pattonfanatic.com

Ricuh soal Tapera, Wapres Ma'ruf Sebut karena Kurang Sosialisasi

Wakil Presiden Ma'ruf Amin ketika berbuka puasa bersama awak media dan pejabat Sekretariat Wakil Presiden di Kediaman Resmi Wapres, Jakarta, Senin (1/4/2024).
Lihat Foto

- Wakil Presiden (Wapres) Ma'ruf Amin mengatakan perlu adanya sosialisasi maupun edukasi lebih lanjut kepada masyarakat perihal program tabungan perumahan rakyat atau Tapera agar dapat dipahami dengan baik.

Ma'ruf merespons soal kebijakan potongan gaji bagi para pekerja sebagai iuran untuk Tapera yang menjadi polemik akhir-akhir ini.

"Saya kira memang ini sebenarnya belum tersosialisasi dengan baik, kan sebenarnya Tapera itu tabungan masyarakat untuk saling membantu dalam penyediaan rumah," kata Ma'ruf dikutip dari Antara, Jumat (31/5/2024).

"Kalau yang belum punya rumah itu ada KPR (kredit pemilikan rumah), ada KBR (kredit pembangunan rumah) kalau dia punya tanah dia bisa membangun nanti mendapat pinjaman. Kalau yang punya rumah bisa menggunakan KRR namanya kredit renovasi rumah untuk membangun rumah," kata dia lagi.

Baca juga: Gaji Dipotong Tiap Bulan, Apa Manfaat yang Didapat Peserta Tapera?

Ia mengatakan bagi masyarakat yang tidak memerlukan dalam skema pembiayaan perumahan tersebut, dipastikan tabungannya aman dan dananya bisa diambil kembali oleh pemiliknya.

"Nah yang tidak memerlukan itu, dananya itu adalah merupakan tabungan. Tabungan yang bisa nanti pada saatnya diambil kembali," beber Ma'ruf.

"Jadi, sebenarnya ini tabungan, Tapera itu. Oleh karena itu, kalau ini disosialisasi sebenarnya saya kira itu dalam rangka kita bergotong royong di dalam bahasa agama namanya ta'awun saling membantu dalam rangka kita saling membantu," katanya lagi.

Untuk itu, mantan Ketua Umum MUI ini sekali lagi meyakinkan bahwa dana masyarakat di Tapera aman dan nanti akan dikembalikan.

Baca juga: Basuki hingga Sri Mulyani Terima Honor dari Tapera, Paling Kecil Rp 29 Juta Sebulan

"Bagi mereka yang tidak memerlukan itu bahwa dana mereka itu aman dan nanti akan dikembalikan dengan imbal hasilnya kalau itu semua aman saya kira menjadi tidak ada masalah tetapi sekarang ini belum terkomunikasi dengan baik," ujar Ma'ruf.

"Karena itu, saya harapkan para penyelenggara supaya melakukan komunikasi khususnya sosialisasi dan edukasi masyarakat sehingga bisa dipahami dengan baik," tambah dia.

Regulasi mengenai Tapera diteken oleh Presiden Joko Widodo pada Senin (20/5/2024) yang tertuang dalam Peraturan Pemerintah (PP) 21/2024 yang merupakan perubahan dari PP 25/2020.

Klasifikasi kelompok yang wajib mengikuti program tersebut, yakni ASN, TNI, POLRI, pekerja BUMN/BUMD serta pekerja swasta.

Dalam aturan itu disebutkan bahwa pemberi kerja wajib membayar simpanan peserta yang menjadi kewajiban-nya, dan memungut simpanan peserta dari pekerja.

Baca juga: Gaji Komite Tapera Capai Rp 43 Juta Sebulan

Adapun besaran iuran ditetapkan sebesar 3 persen dari gaji atau upah untuk Peserta Pekerja dan penghasilan untuk Peserta Pekerja Mandiri.

Untuk Peserta Pekerja ditanggung bersama antara perusahaan dengan karyawan masing-masing sebesar 0,5 persen dan 2,5 persen, sedangkan Peserta Pekerja Mandiri menanggung simpanan secara keseluruhan.

Peserta yang yang termasuk dalam kategori masyarakat berpenghasilan rendah (MBR) dapat memperoleh manfaat berupa kredit pemilikan rumah (KPR), kredit bangun rumah (KBR), dan kredit renovasi rumah (KRR) dengan tenor panjang hingga 30 tahun dan suku bunga tetap di bawah suku bunga pasar.

Dana yang dihimpun dari peserta akan dikelola oleh BP Tapera sebagai simpanan yang akan dikembalikan kepada peserta.

Baca juga: Apa Kepanjangan Tapera?

Terkini Lainnya

Tautan Sahabat