Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, Apa Bedanya?
- Sukuk negara menjadi produk investasi syariah yang bisa dipilih oleh masyarakat.
Instrumen ini dijamin oleh pemerintah sehingga termasuk investasi yang aman, dengan tingkat imbalan cukup kompetitif.
Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sukuk negara bukanlah surat utang, melainkan surat berharga syariah berupa bukti kepemilikan sebagian aset negara yang disewakan kepada pemerintah.
Baca juga: Memahami Perbedaan SBN, SUN, dan SBSN
Membeli sukuk berarti membeli hak manfaat aset negara dan pengadaan proyek untuk disewakan kepada pemerintah, untuk mendapatkan imbal hasil dari kegiatan investasi tersebut.
Saat masa berlaku habis, pemerintah akan mengembalikan uang pokok investor secara utuh dan aset negara pun dikembalikan.
Adapun sukuk negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diperuntukkan kepada masyarakat ritel terdiri dari Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan.
Lantas, apa perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan?
Baca juga: Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?
Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan
Setidaknya ada lima perbedaan antara investasi Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST), meliputi jangka waktu investasi, jenis imbal hasil, karakteristik kepemilikan, hingga potensi keuntungan.
1. Jangka waktu
Tenor atau jangka waktu dari investasi Sukuk Ritel biasanya selama 3 dan 5 tahun, sedangkan Sukuk Tabungan memiliki tenor selama 2 dan 4 tahun.
Untuk itu, investor dapat memilih investasi sesuai tujuan keuangan masing-masing.
Baca juga: Apa Itu Minimum Holding Period pada Sukuk Ritel? Ini Penjelasannya
2. Imbal hasil atau kupon
Sukuk Ritel memiliki imbal hasil tetap (fixed rate), sehingga investor akan menerima pembayaran imbal hasil yang sama setiap bulannya dari awal hingga akhir tenor.
Sementara itu, imbal hasil Sukuk Tabungan menggunakan suku bunga mengambang dengan batas minimal atau dikenal dengan sebutan floating with floor.
Besaran imbal hasil yang dibayarkan disesuaikan dengan perubahan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI 7-Days Reverse Repo Rate) setiap tiga bulan sekali.
Terkini Lainnya
- Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi Jelang Pelantikan Trump
- BNI Beri Pelatihan untuk Pekerja Migran Indonesia di Hong Kong
- Menyusul Sang Suami, Melania Trump Juga Luncurkan Meme Kripto
- Operasional Angkutan Barang Diatur Saat Libur Isra Miraj dan Imlek, Simak Rinciannya
- HUMI Alokasikan Capex 2025 untuk Penguatan Armada dan Sistem Operasional
- Diakuisisi Grup Djarum, Remala Abadi (DATA) Bakal Agresif Ekspansi
- Lowongan Kerja KAI Services untuk Lulusan SMA, Simak Persyaratannya
- Bumi Siak Pusako Bayarkan Kompensasi ke Petani yang Terdampak Survei Seismik di Blok CPP Rokan Hilir
- Cara Cek Saldo dan Mutasi Rekening BRI Lewat WhatsApp
- Turunkan Biaya Logistik Indonesia, Ini Rekomendasi Asosiasi
- Swasta Bakal Dapat Porsi Lebih Besar untuk Bangun Pembangkit Listrik
- Soal Anggaran MBG, Prabowo: Ada Pengamanan Supaya Uang yang Dikirim Tidak Hilang
- Wujudkan Infrastruktur Hijau, PTPP Manfaatkan Matras Bambu untuk Pembangunan Tol Semarang-Demak
- Awalnya Protes Pagar Laut di Tangerang Dibongkar, Kini Menteri KKP Sepakat
- Soal Kinerja 100 Hari, Prabowo: Kita Bekerja Bukan untuk Cari Penilaian Baik...
- Harga Bitcoin Sentuh Rekor Tertinggi Jelang Pelantikan Trump
- Pengertian Akuisisi, Tujuan, Jenis, dan Contohnya
- Perbedaan Bunga Flat dan Bunga Efektif serta Simulasi Hitungannya
- MA Kuatkan 75 Persen Putusan KPPU, Bukti Putusan KPPU Andal dan Sesuai Norma
- Portofolio Investasi Industri Dana Pensiun Didominasi Instrumen SBN
- Pemerintah Relaksasi Pengetatan Impor Alas Kaki hingga Tas