Apa Tapera? Ini Pengertian dan Kepesertaannya
- Tapera atau Tabungan Perumahan Rakyat tengah mendapatkan sorotan publik. Dalam artikel ini akan membahas mengenai apa itu pengertian Tapera, kepesertaan, dan pemungutan dana Tapera.
Apa Tapera? Tabungan Perumahan Rakyat atau Tapera adalah penyimpanan yang dilakukan oleh peserta secara periodik dalam jangka waktu tertentu, yang hanya dapat dimanfaatkan untuk pembiayaan perumahan dan/atau dikembalikan berikut hasil pemupukannya setelah kepesertaan berakhir.
Dikutip dari laman resmi Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (PUPR), peserta Tapera terdiri atas pekerja dan pekerja mandiri yang penghasilannya paling sedikit sebesar upah minimum.
Baca juga: Pekerja Wajib Ikut Iuran Tapera, Ekonom: Lebih Baik Opsional
Selain itu, peserta Tapera juga bisa berasal dari pekerja mandiri yang berpenghasilan di bawah upah minimum.
Dituliskan bahwa peserta Tapera adalah setiap warga negara Indonesia dan warga negara asing pemegang visa, dengan maksud bekerja di wilayah Indonesia paling singkat 6 bulan yang telah membayar simpanan.
Lantas, kapan kepesertaan Tapera berakhir?
Baca juga: Cara Cek Saldo BP Tapera secara Online di Situs Sitara
Berakhirnya kepesertaan Tapera
Lebih lanjut, kepesertaan Tapera berakhir saat:
- Pekerja pensiun
- Pekerja mandiri yang berusia 58 tahun
- Peserta meninggal dunia
- Peserta tidak memenuhi kriteria sebagai peserta selama 5 tahun berturut-turut.
Bagi peserta yang kepesertaannya telah berakhir, berhak memperoleh pengembalian simpanan dan hasil pemupukannya.
Dana pemupukan diperoleh dari hasil investasi yang dikembangkan melalui penempatan instrumen investasi dalam negeri.
Baca juga: Penjelasan Menteri Basuki Soal Tapera: Bukan Dipotong, Terus Hilang
Pengembalian simpanan pokok dan imbal hasil diberikan maksimal 3 bulan setelah kepesertaan berakhir, yang dibayarkan oleh BP Tapera melalui bank kustodian.
Dana simpanan dan hasil pemupukan yang dikembalikan berupa jumlah unit penyertaan yang dimiliki dikalikan NAB per unit penyertaan pada tanggal berakhirnya kepesertaan.
Bagi peserta yang berakhir masa kepesertaannya karena telah pensiun atau berusia 58 tahun, bisa kembali menjadi peserta sselama masih memenuhi persyaratan.
Peserta pensiun atau berusia 58 tahun akan berakhir masa kepesertaannya jika telah meninggal dunia atau mengundurkan diri dan mengklaim pengembalian simpanan.
Baca juga: Apindo: Pengusaha dan Serikat Buruh Tolak Program Iuran Tapera
Potong gaji atau upah
Ditegaskan bahwa pemberi kerja wajib mendaftarkkan pekerjanya menjadi peserta pada BP Tapera.
Untuk iuran dana simpanan Tapera, dilakukan dengan pemotongan gaji atau upah pekerja.
Dalam hal ini, peserta wajib membayar simpanan setiap bulan sesuai waktu yang ditetapkan BP Tapera.
Sebagai informasi, Tapera bisa digunakan untuk pembiayaan perumahan yang meliputi pemilikan rumah, perbaikan rumah, dan pembangunan rumah.
Itulah ulasan mengenai apa itu Tapera, peserta Tapera, hingga pemungutan iuran Tapera.
Baca juga: Asosiasi Pekerja Tolak Pemotongan Gaji untuk Iuran Tapera
Baca juga: Apa Itu Investasi? Yuk Kenali Pengertiannya
Terkini Lainnya
- Kemendag Fasilitasi UMKM Jago
- Bank Saqu Sukses Tarik Minat Generasi Muda di Synchronize Festival 2024
- PLN Alirkan Listrik Bersih ke 224 Desa, Paling Banyak Indonesia Timur
- Produsen Sarung Tangan Karet Prediksi Penjualan Naik hingga 40 Persen hingga Akhir Tahun
- Kini Belanja di Ranch Market Farmers Market Bisa Pakai Paylater Kredivo
- ITDC Beri Penjelasan soal Kabar Sengketa Lahan di Mandalika
- Siasat BCA Syariah Jaga Pembiayaan Konsumer di Tengah Pelemahan Daya Beli
- Tegaskan Uang Rp 75.000 Masih Berlaku sebagai Alat Pembayaran, BI: Masyarakat Tidak Seharusnya Menolak
- Tegaskan iPhone 16 Belum Bisa Beredar di Indonesia, Kemenperin: Kalau Ada yang Sudah Jual, itu Ilegal
- Deflasi 5 Bulan Beruntun, Menperin: Karena Barang Impor Banyak Masuk ke Indonesia
- Jadi Role Model Sektor Petrokimia, Pupuk Kaltim Raih The Best State Owned Enterprise di TOP BUMN Awards 2024
- PT Pamapersada Buka Lowongan Kerja, Cek Posisi dan Syaratnya
- OJK Cabut Izin Usaha Perusahaan Pembiayaan Rindang Sejahtera Finance
- Jadi Ketua Dewan Pertimbangan Kadin, Arsjad Rasjid Tak Hadiri Pengumuman Pengurus
- Umumkan Separuh Pengurus Baru Kadin Indonesia, Anindya: 50 Persennya Setelah 20 Oktober
- Jemaah Haji Embarkasi Aceh Bakal Dapat 1.500 Riyal Per Orang dari Wakaf Baitul Asyi
- Harga Bahan Pokok Rabu 29 Mei 2024, Semua Bahan Pokok Naik, Kecuali Bawang Merah
- Gelar RUPST, PGEO Umumkan Susunan Direksi dan Komisaris Baru
- PGEO Bakal Tebar Dividen Tunai Rp 2,05 Triliun
- IHSG Berpeluang Sentuh "All Time High", Ini Rekomendasi Sahamnya