Dewan Periklanan Indonesia: RPP Kesehatan Bisa Picu PHK di Industri Kreatif dan Media
JAKARTA, - Dewan Periklanan Indonesia (DPI) menolak rencana pelarangan iklan dan sponsorship produk tembakau yang diatur dalam Rancangan Peraturan Pemerintah (RPP) Kesehatan sebagai aturan pelaksana Undang-Undang (UU) Kesehatan Nomor 17 Tahun 2023.
Ketua DPI M Rafiq mengatakan, rencana pelarangan iklan dan sponsorship tersebut akan menganggu industri kreatif dan media sehingga berdampak terhadap pemutusan hubungan kerja (PHK).
"Kami khawatir kalau RPP ini ditetapkan oleh pemerintah seperti draf yang pernah kami terima, kemungkinan angka itu akan semakin berkurang, menurut hitungan kita mungkin hanya akan tinggal 625.000 sampai 650.000 (pekerja) saja," kata Rafiq dalam konferensi pers di Jakarta Selatan, Selasa (28/5/2024).
Baca juga: Dewan Periklanan Indonesia Tolak Larangan Iklan Rokok di RPP Kesehatan
"Karena tidak akan ada lagi event yang disponsori oleh produk rokok, televisi swasta akan kehilangan kue iklan Rp 9 triliun dalam 1 tahun, radio akan kehilangan kue iklan cukup besar," sambungnya.
Rafiq mengatakan, pemerintah sudah menerapkan aturan iklan rokok dengan sangat ketat melalui berbagai pengaturan yaitu Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2002 tentang Penyiaran, Pedoman Perilaku Penyiaran dan Standar Program Siaran (P3SPS), dan Peraturan Pemerintah Nomor 109 Tahun 2012.
Tak hanya itu, ia mengatakan, terdapat rambu-rambu tentang iklan rokok yang diatur dalam Etika Pariwara Indonesia (EPI) di mana seluruh peraturan dan ketentuan tersebut telah dipatuhi secara disiplin oleh pelaku industri kreatif.
"Kita tahu produk tembakau itu memang harus diatur, kita juga enggak pengen remaja-remaja dan anak-anak itu menjadi perokok, tapi kita harus lakukan dengan bijak jangan sampai dia memberikan pukulan kepada industri," ujarnya.
Baca juga: Soroti RPP Kesehatan, Asosiasi Protes Rencana Aturan Jarak Iklan Rokok di Baliho
Lebih lanjut, Rafiq mengatakan, pihaknya sudah mengirimkan surat kepada Istana Negara dan Kementerian Kesehatan untuk dilibatkan dalam pembahasan RPP Kesehatan.
Namun, hingga saat ini surat tersebut belum mendapatkan respons dari pemerintah.
Terkini Lainnya
- Bertemu Peternak dan Petani Perancis di Paris, Wamentan Paparkan Program Makan Bergizi Gratis Prabowo
- Menhub Budi Sebut Harga Tiket Pesawat Bisa Turun, asalkan Syarat Ini Terpenuhi
- Targetkan Penerimaan Pajak Rp 2.189 Triliun, Keponakan Prabowo Ungkap Strateginya
- [POPULER MONEY] Pinjol Masih Digemari Masyarakat | Penumpang dan Kru Pesawat Trigana Air Selamat
- Kementerian PUPR Bakal Dipecah, Menteri Basuki: Tidak Masalah
- Cara Mudah Transfer Uang dari BRI ke Bank Lain dengan BI Fast
- Pertamina dan Vale Indonesia Kerja Sama Penyediaan Bahan Bakar Ramah Lingkungan
- BFI Finance Tawarkan KPR "Fixed Rate" 10 Tahun untuk Konsumen
- Ditemani Thomas Djiwandono, Sri Mulyani Laporkan Perkembangan APBN ke Presiden Terpilih Prabowo Subianto
- Rombak Direksi Bulog, Erick Thohir Angkat Wahyu Suparyono Jadi Dirut
- AP I dan AP II Resmi Gabung, Jadi Angkasa Pura Indonesia
- Menteri Basuki Sebut Jokowi Akan Berangkat ke IKN Kamis
- Cara Mendapatkan Diskon Tiket Reduksi bagi Dosen dan Alumni Undip
- Tak Hanya Jalur Laut, Penyelundupan Benih Lobster Kini Marak lewat Udara
- Selama 2024 Negara Rugi Rp 260 Miliar Akibat Penyelundupan Benih Lobster
- Kementerian PUPR Bakal Dipecah, Menteri Basuki: Tidak Masalah
- Temui Direktur APO untuk Fiji, Sekjen Kemenaker Bahas Kebijakan Pengupahan
- SRC Himpun 250.000 Toko Kelontong Sepanjang Kuartal I 2024
- Per 1 Juni 2024, Beli Elpiji 3 Kg Wajib Tunjukkan KTP
- BRI Life Bakal Tawarkan Asuransi Mikro dengan Premi sampai Rp 200.000
- Apa Kabar Pembangunan Bandara VVIP di IKN? Ini Penjelasan Menhub