pattonfanatic.com

Soroti RPP Kesehatan, Asosiasi Protes Rencana Aturan Jarak Iklan Rokok di Baliho

Dewan Periklanan Indonesia (DPI) bersama anggota konsorsium DPI menggelar konferensi pers terkait RPP Kesehatan di Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Lihat Foto

JAKARTA, - Asosiasi Media Luar-griya Indonesia (AMLI) mengaku keberatan dengan rencana pengaturan media luar ruang seperti reklame, baliho, spanduk untuk iklan produk tembakau dengan jarak minimal 500 meter dari bangunan sekolah maupun tempat bermain anak.

Ketentuan ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.

Ketua Umum AMLI Fabianus Bernadi mengatakan, aturan tersebut sulit untuk dilaksanakan lantaran tidak adanya detail terkait penentuan jarak.

Baca juga: Dewan Periklanan Indonesia Tolak Larangan Iklan Rokok di RPP Kesehatan

Ilustrasi rokok, cukai rokok. SHUTTERSTOCK/RISTOFORESCAN Ilustrasi rokok, cukai rokok.

Ia khawatir aturan terkait jarak tersebut akan menimbulkan multitafsir di lapangan.

"Pengaturan iklan produk tembakau pada videotron yang diperlakukan seperti layaknya media penyiaran adalah contoh bahwa pembuat regulasi hanya ingin melakukan pelarangan tanpa memahami produk atau objek yang diatur," kata Fabianus dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).

Fabianus mengatakan, sebanyak 44 persen anggota AMLI di seluruh Indonesia terancam gulung tikar dengan adanya aturan pelarangan iklan rokok dan produk tembakau di RPP Kesehatan tersebut.

Ia menjelaskan, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.

Baca juga: Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik

"Media luar ruang turut meliputi pembangunan infrastruktur dengan nilai yang tidak kecil serta memperkerjakan karyawan dengan jumlah yang tidak sedikit pula," ujarnya.

Berdasarkan hal tersebut, Fabianus meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan terkait aturan jarak iklan rokok dan produk tembakau lainnya minimal 500 meter dari bangunan sekolah maupun tempat bermain anak.

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat