Soroti RPP Kesehatan, Asosiasi Protes Rencana Aturan Jarak Iklan Rokok di Baliho
JAKARTA, - Asosiasi Media Luar-griya Indonesia (AMLI) mengaku keberatan dengan rencana pengaturan media luar ruang seperti reklame, baliho, spanduk untuk iklan produk tembakau dengan jarak minimal 500 meter dari bangunan sekolah maupun tempat bermain anak.
Ketentuan ini diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Ketua Umum AMLI Fabianus Bernadi mengatakan, aturan tersebut sulit untuk dilaksanakan lantaran tidak adanya detail terkait penentuan jarak.
Baca juga: Dewan Periklanan Indonesia Tolak Larangan Iklan Rokok di RPP Kesehatan
Ia khawatir aturan terkait jarak tersebut akan menimbulkan multitafsir di lapangan.
"Pengaturan iklan produk tembakau pada videotron yang diperlakukan seperti layaknya media penyiaran adalah contoh bahwa pembuat regulasi hanya ingin melakukan pelarangan tanpa memahami produk atau objek yang diatur," kata Fabianus dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Fabianus mengatakan, sebanyak 44 persen anggota AMLI di seluruh Indonesia terancam gulung tikar dengan adanya aturan pelarangan iklan rokok dan produk tembakau di RPP Kesehatan tersebut.
Ia menjelaskan, mayoritas dari persentase tersebut merupakan pengusaha kecil dengan skala bisnis menengah ke bawah.
Baca juga: Asosiasi Dukung Pemerintah Cegah Penyalahgunaan Narkoba pada Rokok Elektrik
"Media luar ruang turut meliputi pembangunan infrastruktur dengan nilai yang tidak kecil serta memperkerjakan karyawan dengan jumlah yang tidak sedikit pula," ujarnya.
Berdasarkan hal tersebut, Fabianus meminta pemerintah mengkaji ulang kebijakan terkait aturan jarak iklan rokok dan produk tembakau lainnya minimal 500 meter dari bangunan sekolah maupun tempat bermain anak.
Terkini Lainnya
- Apa Itu Suku Bunga Acuan BI? Ini Penjelasannya
- Laporan ICDX: Kontrak Emas Masih Jadi Primadona Selama Agustus 2024
- Waspada Modus Penipuan WhatsApp Centang Biru Palsu Mengatasnamakan BCA
- Pendaftaran CPNS Ditutup Pukul 23.59 WIB, Pelamar Tembus 3,6 Juta
- Petrokimia Gresik Dukung Kehadiran Beras Nasional Timor Leste
- Kebijakan dan Pilar Usaha Sinar Mas Dukung Upaya Dekarbonisasi
- Sri Mulyani Temui Prabowo, Alokasi Anggaran Kementerian dan Lembaga Naik
- Pendaftaran CPNS Ditutup Malam ini, BKN: Kecuali untuk Kemenag dan Kemendikbudristek
- Semakin Terintegrasi, Bayar Tagihan Gas Bumi Jargas Kini Bisa lewat MyPertamina
- IHSG Ditutup di Zona Hijau, Nilai Tukar Rupiah di Pasar Spot Menguat
- Bank Mega dan PT SMI Gelontorkan Pembiayaan Rp 2,1 Triliun ke PT INKA
- Kala Utang "Paylater" Melonjak di Tengah Pelemahan Daya Beli Masyarakat...
- Mentan Amran Copot Direktur di Kementan karena Ketahuan "Main Mata" dengan Calo
- Jasindo Cetak Pendapatan Premi Rp 1,77 Triliun sampai Semester I-2024
- Saaih Halilintar Gagal Ikut PON, Ditjen Pajak: Dia Punya NPWP sejak 2020
- Sri Mulyani Temui Prabowo, Alokasi Anggaran Kementerian dan Lembaga Naik
- Aturan Impor Berubah-ubah, Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten
- 9 Kota di Asia Pasifik yang Jadi Tujuan Ekspatriat Global, 3 Tetangga RI
- Perum DAMRI Buka Lowongan Kerja untuk SMA/SMK, Simak Persyaratannya
- Fraksi PDI-P Minta APBN Pertama Prabowo Tidak Defisit
- Dewan Periklanan Indonesia Tolak Larangan Iklan Rokok di RPP Kesehatan