Per 1 Juni, Pengembalian Dana Pembatalan Tiket Kereta Jadi 7 Hari
- PT Kereta Api Indonesia (KAI) akan menerapkan kebijakan baru terkait pengembalian dana pembatalan tiket kereta api antar kota, menjadi paling lambat 7 hari setelah tanggal pembatalan per 1 Juni mendatang.
Dikutip dari informasi resmi, pengembalian dana pembatalan tiket atas permintaan penumpang ini dipercepat, dari sebelumnya selama 30-45 hari.
“Perubahan ketentuan batas waktu pengembalian bea tiket tersebut guna meningkatkan pelayanan kepada pelanggan. Dengan mempercepat proses pengembalian dana, KAI berharap dapat memberikan pengalaman yang lebih baik dan memuaskan bagi para penumpang setianya,” kata VP Public Relations KAI, Joni Martinus dalam keterangan tertulis yang dikutip , Rabu (29/5/2024).
Baca juga: Daftar Kereta Api yang Sudah Pakai Rangkaian New Generation, Apa Saja?
Joni menjelaskan, metode pengembalian dana pembatalan tiket kereta hanya bisa dilakukan melalui transfer ke rekening bank dan e-wallet penumpang.
Metode pembayaran pengembalian dana pembatalan tiket kereta dengan transfer, diharapkan memberikan kemudahan dan kecepatan bagi penumpang yang menggunakan layanan perbankan atau dompet digital.
Selama masa transisi, bagi penumpang yang belum memiliki rekening bank atau e-wallet, tersedia pilihan pengembalian dana refund tiket kereta secara tunai.
Pengembalian tunai dapat dilakukan di stasiun-stasiun tertentu dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan tiket.
Baca juga: Catat, Ini Aturan Naik Kereta bagi Ibu Hamil
Selain itu, pengembalian dana untuk KA Perkotaan, dilakukan secara tunai dalam waktu 7 hari setelah tanggal pembatalan.
Kebijakan ini diambil untuk memastikan bahwa semua penumpang, baik pengguna KA antar kota maupun KA perkotaan, mendapatkan layanan yang cepat dan efisien.
Lantas, bagaimana cara membatalkan tiket kereta api?
???????????????????????????????????? ???????????????? ???????????????????????????????????????? ???????????????????? ???????????????????????? ???????????? ?#SahabatKAI, mulai 1 Juni 2024 nanti, ada yang baru nih dari ketentuan pembatalan tiket kereta api! Apa aja tuh, Min? ????
Yang pertama, waktu pengembalian bea dari tiket yang dibatalkan oleh… pic.twitter.com/61ztYnl4iJ
— Kereta Api Indonesia (@KAI121) May 29, 2024
Baca juga: Refund Tiket Kereta Api Dipotong Biaya 25 Persen, Kenapa?
Cara membatalkan tiket kereta api
Pembatalan tiket kereta api bisa dilakukan melalui aplikasi Access by KAI dan loket stasiun yang melayani pembatalan tiket.
Adapun pembatalan tiket kereta akan dikenai biaya administrasi sebesar 25 persen per tiket yang dibatalkan.
Perlu diketahui, pembatalan tiket secara online di aplikasi Access by KAI dilakukan paling lambat 2 jam sebelum jadwal keberangkatan kereta.
Sedangkan pembatalan tiket di loket stasiun paling lambat 30 menit sebelum jadwal keberangkatan kereta api.
Baca juga: Cara Refund Tiket Kereta Api melalui Aplikasi Access by KAI
Joni menuturkan, pihaknya berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas pelayanan dan memenuhi harapan pelanggan.
Dengan kebijakan baru tersebut, penumpang yang membatalkan perjalanan tidak perlu menunggu lama untuk menerima dananya kembali, sehingga proses pembatalan menjadi lebih mudah dan tidak memberatkan.
“Langkah ini juga diharapkan dapat meningkatkan kepercayaan dan kepuasan pelanggan terhadap layanan KAI. Serta menarik lebih banyak penumpang untuk menggunakan moda transportasi kereta api sebagai pilihan utama mereka,” pungkas Joni.
Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api di Loket Stasiun
Baca juga: Cara Membatalkan Tiket Kereta Api secara Online
Terkini Lainnya
- Panduan Gadai BPKB Motor dan Mobil di Pegadaian
- Pertamina Siapkan Ekosistem Bioetanol untuk Transisi Energi
- Apa Itu Stock Split: Pengertian dan Manfaatnya Bagi Investor
- Ekosistem Digital Makin Canggih, Bank Mandiri dan KAI Hadirkan Pembayaran Nontunai
- Kemendag Catat Mayoritas Harga Komoditas Produk Pertambangan Naik Per Oktober 2024
- LRT Buka Suara Soal Gangguan Perjalanan di Stasiun Dukuh Atas
- Cara Sampoerna Membangun Ekonomi Berkelanjutan lewat Program Pendampingan UMKM
- Harga Beras di Tingkat Eceran Maupun Grosir Naik Ketika Harga Gabah Turun
- DesktopIP dan Maju Maritim Indonesia Luncurkan MDI, Dorong Digitalisasi Maritim Nasional
- Bos OJK Sebut Sektor Keuangan Stabil di Tengah Tren Pelonggaran Kebijakan Moneter
- PMI Kembali Alami Kontraksi, Menperin Singgung Kebijakan Pemerintah yang Belum Pro Industri Dalam Negeri
- Masuk Tahap Akhir, OJK Tetap Minta Jiwasraya Tangani Nasabah Penolak Restrukturisasi
- Perusahaan Gas Samator Resmikan Pabrik di KIT Batang
- GoTo Impact Foundation Gelar “GIF Innovation Day” untuk Dorong Lahirnya Inovasi Lokal
- Tumbuhkan Investasi, PGN Dukung Akselerasi Pemanfaatan Pipa Cisem Tahap II
- Alasan Masyarakat Masih Enggan Berinvestasi Kripto, karena Berisiko Tinggi hingga Banyak Isu Negatif
- Tingkatkan Layanan, Bank Jago Genjot Pemanfaatan AI
- IFG Life Terima Pengalihan Polis Senilai Rp 37,89 Triliun dari Jiwasraya
- Keluh Kesah Karyawan soal Potongan Gaji Iuran Tapera: Memberatkan!
- Warganet Keluhkan Layanan Digital Livin' by Mandiri yang Eror