukan untuk mengingatkan karyawan mengenai pentingnya keselamatan kerja.
Lihat Foto

– Setiap bidang industri memiliki risiko kerja, tak terkecuali pengolahan minerba seperti smelter. Bidang industri tersebut merupakan salah satu yang memiliki risiko kerja tinggi.

Adapun risiko yang kerap timbul terkait dengan aspek kesehatan dan kebersihan karyawan serta keselamatan kerja.

Risiko kesehatan, misalnya, dapat dipicu oleh interaksi dengan bahan kimia berbahaya, seperti arsenik, timbal, merkuri, dan sulfur dioksida dalam proses pemurnian nikel. Paparan bahan kimia ini membuat karyawan berisiko terkena gangguan kesehatan pada paru–paru atau kerusakan pada hati dan ginjal.

Sementara, aspek kebersihan pun perlu diperhatikan. Pada karyawan, aspek ini mencakup pada kebersihan pribadi dan tempat tinggal karyawan. Kebersihan pribadi dapat dijaga dengan mencuci tangan, menjaga kebersihan pakaian kerja, hingga memastikan penggunaan alat pelindung diri (APD) sudah sesuai dengan standar operasional.

Sementara itu, menjaga kebersihan tempat tinggal dan lingkungan kerja dapat dilakukan dengan perawatan fasilitas sanitasi, seperti toilet, dan penyediaan ruang ganti yang memadai. Selain itu, kebersihan lingkungan sekitar smelter juga harus diperhatikan dalam meningkatkan kedisiplinan dan kenyamanan bekerja.

Baca juga: Peringati Hari Buruh 2024, PT GNI Berikan Penghargaan Kepada Karyawan hingga Adakan Pertunjukan Seni

Terakhir, aspek keselamatan yang juga harus diutamakan oleh pengelola industri smelter dan karyawan. Sebab, karyawan sangat rentan mengalami kecelakaan kerja.

Kecelakaan kerja bisa saja disebabkan oleh mesin dan peralatan berat, cairan logam yang panas, ledakan atau kebakaran, dan jatuh dari ketinggian.

Dari contoh-contoh tersebut, dapat disimpulkan bahwa penerapan Keselamatan dan Kesehatan Kerja (K3) merupakan hal yang krusial dan perlu dijaga oleh kedua belah pihak, baik pengelola industri maupun karyawan. Tujuannya adalah melindungi dan menjamin keselamatan karyawan dengan menyediakan lingkungan kerja yang sehat dan aman dengan saling bertanggung jawab atas perannya masing-masing.

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) pun menyatakan hal serupa melalui Peraturan Menteri (Permen) Nomor 5 Tahun 2018 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja di Lingkungan Kerja. Aturan ini mencakup penerapan K3 di lingkungan kerja, termasuk kewajiban perusahaan untuk menerapkan K3, melakukan pembinaan dan pengawasan, serta hak dan kewajiban karyawan dalam K3.

Peraturan itu pun diseriusi oleh salah satu perusahaan smelter di Indonesia, PT Gunbuster Nickel Industry (PT GNI). Untuk mewujudkan K3 di lingkungan kerja, PT GNI dengan menerapkan berbagai upaya untuk menekan angka kecelakaan kerja.

PT GNI melakukan Kegiatan K3 atau Health, Safety, and Environment (HSE) selama kuartal satu (Q1) 2024. Ada tiga fokus penerapannya, yaitu safety, industrial hygiene, dan environment.

Baca juga: PT GNI Peringati Bulan K3 Nasional dengan Tingkatkan Kesadaran Keselamatan Kerja

Pada poin safety, PT GNI rutin melakukan program induksi karyawan baru, tamu dan pekerja magang terkait K3. Hal ini sesuai dengan Undang-undang Nomor 1 Tahun 1970 tentang Keselamatan dan Kesehatan Kerja.

PT GNI juga menjalankan Safety Talk yang rutin dilakukan setiap minggu dengan tema yang berbeda-beda. Program ini dilakukan untuk meningkatkan awareness karyawan terhadap penerapan K3 di lingkungan kerja.

Perusahaan juga secara rutin menjalankan HSE Lalu Lintas. Program ini dilakukan melakukan pemeriksaan atau pengecekan kecepatan dan pengawasan lalu lintas, baik pada siang maupun malam hari.

Untuk menjaga industrial hygiene, PT GNI melakukan program Pengukuran Lingkungan Kerja yang dilakukan setiap satu bulan sekali. Agenda ini juga sesuai dengan Permen Nomor 5 Tahun 2018.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat