Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera
JAKARTA, - Presiden Asosiasi Pekerja Indonesia (ASPEK) Mirah Sumirat menolak pengenaan pemotongan gaji untuk iuran Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) sebesar 3 persen.
Ketentuan tersebut diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas PP Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat (Tapera) pada 20 Mei 2024.
Mirah mengatakan, para pekerja atau buruh saat ini masih tertekan dengan upah murah dan harga pangan yang masih melambung. Karenanya, kata dia, kebijakan terkait iuran Tapera tersebut hanya akan menambah beban para pekerja.
Baca juga: Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional
Mirah menilai, aturan iuran Tapera tersebut tidak tepat dan akan membuat pekerja kelas menengah semakin terjepit.
Karenanya, ia meminta agar regulasi terkait iuran Tapera tersebut dibatalkan.
"Menurut saya batalkan, harusnya pemerintah sibuk memberikan subsidi lagi kepada pekerja/buruh, bukan memeras uang buruh, pekerjanya kan kelas menangah di mana mereka kejepit banget," ujarnya.
Baca juga: Penjelasan Menteri Basuki Soal Tapera: Bukan Dipotong, Terus Hilang
Untuk diketahui, salah satu poin utama yang diatur dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 21 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Pemerintah Nomor 25 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Tabungan Perumahan Rakyat ialah terkait potongan iuran bagi pekerja untuk kepesertaan Tapera.
Hal ini sebagaimana diatur dalam pasal 15 ketentuan itu. Dijelaskan di pasal 15 PP Nomor 21 Tahun 2024, besaran simpanan peserta ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk peserta pekerja.
Terkini Lainnya
- RI-Jepang Sepakati Kerja Sama Bisnis Manufaktur Senilai 10 Juta Dollar AS
- Aset Industri Keuangan Syariah Capai Rp 2.742 Triliun, Naik 12,9 Persen
- Ketika Jokowi Bercerita Kepuasan Publik Terhadap Kinerjanya Anjlok Karena Harga BBM Naik
- Bangun Jalan Desa 366.000 Km, Jokowi: Masih Kurang, Harusnya 2-3 Kalinya...
- Akuisisi NET TV Oleh MD Entertainment Ditargetkan Selesai Akhir Oktober 2024
- Kala Pemerintah Berencana Turunkan PPh Badan dan Naikkan PPN
- Soal Pembangunan IKN, Jokowi: Butuh Waktu dan Proses untuk Membangun Ibu Kota Besar
- Pupuk Kaltim Salurkan Bantuan Infrastruktur hingga Kesehatan untuk Korban Bencana Papua Nugini
- Paxel Kantongi Sertifikasi Halal Logistik
- Dituding AS Ada Kerja Paksa di Industri Nikel Indonesia, Bahlil: Hanya "Black Campaign"
- 5 Penyedia Dompet Digital Kena Tegur karena Fasilitasi Judi "Online", Transaksi Paling Tinggi Rp 5,4 triliun
- BUMN Danareksa Buka Lowongan Kerja untuk Lulusan S1-S2, Simak Persyaratannya
- Kawal Penyelesaian 8 Koperasi Bermasalah, Kemenkop-UKM: KSP Indosurya dkk Baru Bayar Rp 3,4 T dari Total Tagihan Rp 26 T
- 360Kredi: Gaya Hidup "FOMO" Membawa Ketergantungan terhadap Utang Tidak Produktif
- Kemenkop-UKM Bubarkan 82.000 Koperasi Bermasalah sejak 2014
- BRI Life Bakal Tawarkan Asuransi Mikro dengan Premi sampai Rp 200.000
- Apa Kabar Pembangunan Bandara VVIP di IKN? Ini Penjelasan Menhub
- Pertamina Proyeksi Konsumsi BBM Subsidi Naik di 2025, Pertalite Capai 32,2 Juta KL
- Asosiasi: Permendag 8/2024 Bikin RI Kebanjiran Produk Garmen dan Tekstil Jadi
- Pembiayaan Baru BNI Finance Rp 1,49 Triliun pada Kuartal I 2024, Naik 433 Persen