Apa Itu Iuran Tapera yang Akan Dipotong dari Gaji Pekerja?
JAKARTA, - Pemerintah akan memungut iuran wajib terhadap pekerja untuk program Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera. Pungutan iuran Tapera itu akan diambil dari gaji yang diterima oleh pekerja di Tanah Air.
Ketentuan mengenai iuran Tapera itu sebagaimana diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 25 Tahun tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat dan PP Nomor 21 Tahun 2024 sebagai pelengkapnya.
Dalam aturan yang ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo (Jokowi) itu disebutkan, peserta Tapera yang merupakan pekerja dan pekerja mandiri, dikenakan iuran sebesar 3 persen dari gaji atau upah yang diterima.
Baca juga: Ramai soal Aturan Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Ini Penjelasan BP Tapera
"Besaran Simpanan Peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja dan penghasilan untuk pekerja mandiri," demikian bunyi ayat 1 pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024.
Ketentuan ini menjadi ramai dibicarakan masyarakat, sebab sejumlah orang mengaku masih bingung untuk apa iuran Tapera diwajibkan kepada pekerja.
Sebenarnya, apa itu Tapera?
Berdasarkan pasal 1 PP Nomor 25 Tahun 2020, Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Baca juga: Jokowi Terbitkan Aturan Baru soal Potongan Gaji Karyawan untuk Iuran Tapera, Simak Poin Pentingnya
Adapun Tapera dibentuk dengan tujuan untuk menghimpun dan menyediakan dana murah jangka panjang yang berkelanjutan untuk pembiayaan perumahan bagi para peserta.
Dengan demikian, salah satu manfaat Tapera ialah untuk menyediakan fasilitas pembiayaan perumahan dalam bentuk pemilikan rumah, pembangunan rumah, atau perbaikan rumah bagi para peserta.
Terkini Lainnya
- Harga Emas Antam Tak Berubah, Cek Detailnya pada Minggu 15 September 2024
- Gonjang-ganjing Kadin: Arsjad Lengser, Anindya Bakrie Pegang Kendali
- Cara Cek Hasil Administrasi CPNS 2024
- Minuman Manis Kena Cukai Mulai 2025, Apa Alasannya?
- Diretas "Hacker" Korea Utara, Indodax Klaim Saldo Aset Pengguna Aman
- Mengenal "Yield": Pengertian, Jenis, dan Cara Menghitungnya
- Apa Itu Aset: Pengertian, Karekteristik, Jenis, dan Contohnya
- MIND ID Target Mau Jadi Penentu Harga Komoditas Tambang Global
- Perpeksi: Penggunaan QRIS Perlu Sosialisasi dan Edukasi Lebih Masif
- Harga Emas Diprediksi Naik Hingga 2025, Ini Alasannya
- Kemenhub Bentuk Pusat Integrasi Data Maritim buat Tingkatkan Keselamatan Pelayaran
- Cara Mendapatkan Diskon Tiket Kereta Reduksi bagi Dosen dan Alumni UNSOED
- Usai Dilengserkan dari Ketum Kadin, Arsjad Rasid Akan Sampaikan Sikap Bersama 21 Kadin Provinsi
- Cara Transfer Mandiri ke DANA via Aplikasi Livin'
- Ini Kata Anindya Bakrie Usai Terpilih Jadi Ketum Kadin Indonesia lewat Munaslub
- Gonjang-ganjing Kadin: Arsjad Lengser, Anindya Bakrie Pegang Kendali
- Kapan Bayar Tol Tanpa Berhenti MLFF Mulai Beroperasi?
- Soroti RPP Kesehatan, Asosiasi Protes Rencana Aturan Jarak Iklan Rokok di Baliho
- Aturan Impor Berubah-ubah, Pemerintah Dinilai Tidak Konsisten
- 9 Kota di Asia Pasifik yang Jadi Tujuan Ekspatriat Global, 3 Tetangga RI
- Perum DAMRI Buka Lowongan Kerja untuk SMA/SMK, Simak Persyaratannya