pattonfanatic.com

Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan, Apa Bedanya?

Lihat Foto

- Sukuk negara menjadi produk investasi syariah yang bisa dipilih oleh masyarakat.

Instrumen ini dijamin oleh pemerintah sehingga termasuk investasi yang aman, dengan tingkat imbalan cukup kompetitif.

Dikutip dari laman Kementerian Keuangan (Kemenkeu), sukuk negara bukanlah surat utang, melainkan surat berharga syariah berupa bukti kepemilikan sebagian aset negara yang disewakan kepada pemerintah.

Baca juga: Memahami Perbedaan SBN, SUN, dan SBSN

Membeli sukuk berarti membeli hak manfaat aset negara dan pengadaan proyek untuk disewakan kepada pemerintah, untuk mendapatkan imbal hasil dari kegiatan investasi tersebut.

Saat masa berlaku habis, pemerintah akan mengembalikan uang pokok investor secara utuh dan aset negara pun dikembalikan.

Adapun sukuk negara atau Surat Berharga Syariah Negara (SBSN) yang diperuntukkan kepada masyarakat ritel terdiri dari Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan.

Lantas, apa perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan?

Baca juga: Investasi Aman, Apa Perbedaan SBSN dan SUN?

Perbedaan Sukuk Ritel dan Sukuk Tabungan

Setidaknya ada lima perbedaan antara investasi Sukuk Ritel (SR) dan Sukuk Tabungan (ST), meliputi jangka waktu investasi, jenis imbal hasil, karakteristik kepemilikan, hingga potensi keuntungan.

1. Jangka waktu

Tenor atau jangka waktu dari investasi Sukuk Ritel biasanya selama 3 dan 5 tahun, sedangkan Sukuk Tabungan memiliki tenor selama 2 dan 4 tahun.

Untuk itu, investor dapat memilih investasi sesuai tujuan keuangan masing-masing.

Baca juga: Apa Itu Minimum Holding Period pada Sukuk Ritel? Ini Penjelasannya

2. Imbal hasil atau kupon

Sukuk Ritel memiliki imbal hasil tetap (fixed rate), sehingga investor akan menerima pembayaran imbal hasil yang sama setiap bulannya dari awal hingga akhir tenor.

Sementara itu, imbal hasil Sukuk Tabungan menggunakan suku bunga mengambang dengan batas minimal atau dikenal dengan sebutan floating with floor.

Besaran imbal hasil yang dibayarkan disesuaikan dengan perubahan tingkat suku bunga Bank Indonesia (BI 7-Days Reverse Repo Rate) setiap tiga bulan sekali.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat